Tabloid Tegas Edisi III November 2008
Sosialisasi PT SJA “Pembohongan Publik”
Prasasti Gubernur HB Paliudju Harus di Hargai
Pamona Timur, Tegas. Sosialisasi pengembangan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Sawit Jaya Abadi (SJA) di 11 desa di Kecamatan Pamona Timur dan pamona Tenggara merupakan pembohongan publik. Seluruh desa yang dimasuki PT SJA didampingi Tripaka setempat bukan menjaring aspirasi masyarakat, tetapi siasat untuk mendekati warga yang diduga sebagai dasar untuk memperoleh izin pengembangan. Seharusnya Pemda Poso tidak bisa melihat sebelah mata persoalan ini. Perlu diketahui saat sosialisasi dilaksanakan seluruh masyarakat menolak pembagian lahan 80:20. tetapi menenangkan warga, PT SJA berdalil akan mengadakan sosialisasi susulan tentang oembagian lahan. Namun realitanya PT SJA didukung Pemda Poso sudah melakukan langkah-langkah kongkrit untuk mengadakan pengelolaan areal tersebut.
Sementara Badan Sosialisasi Pertanahan Poso yang juga mengadakan sosialisasi dihadiri Pamtim dan Pamtengdi Desa taripa beberapa saat yang lalu., juga dinilai pembohongan publik. Awalnya BPN mengatakan sosialisasi tersebut tidak berhubungan dengan PT SJA tetapi usai kegiatan tersebut BPN langsung mengadakan survey di lapangan pengembangan kelapa sawit didampingi PT SJA, dilanjutkan dengan rapat tertutup dikantor ccamat Pamtim. Terbesit isu bahwa sosialisasi itu untuk melanggengkan Izin guna usaha (HGU). Selain itu perusahaan ini secara terang-terangan melanggar UU RI nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunan pasal 37 bahwa hasil penelitian dan pengembangan perkebunan harus dipublikasikan melalui (a) media cetak, (b) media lektronik seperti radio, televise dan internet., (c) seminar gelar tekhnologi, pameran tekhnologi. Menurut salah satu staf perusahaan tersebut yang bernama Oka pada Tegas mengatakan “perusahaan PT SJA tidak butuh publikasi, SJA sudah terkenal”. Parahnya lagi iklan ucapan selamat Idul Fitri sesuai permintaan lisan kepada Proyek Marauli Hutagalung yang telah dinaikan Koran ini edisi lalu.
PT SJA menolak menolak membayar iklan tersebut menurut Oka jika tidak ada perjanjian otentik (tertulis) perusahaan tidak bertanggungjawab ungkap Oka. Hal ini jelas mengumpan pertanyaan public, tentang janji-janji perusahaan saat sosialisasi yang tidak menggunakan kesepakatan tertulis dengan masyarakat. Dikhawatirkan janji-janji PT SJA hanya “Sorga telinga”. Sudah cukup daerah ini menjadi lading janji-janji kebohongan jangan ditambah…Sementara itu Marauli mengatakan tidak ada pola plasma iga di Kecamatan Pamona Tenggara.data peserta sosialisasi pengembangan perkebunan kelapa sawit sudah termasuk Tripika, staf perusahaan PT SJA dan wartawan sebagai berikut Desa Salindu sebanyak 85 orang (24/9), Desa Singkona sebanyak 63 orang (24/9), Desa Olumokunde sebanyak 78 orang (15/9), Desa Petiro sebanyak 99 orang (17/9), Desa Matialemba sebanyak 106 orang (15/9), Desa Taripa sebanyak 109 orang peserta (19/9), Desa Tiu sebanyak 74 oarng peserta (17/9), desa Poleganyara sebanyak 88 orang (17/9)Desa Kancuu sebanyak 89 orang (18/9), Desa Masewa sebanyak 68 orang (23/9), dan Desa Barati sebanyak 109 orang (24/9). Sekedar diketahui didalam lokasi yang diizinkan Pemda Poso seluas 8500 Ha ada didalamnya lahan kebun masyarakat yang ditanami pisang, kakao, dan jenis tanaman lainnya bahkan adaareal persawahan seluas 2.200 Ha.
Prasasti Gubernur Sulteng
Perlu diketahui pada prasasti yang berdiri di Desa Barati Kecamatan Pamona Timur bertuliskan “Pada hari ini kami canangkan penataan dan pemanfaatan lahan rawah Lembah Saembawalati untuk permukiman dan pertanian Poso 25 Agustus 1996 tertanda HB Paliudju”. Selain itu Piet Inkriwan pada saat kampnye pilkada Poso di Desa Barati berjanji Lembah Saembawalati akan dijadikan cetak sawah baru.
PT SJA telah merusak areal penghijaun jambumente di Desa Matialemba dengan pembukaan jalan masuk keareal pengembangan kebun kelapa sawit (Bukti PT SJA sudah memaksakan mengadakan cara-cara yang tidak merakyat). Bagaimana nasib lahan seluas 2.200 Ha kedepan?, ada ditangan warga setempat… (obeth)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar