Kamis, 25 Februari 2010

2012 CPM Putuskan Eksploitasi Poboya *KAPOLDA DIMINTA BATALKAN PENERTIBAN

Media Alkhairaat, Selasa 23 Februari 2010

2012 CPM Putuskan Eksploitasi Poboya
*KAPOLDA DIMINTA BATALKAN PENERTIBAN

PALU – PT Citra Palu Mineral (CPM) memutuskan melakukan eksploitasi tambang emas Blok I Poboya Palu, Sulawesi Tengah, pada pertengahan tahun 2012. Keputusan ini diambil setelah dituntaskan tahap eksplorasi dan penyusunan dokumen Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) selama dua tahun kedepan.

Direktur CPM Andi Darussalam Tabusala mengatakan pihaknya tidak akan menciutkan atau melepaskan areal konsesi miliknya untuk dikelola penambang tradisional, tahapan eksplorasi berlangsung. Penegasan ini disampaikan Andi Darussalam dalam pertemuan dengan Walikota Palu Rusdy Mastura beserta jajaran Muspida di Kantor Walikota Palu, Senin kemarin.

Dalam pertemuan itu Pemkot Palu meminta agar CPM menciutkan wilayah konsesinya yang saat ini dikuasai penambang tradisional agar dapat diterbitkan regulasi berupa Peraturan Daerag dan Izin Pertambangan Rakyat sebagai payung hukum.

Menurut Andi Darussalam, penciutan areal konsesi memang dimungkinkan namun keputusan tersebut baru dapat diambil setelah diperoleh data kandungan dari kegiatan eksplorasi.

“Sebagai pemegang hak konsesi tidak mungkin menciutkan areal yang prospek. Sebuah titik pengeboran prospek atau tidak, tergantung pada kegiatan eksplorasi,” katanya.

Kata dia, sejatinya CPM memulakan eksplorasi Blok Poboya pada Mei 2009, namun tertunda Sembilan bulan menyusul masuknya ribuan penambang menjamah areal konsesi CPM. Pihak CPM terpaksa menunda tahapan eksplorasi untuk menghindari benturan dengan warga.

Dalam pertemuan pihak CPM dan Muspida Palu, terbangun kesepahaman tidak mempersoalkan kegiatan penambang tradisioanal selama tidak mengganggu kegiatan eksplorasi CPM. Para penambang tradisional harus menjauh hingga radius 100 meter dari titik pengeboran yang akan ditentukan tim geologis CPM.

Selanjutnya Pemkot menerbitkan regulasi yang mengatur kegiatan tromol agar tidak mencemari lingkungan, dengan catatan regulasi tersebut tidak berada dalam areal konsesi CPM. Kesepahaman CPM dengan Muspida Palu akan disampaikan kepada Kapolda Sulteng Brigjen Pol Amin Saleh agar mengurungkan niat menertibkan penambang tradisional yang saat ini masih berstatus illegal. Sebelumnya Kapolda Amin Saleh mengultimatum akan mengambil tindakan tegas kepada guramdil jika hingga 12 Maret 2010 tidak ada aturan yang memayungi para penambang tradisional.

“Semoga Kapolda dapat menerima kesepahaman yang kita bangun hari ini,” kata Walikota Rusdy Mastura.
“Saya akan menemui beliau (Kapolda), mudah-mudahan konsesus yang dicetuskan ini dapat diterima,” Andi Darussalam menambahkan.

Dalam kesempatan itu, Andi Darussalam menjamin tidak akan menjamah Taman Hutan Raya Poboya yang masuk didalam areal konsesi CPM, baik saat eksplorasi maupun jika kemudian diputuskan eksploitasi.

“Tahura memang masuk dalam areal konsesi kami. Tapi Tahura tidak akan diutak atik. Jadi kami tidak perlu mengajukan izin pelepasan ke Kementerian Kehutanan,” kata Andi Darussalam didampingi Syahrial Lanta, geologis CPM. (ODINK/IRMA)

Rabu, 24 Februari 2010

PLN NAIKKAN BK PEMBAYARAN LISTRIK, Konsumen Nilai PLN Tidak Adil

Madia Alkhairaat, Selasa 23 Februari 2010

PLN NAIKKAN BK PEMBAYARAN LISTRIK
Konsumen Nilai PLN Tidak Adil

PALU – Managemen PT PLN Cabang Palu di Sulawesi Tengah terhitung mulai Februari 2010 menaikkan biaya keterlambatan (BK) pembayaran rekening listrik.

“Saya baru saja menerima surat dari PLN Cabang Palu yang menyampaikan soal kenaikan BK pembayaran rekening listrik,” kata Agus Pakaya, salah seorang pelanggan PLN di Palu, Senin seperti di lansir Antara.

Ia menjelaskan, BK mengalami kenaikan dari sebelumnya hanya Rp3.000 menjadi Rp5.000 untuk batas daya 450 VA. Sementara daya 900 VA dan 1.300 VA ditetapkan denda keterlambatan Rp 10 ribu dan Rp 15 ribu.

Menurut dia kenaikan BK pembayaran rekening listrik tersebut cukup memberatkan masyarakat. Lagi pula selama ini listrik di Palu kebanyakan padam dari pada menyala.

Semestinya pihak managemen PLN membenahi dan meningkatkan dulu system pelayanannya, terutama menyangkut pasokan listrik kepada kalangan rumah tangga yang selama ini tidak berjalan normal.
“Kok disaat aliran listrik sering padam, justru PLN menaikkan denda batas keterlambatan pembayaran rekening listrik,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Yusak (37), salah seorang warga di Jln. Igusti Ngurarai I Palu Selatan. Ia minta agar PLN meningkatkan pelayanan pasokan listrik kepada rumah tangga.

Jangan PLN hanya memikirkan keuntungan perusahaan dengan menaikkan biaya keterlambatan pembayaran rekening listrik, tetapi tidak diikuti perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan, termasuk suplay daya listrik harus pula dilakukan secara berkesinambungan.

Kurun dua bulan terakhir ini, setiap hari pada siang sampai malam hari aliran listrik di Palu padam hingga beberapa jam. “Inikan tidak adil, di satu sisi pasokan listrik tidak berjalan normal, justru PLN menaikkan biaya denda keterlambatan pembayaran,” katanya.

Sementara Humas PLN Palu Petrus Walasary membenarkan, denda keterlambatan pembayaran rekening listrik sudah naik terhitung Februari 2010.

Kenaikan BK sesuai dengan SK Direksi Nomor 018.K/DIR/2010 tentang perubahan atas lampiran B keputusan Direksi PT PLN Nomor 335.K/010/DIR/2003 tentang penetapan harga jual dan biaya pelayanan tenaga listrik yang terkait dengan Tarif Dasar Listrik (TDL) 2004.
PLN Cabang Palu teah menetapkan pembayaran rekening listrik dilakukan setiap tanggal 1 sampai 20 bulan berjalan. “Jika pembayaran dilakukan pada tanggal 21, otomatis sudah terhitung denda,” katanya.

Karena itu, Walasary mengingatkan masyarakat untuk membayar rekening listrik sebelum batas akhir pembayaran agar terhindar dari biaya keterlambatan.***

BAHAS TAMBANG POBOYA Hari ini, Walikota-CPM Bertemu

Media Alkhairaat, Senin 22 Februari 2010

BAHAS TAMBANG POBOYA
Hari ini, Walikota-CPM Bertemu

PALU – Dijadwalkan pagi ini Senin (22/2), Walikota Palu Rusdy Mastura akan menggelar pertemuan dengan salah satu unsur direktur PT Citra Paku Mineral (CPM) Andi Darussalam. Pertemuan tersebut akan berlangsung diruang rapat sekretariat kantor Walikota Palu.

Walikota Palu Rusdy Mastura mengatakan, dalam pertemuan tersebut pihaknya akan mengundang Kapolda Sulteng, Gubernur HB Paliudju dan unsur Muspida Sulteng lainnya.

Dia mengatakan, masalah tambang Poboya harus secepatnya dituntaskan agar semua persoalan tersebut tidak menjadi terik menarik.

Saat ini aturan tentang perijinan pertambangan rakyat yang telah melalui kajian aman lingkungan sudah tersedia, hanya saat ini pihaknya masih berusaha untuk mendapatkan ijin dari Menteri ESDM. Jika pihaknya telah melakukan berbagai usaha namun terjadi kebuntutan di pemerintah, terpaksa pihaknya mengambil alih kewenangan itu.

“Jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan atau terjadi kebuntutan dari pertemuan itu nantinya, maka pihaknya akan kembali mengkonsultasikan kepada unsure muspida tingkat satu Sulteng. Untuk peraturan daerah (Perda) untuk Tambang Poboya saat ini sudah pihaknya siapkan, namun untuk mengatur pertambangan ini mulai dari tromol hingga penambang harus didukung ijin dari muspida tingkat satu,” ujar Walikota Palu ini.

Sementara pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin agar pertambangan rakyat yang ada di Kelurahan Poboya tetap dibuka dan diusahakan pihaknya sudah mendapatkan titik terang, sebelum deadline yang diberikan oleh Kapolda Sulteng sebelum 12 Maret 2010.

Sebelumnya juga pihaknya telah menggelar pertemuan dengan PT CPM dilakukan di Makssar beberpa bulan lalu, namun belum mendapatkan titik terang. Dengan digelarnya pertemuan ini di depan Kapolda, unsure muspida diharapkan kiranya membuahkan hasil yang maksimal sesuai denga harapan bersama. (IRMA)

PENAMBANG EMAS POBOYA Kapolda: Berhenti atau Ditertibkan

Media Alkhairat, Kamis 18 Februari 2010

PENAMBANG EMAS POBOYA
Kapolda: Berhenti atau Ditertibkan

PALU – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Sulteng) menyatakan siap menertibkan penambang emas di Poboya, Palu Timur, sekaitan telah diberikannya batas waktu pengosongan lokasi tambang hingga 12 Maret 2010.

“Kami sudah member tahukan kepada penambang agar tidak beraktivitas hingga hari itu, jika tidak polisi segera menertibkannya,” kata Kapolda Sulteng Brigjen Pol M Amin Saleh di Palu, Rabu, kepada Antara.

Penertiban para penambang emas rakyat di Poboya itu karena mereka tidak memiliki ijin resmi untuk mengambil emas di wilayah itu.

Bahkan, para penambang juga menggunakan zat kimia berbahaya, seperti sianida dan merkuri untuk memisahkan emas dari batu.

Akibatnya, lingkungan disekitar lokasi pertambangan rusak dan tercemar. Belum lagi pepohonan yang dibabat karena tanahnya digali untuk diburu emasnya.

Polda Sulteng dan pemerintah setempat sendirisebelumnya pernah mengimbau agar penambang secara perlahan pergi meninggalkan Poboya karena dianggap illegal, tapi hingga sekarang para penambang itu tetap nekat melakukan aktivitasnya.

“Ini terkait penegakan hukum, jadi polisi akan menempuh jalur sesuai aturan untuk mengusir penambang ilgal,” kata Kapolda Amin Saleh.

Beberapa hari sebelumnya, sekitar seribu penambang emas melakukan unjuk rasa di Kantor DPRD Kota Palu guna mendesak pemerintah memberikan izin operasi pertambangan.

Penambang emas rakyat di Poboya sendiri mulai marak sejak dua tahun terakhir. Saat ini diperkirakan terdapat lebih

8.000 penambang yang berasal dari luar Sulteng, seperti Manado, Bolaang Mongondow (Sulawesi Utara), dan Gorontalo.**

Senin, 22 Februari 2010

Jatam Desak Moratorium Poboya

Media Alkhairat, Rabu 17 Februari 2010

Jatam Desak Moratorium Poboya

PALU – Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah mendesak pemerintah melakukan Moratorium (Jedah sementara) yang diikuti dengan proses pendekatan secara terbuka melalui diskusi yang luas kepada masyarakat Poboya.

Hal itu disampaikan oleh Koordinator Bidang Kampanye JATAM Sulteng pada media ini, Selasa kemarin. Ia mengatakan pemerintah harus bersikap tegas dan konsisten pada upaya pengelolaan tambang Poboya, dengan mengeluarkan regulasi yang mengatur tata kelola tambang yang lebih arif untuk lingkungan dan kesejahteraan rakyat.

Menurut Andika, saat ini yang dibutuhkan di Poboya adalah regulasi yang tidak hanya melegalkan aktivitas para penambang, tetapi bagai mana proses yang dilakukan masyarakat itu terkontrol dan tidak dilakukan secara sporadic. Sehingga apa yang menjadi perdebatan publik selama ini terkait tingkat kerusakan lingkungan dan kepentingan penghidupan para penambang, dapat terakomodir.

“Disini keseriusan pemerintah dituntut lebih maksimal, memberikan penjelasan yang baik dengan maksud yang baik pula. Bahwa tambang Poboya memerlukan pengakuan, pengaturan, pengawasan dan perlindungan. Sebuah pola pertambangan yang berorientasi bagi kesejahteraan bersama bukan hanya mendatangkan keuntungan sesaat, bagi individu-individu tertentu, yang sulit dipertanggung jawabkan nantinya,” urai Andika.

Kata Andika, agar tambang rakyat dan tujuan dari moratorium dapat dipahami secara komperehensif, dan tentu saja terbebas dari sejumlah opini yang terus bergerak kencang ditingkat publik Kota Palu. “Tambang rakyat bukan untuk dilarang tapi diarahkan dan dikontrol oleh pemerintah untuk terciptanya kesejahteraan yang lebih luas sesuai amanat UUD 1945 pasal 33,” urai Andika.

Sementara dijadwalkan 22 Februari mendatang, Pemerintah Kota Palu dan PT Citra Palu Mineral (CPM) akan menggelar pertemuan guna membahas pertambangan rakyat yang terdapat di Kelurahan Poboya, Palu Timur.
Walikota Palu Rusdy Mastura, mengatakan, pihaknya akan menggelar pertemuan bersama PT CPM di Palu. Yang berkesempatan hadir dalam pertemuan nantinya yakni salah satu direktur CPM yakni Andi Darussalam.

Menurut dia, dalam pertemuan tersebut pihaknya juga akan melibatkan Kapolda Sulteng, Gubernur dan unsur Muspida Sulteng. “Hal ini harus secepatnya dituntaskan agar semua persoalan tambang tidak menjadi tarik menarik. Jika terjadi kebuntuan kembali di Pemerintah Pusat terpaksa pihaknya mengambil alih kewenangan itu,” ujar Walikota.

Saat ini pihaknya berada di Jakarta selain berurusan kedinasan pihaknya juga tengah mengupayakan dan berjuang keras agar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dapat memberikan ijin untuk pembebasan lahan pertambangan rakyat di Poboya.

Pihaknya berusaha semaksimal mungkin agar pertambangan rakyat tetap di buka dan diusahakan pihaknya sudah mendapat titik terang, sebelum detline waktu yang diberikan Kapolda Sulteng sebelum 12 Maret 2010. (IRMA)

Minggu, 21 Februari 2010

Warga Kawasan TNLL akan Direlokasi

Media Alkhairat, Jum’at 12 Februari 2010

Warga Kawasan TNLL akan Direlokasi

PALU – Sebanyak 352 kk warga yang bermukim di dalam kawasan Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) di Sulawesi Tengah akan di relokasi ketempat pemukiman baru yang telah disediakan pemerintah di daerah itu.

Kepala Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BBTNLL) Ir. Widagdo MM di Palu, Rabu, mengatakan, ratusan KK warga yang kini bermukim dan berkebun diwilayah Dongi-Dongi masuk dalam kawasan inti TNLL dipastikan dipindahkan dari dalam kawasan.

“Kita targetkan paling lambat 2011, warga Dongi-Dongi sudah keluar dari kawasan TNLL,” katanya.
Ia mengatakan, pemerintah Kabupaten Sigi sebenarnya telah menyiapkan tiga lokasi pemukiman baru bagi warga Dongi-Dongi.

Ketiga calon lokasi pemukiman baru warga Dongi-Dongi yang disediakan Pemkab Sigi adalah Manggalapi, Kalamanta dan Bangga. Namun demikian, Gubernur Sulteng HB Paliudju memilih untuk merelokasi mereka ke Kawasan Terpadu Mandiri (KTM) Watu-tawu, Kecamatan Lore Utara di Kabupaten Poso.

“Kemungkinan besar, mereka direlokasi ke KTM Watu-tawu,” ujarnya.
Menurut dia, Kawasan inti TNLL sebagian masuk dalam wilayah Kabupaten Sigi, dan Kabupaten Poso.
Cepat-lambatnya realisasi relokasi ratusan KK warga Dongi-Dongi sangat tergantung dari keseriusan pemerintah di daerah ini. “Kami BBTNLL hanya sebagai penjaga kawasan saja. Yang paling berwenang untuk merelokasi mereka adalah pemerintah setempat,” kata dia.

Tidak ada jalan lain, kecuali harus memindahkan mereka dari dalam kawasan TNLL yang merupakan paru-paru dunia.

Menyangkut berbagai tanaman yang telah dikembangkan oleh warga Dongi-Dongi dalam kawasan itu, Widagdo mengatakan, jika mereka sudah direlokasi, dipastikan semua tanama kakao, cengkeh dan kopi akan dibabat habis, kemudian diganti dengan tanaman hutan seperi kayu nyato, cempaka, dan palapi.
Sebelum mereka direlokasi, pihaknya juga terus melakukan pendekatan dan sosialisasi agar warga bisa mengerti dan bersedia untuk keluar dari dalam kawasan. Memang tidak dibenarkan ada pemukiman dalam kawasan hutan lindung.

Ia berharap warga Dongi-Dongi bisa menerima program relokasi, sebab pemerintah tidak mungkin menterlantarkan mereka ditempat pemukiman baru yang telah disediakan bagi warga.

Stok Pangan Sulteng Terancam Kosong

Media Alkhairaat, Jum’at 12 Februari 2010

Stok Pangan Sulteng Terancam Kosong

PALU – Stok pangan Sulteng untuk 4,5 bula kedepan, berdasarkan data per Oktober 2009 hingga Januari 2010 yang ada saat ini dinyatakan aman. Namun dikhawatirkan stok tersebut habis sebelum jangka waktu yang telah diprediksikan.

Demikian diungkapkan Kepala Badan Ketahanan Pangan (BKP) Sulteng, Kabulpindos Tandi, Kamis (11/2)dalam rapat dengan Komisi III bidang Ekonomi DPRD Sulteng.

Menurutnya, penyebab terancamnya stok pangan Sulteng untuk 4,5 bulan kedepan yang mencapai 25,204 ton, adalah akibat adanya pembelian beras oleh sejumlah pihak langsung kepenggilingan, untuk kepentingan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Kata Kabulpindos, pihak-pihak yang membeli beras langsung ke penggilingan tersebut banyak pula yang berasal dari daerah lain, misalkan Provinsi Gorontalo dan Sulawesi Utara dan langsung menyerahkan uang panjar.

“Disejumlah penggilingan di Kabupaten Parigi moutong, beras dibeli diatas Harga Pembelian Pemerintah (HPP) sebesar Rp 5600 per kilo, mereka ada yang beli sampai Rp 6000 hingga Rp 6300 per kilo. Kita bisa bangga bahwa Sulteng surplus pangan hingga 13,5 persen, tapi kita harus hati-hati dengan ekonomi global sekarang ini,” ujarnya.

Dia menambahkan,kalau hal ini terjadi dengan tidak terkendali, bisa jadi surplus itu tidak berarti sama sekali terhadap kondisi ketahanan pangan daerah ini.

“Dan yang harus diwaspadai juga 4,5 bulan kedepan yang jika melihat stok beras aman, justru akan terjadi kekosongan pangan,” imbuhnya. (JOKO)

Rabu, 17 Februari 2010

Freeport Akan Buat Masalah Baru, *ANGGOTA DPRD SULTENG MENOLAK KEHADIRAN FI

Mdia Alkhairaat, Kamis 11 Februari 2010

Freeport Akan Buat Masalah Baru
*ANGGOTA DPRD SULTENG MENOLAK KEHADIRAN FI

PALU - Direktur Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat (PBHR) Sulawesi Tengah (Sulteng) Muhammad Masykur menilai, bila PT. Freeport Indonesia (FI) jadi mengelola tambang emas di Poboya, maka dipastikan akan timbul masalah baru. Penanganan tambang emas dipastikan akan semakin rumit. Jelas akan membawa persoalan yang lebih besar,” kata Masykur kepada Media ini, Rabu (10/2).

Menurut Masykur, kedatangan perwakilan PT FI menemuai Ketua Dewan Adat Poboya Ali Djaludin memiliki maksud tertentu. “Kalau tidak ada udang dibalik batu, untuk apa mereka hambur uang datang ke Palu,” tanya Theo, panggilan akrab Masykur.

Theo menyesalkan, bila betul ada perwakilan PT FI ke Palu tapi tak bertemu dengan pemerintah daerah serta masyarakat.

Anggota Komisi IV DPRD Sulteng Mustar Labalo menyatakan, bila benar perwakilan PT FI menemui dan memberikan cendera mata kepada Ketua Dewan Adat Poboya, maka hal itu tak lazim. “Sangat tidak lazim, apalagi disertai dengan pemberian cendera mata,” ujarnya.

Secara pribadi, Mustar menyatakan menolak kehadiran PT FI. Menurut dia, dengan masuknya investasi besar-besaran, akan berdampak pada masyarakat kota Palu secara keseluruhan dan cenderung dapat mengakibatkan masalah baru. “Masalah Freeport di Papua saja sampai saat ini belum selesai,” kata Mustar.

Anggota Komisi III Pembangunan Sakina Al Djufri menyatakan sependapat dengan penolakan Mustar. “Ya saya sependapat dengan Mustar. Selain berdampak pada ekosistem lingkungan, juga mempengaruhi masyarakat lokal itu sendiri,” imbuhnya.

Secara terpisah, anggota Komisi III DPRD Kota Palu Erman Lakuana menyatakan, kehadiran perwakilan PT FI menemui Ketua Dewan Adat Poboya tanpa sepengetahuan Pemerintah Kota dan DPRD Palu. (BANJIR/HADY/NANDAR).

Pemkot Upayakan Legalitas Tambang Poboya

Media Alkhairaat, Senin 8 Februari 2010

Pemkot Upayakan Legalitas Tambang Poboya

PALU – Pemerintah Kota Palu akan melegalkan tambang emas rakyat di Poboya dengan menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) seluas 30 hektar.

Walikota Palu, Rusdy Mastura, Jum’at (05/02) lalu mengatakan, pemerintah kota akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral terkait dengan rencana pemberian IPR tersebut agar aktivitas pertambangan di lokasi itu diakui legal dan bisa menjadi sumber pendapatan bagi daerah.

“Mungkin minggu depan saya akan ke Kementerian ESDM. Kita mau legalkan pertambangan rakyar di Poboya itu,” kata Walikota Palu, Rusdy Mastura.

Pasal 67 Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara Nomor 4 Tahun 2009 menyebutkan, bahwa Bupati/Walikota memberikan IPR terutama kepada penduduk setempat, baik perseorangan maupun kelompok masyarakat dan/atau koperasi.

Bupati/Walikota, menurut aturan tersebut, dapat melimpahkan kewenangan pelaksanaan pemberian IPR kepada camat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Rusdy Mastura, rencana penerbitan izin tersebut dilakukan agar tambang emas di Poboya itu dapat diolah oleh masyarakat setempat guna mendukung ekonomi masyarakat sekitarnya dan bisa menjadi sumber pendapatan asli bagi daerah.

Dia mengatakan, jika masyarakat sudah mengantongi IPR, mereka sudah dilindungi oleh aturan main. Saat ini mereka melakukan penambangan secara illegal.

“Kalau kita menggunakan sudut pandang hukum, maka aktivitas pertmabangan itu tidak boeh sebelum ada izinnya. Tapi sekarang sudah ribuan orang yang bekerja disana. Ini yang kita mau perbaiki tata kelolahnya” kata Rusdy Mastura, seperti ditulis Antara.

Pertmbangan emas di Poboya dan desa tetangga sekitarnya saat ini menjadi perhatian serius pemerintah setempat, karena diperkirakan telah melibatkan 2.000 lebih penambang dan sekitar 5.000 tenaga kerja pada usaha tromol.

Pertambangan tersebut dilakukan secara tradisional oleh masyarakat lokal dan masyarakat pendatang dari berbagai daerah. Petambangan itu dilakukan diatas izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi PT. Citra Palu Mineral (CPM) seluas 37 ribu hektar.

Menurut Rusdy Mastura, rencana penerbitan IPR tersebut pemerintah kota Palu dan aparat kepolisian sudah melakukan koordinasi dengan CPM selaku pemilik IUP eksplorasi.

“Sudah berapa kali dilakukan pertemuan dengan CPM. Mereka mengizinkan itu dengan ketentuan mereka juga tetap diizinkan melakukan eksplorasi,” kata Rusdy Mastura.

Dia mengatakan, saat ini aparat kepolisian telah malakukan penertiban terutama disekitar daerah aliran sungai. Penambang tidak diizinkan melakukan aktivitas disekitar sungai Poboya.

Karena tingginya aktivitas penambangan di Poboya tersebut, Rusdy Mastura menilai tidak mungkin lagi mengusir mereka sepanjang aktivitan penambangan tidak memberikan dampak buruk yang meluas bagi lingkungan sekitarnya.

Beberapa hari lalu, Wakil Walikota Palu, Mulhana Tombolotutu bersama satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait melakukan kunjungan ke Kotamubagu, Sulawesi Utara guna melihat pengelolaan pertambangan rakyat di daerah itu.

Diperoleh keterangan, bahwa pertambangan rakyat di Kotamubagu sebagian berlangsung tanpa IPR.***

Rabu, 03 Februari 2010

Penambang Siap Konfrontasi, *Tolak Kontrak Karya PT CPM

Radar Sulteng Online, Kamis, 4 Februari 2010

Penambang Siap Konfrontasi
*Tolak Kontrak Karya PT CPM


PALU – Warning Kapolda Sulteng, Brigjen Pol Drs Muhammad Amin Saleh sama sekali tidak menciutkan nyali para penambang emas di Poboya. Bahkan, para penambang berjanji akan melakukan konfrontasi, jika mereka dipaksa angkat kaki dari areal tambang. Terlebih lagi jika tambang Poboya harus ditutup karena ada izin kontrak karya dari PT Citra Palu Mineral (CPM).
Sikap tidak diam saja terhadap upaya penutupan kegiatan penambangan itu disampaikan tokoh masyarakat dari Kelurahan Lasoani, Poboya dan Kawatuna. Tanggapan ini disampaikan para tokoh masyarakat tersebut sebagai respons atas statement Kapolda Sulteng, Brigjen Pol Amin Saleh yang hendak menutup areal tambang pada 12 Maret 2010. Ketiganya sepakat, akan melakukan perlawanan.
Salah seorang tokoh pemuda Kelurahan Kawatuna, Rahman Y Topasando kepada Radar Sulteng, Rabu (3/2) mengemukakan, sikap Kapolda Amin Saleh tidak mencerminkan filosofi sebagai pengayom dan pelindung masyarakat (rakyat kecil). Dengan sikapnya yang terlihat memaksakan diri menutup areal tambang dinilainya, berpihak kepada pengusaha. Sebagai kapolda baru kata Rahman, haruslah melihat persoalan secara jeli.
Rahman menilai, upaya menutup tambang sama halnya memunculkan kriminalitas di tiga kelurahan tersebut. “Kapolda tidak perlu menghitung jumlah pasukannya untuk menutup tambang Poboya dan menyita tromol. Yang terpenting dilakukan adalah menghitung jumlah pengangguran dan angka kriminal sebelum dan sesudah adanya tambang Poboya,” kata Ketua Forum Pemuda Kawatuna itu.
Penutupan tambang juga dinilai tidak adil. Tokoh masyarakat Kelurahan Poboya, Adjaliman sangat menolak jika tambang ditutup. Persoalannya, kontrak karya dikeluarkan pada zaman pemerintah orde baru. Paradigmanya sudah berbeda dengan otonomi daerah saat ini. “Ini tanah moyang kami, kenapa harus ada izin dari PT Citra Palu Mineral (CPM). Kami tidak pernah dilibatkan sama sekali dalam proses kontrak karya. Kami tidak pernah ditanya, setuju atau tidak setuju, tiba-tiba wilayah kami sudah di kontrak karya-kan” tegasnya.
Dari Lasoani, Imran alias Romi juga sependapat dengan dua tokoh masyarakat tersebut. Menurut Romi, penutupan tambang tak ubahnya menutup peluang penambang lokal di Palu untuk bisa hidup sejahtera. “Sekarang sekitar 90 persen masyarakat Lasoani menjadi penambang selain PNS. Perubahan hidup sudah terasa. Jadi kalau ditutup jelas kami menolak,” katanya. Sebaliknya, jika penambang ditertibkan, mau-mau saja. “Kalau ditertibkan kita mau. Tertibkan penambang dari luar daerah terutama yang memicu konflik, atau menertibkan jaraknya antarlubang, itu kami menerima,” katanya.
Jika toh 12 Maret nanti, Kapolda Sulteng bersikeras menutup tambang, Romi melawan dengan jalur demokrasi, yakni demonstrasi. Tetapi jika ditutup, maka masyarakat penambang dari tiga kelurahan tersebut kata Romi siap melakukan konfrontasi alias berhadapan secara terbuka. “Kami jelas akan mempertahankan dengan cara apapun karena ini soal perut,” kata Romi.
Ia juga meminta ketegasan walikota soal tambang Poboya. Walikota tidak perlu takut untuk menjadikan tambang Poboya sebagai tambang rakyat. “Pak Wali kalau mau membela rakyat sangat setengah-setengah. Kita di belakang walikota,” ujar Romi.
Pada bagian lain, Adjaliman mengemukakan, saat ini penambang di Poboya berjumlah sekitar 7.000-an orang. Mereka ini berasal dari daerah Kota Palu maupun dari luar daerah. Tiap hari, jumlah penambang ini terus bertambah. Hal itu diketahui, karena tiap hari masyarakat dari berbagai daerah memadati rumah ketua dewan adat Poboya untuk mengurus kartu tambang.
Adjaliman mengatakan, perekonomian di Poboya mengalami peningkatan drastis sejak ada penambangan. “Mereka yang dulunya mabuk, sekarang sudah kerja dan bisa beli motor,” ujarnya.
Di Poboya, katanya, wilayah tambang yang dikelola warga saat ini terdiri dari empat lokasi, dengan luas ratusan hektar. Tambang A di Salupote, tambang B di Vatutempa, tambang C di Salogou dan tambang D di Kanodea.
Adjaliman mengaku tidak keberatan bila CPM mengeksplorasi tambang Poboya, asalkan tidak mengganggu keempat lokasi tambang tadi. “Kalau disitu, kami sangat menolak,” katanya. (bar)

BILA TAMBANG EMAS POBOYA TETAP DITERTIBKAN, FPK Nyatakan Perlawanan

Media Alkhairat, Selasa 2 Februari 2010

BILA TAMBANG EMAS POBOYA TETAP DITERTIBKAN
FPK Nyatakan Perlawanan

PALU – Rencana Polda Sulawesi Tengah akan menertibkan tambang emas Poboya bila tidak ada regulasi yang menyatakan pertambangan emas tersebut legal, mendapat tantangan dari masyarakat setempat. Penutupan areal tambang tersebut dinilai hanya mementingkan pihak tertentu saja, tidak pada tataran masyarakat.

Ketua Forum Pemuda Kawatuna (FPK) Agus Walahi mempertanyakan dasar keinginan Polda Sulteng untuk menertibkan pertambang Poboya. “Sebenarnya berdasarkan apa? Bila hanya melihat kesepakatan yang dibuat oleh CPM dengan pemerintah pusat sebenarnya hal itu tidak relevan sehingga harus dikaji lagi,” tegas Agus.

Karena pada saat kesepakatan itu dilakukan di zaman Orde Baru, banyak hal-hal yang sudah melanggar, diantaranya batas wilayah yang belum resmi. Begitu pula dengan batas hutan. Parahnya lagi, saat itu sama sekali tidak melibatkan tokoh-tokoh masyarakat setempat,” terang Agus didampingi Sekretaris FPK Rahman Topasando, Senin (01/10).

Agus menegaskan, bila Polisi benar-benar menertibkan tambang emas Poboya dari aktivitas yang ada sekarang, maka Polda hanya melihat satu sisi saja. Polda telah termanfaatkan oleh suatu kepentingan. Sebab saat ini, lanjut Agus yang juga ketua Forum Barisan Muda Tara (Batara) bahwa, Pemerintah Propinsi dan Pemkot Palu saat ini telah gagal memberikan ruang lapangan kerja bagi masyarakat. Setelah masyarakat memanfaatkan areal Tambang Poboya malah pemerintah tidak berdiri dibelakang rakyat.

“Mereka saat ini tidak melihat rakyat, setelah rakyat menikmati dan merasakan apa yang dilakukan malah ada upaya untuk menutupi, bila memang ini terbukti akan terjadi maka rakyat akan melawan, sebab dari mana lagi nafkah pencarian mereka yang saat ini sudah dirasakan siapa yang bertanggung jawab dan sekali lagi masyarakat pasti akan melawan bila terjadi penertiban,” tandasnya.

“Bila terjadi penertiban agar tidak ada lagi aktivitas penambang berarti itu ancaman bagi masyarakat yang melakukan aktivitas disana, kehidupan ekonomi saat ini sangat berat untuk mencari sepuluh ribi dua puluh ribu saja sangat sulit. Dengan adanya lokasi tambang Poboya masyarakat sepertinya sudah mempunyai tempat untuk tumpuan hidupnya,” katanya.

Adanya perlawanan dari masyarakat setempat bila areal itu nantinya akan ditertibkan, anggota Dewan Kota Palu komisi III ini menyatakan bahwa hal itu bisa saja terjadi, sebab lahan mata pecaharian mereka selama ini yang menjadi tumpuan hidup ditutup tanpa mempertimbangkan hak-hak mereka juga.

Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Irfaizal Nasution menyatakan polisi akan tetap melakukan penertiban bila waktu yang diberikan kepada pemerintah untuk melahirkan legalitas, tidak terpenuhi. “Jelas-jelas di Poboya itukan sudah ada yang memiliki. Tapi kenapa bisa dikelola oleh yang bukan pemiliknya. Berarti itu ada pelanggaran yang terjadi,” katanya. (HADY)

Senin, 01 Februari 2010

KAPOLDA GERAH DITUDUH TERIMA SETORAN, Jika tak Ada Regulasi, Poboya Tetap Ditertibkan

Media Alkhairaat, Senin 1 Februari 2010

KAPOLDA GERAH DITUDUH TERIMA SETORAN
Jika tak Ada Regulasi, Poboya Tetap Ditertibkan

PALU – Kapolda Sulawesi Tengah Brigadir Jendral Muhammad Amin Saleh mengaku gerah dan kaget dengan adany tuduhan teleh menerima setoran terkait kasus pertambangan emas di Poboya. Tuduhan itu bahkan masuk saat Amin Saleh baru saja dua hari menjabat Kapolda menggantikan Brigjen Suparni Parto.

“Inilah luar biasanya masyarakat. Saya baru dua hari menjabat sebagai Kapolda Sulteng, sudah dituduh mendapat setoran dari masyarakat penambang di Poboya, karena katanya saya mendiamkan. Saya bertanya-tanya ada apa sebenarnya di Poboya, hebat juga sudah dua hari sudah dapat setoran bagaimana kalau sudah dua atau lima tahun. Tapi semua itu tidak benar,” kata Kapolda.

Amin Saleh menambahkan, di Poboya sudah terdapat dampak sosialnya yang sangat banyak terjadi, yakni yang berkaitan dengan kriminal, penganiayaan, terjadi penikaman, terjadi perkelahian, mungkin ada juga perkelahian orang tertimbun tidak di laporkan, mungkin penambang sudah banyak yang terserang penyakit gatal-gatal.

“Saya tetap komitmen, kalau dalam waktu dua bulan berjalan belum ada pengaturan yang dilakukan oleh pemerintah; saya akan mengambil langkah hukum, yang pertama mengurangi dampak-dampak lingkungan dan sosial yang terjadi. Kedua mewujudkan kepercayaan orang yang menganggap saya menerima setoran, yang selama ini tidak pernah saya terima, saya akan dilaknat kalau saya menerima sogokan dalam bentuk apapun,” tegasnya.

Hal itu disampaikan Kapolda Sulteng, Muhammad Amin Saleh, Sabtu (30/1) saat bertatap muka bersama pemerintah Kota Palu, unsur Muspida dan masyarakat se-Kota Palu, di ruang auditorium kantor Walikota Palu.
Kapolda juga menegaskan kepolisian akan mengambil langkah tegas berupa penertiban dan menutup kawasan tambang jika sampai batas waktu dua bulan yang diberikan kepada Pemerintah Kota Palu untuk membuar regulasi belum ada.

“Tapi kalau ada regulasi yang dihasilkan maka saya sangat bersyukur karena masyarakat tidak perlu berurusan dengan hukum,” tambahnya.

Amin Saleh juga menyatakan pihaknya sudah melakukan upaya untuk membantu pemerintah kota Palu. Bahkan suatu waktu di Makassar, Amin Saleh mengaku sempat bertemu Andi Darussalam Tabusalla, petinggi PT Citra Palu Mineral (CPM) pemegang Kontrak Karya di Poboya. Saat itu Amin Saleh mengaku meminta agar CPM bisa mewujudkan surat penyerahan lahan kepada Pemerintah Kota Palu. “Iya pak. Kami akan segera memberi keputusan soal itu pak,” kata Amin Saleh menirukan ucapan Andi Darussalam Tabusalla saat bertemu di Makassar.

Agar dapat sinergi antara penegakan hukum dan kepentingan masyarakat yang dapat mensejahterakan rakyat. Dalam penglolaan Poboya perlu adanya penegakan hukum, karena begitu banyak permasalahan di Poboya baik dari aspek yuridis dan analisa yuridis, ini jelas-jelas melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tentang Pertambangan, tidak ada satupun orang yang mengatakan tidak melanggar.

Sementara Ketua Tim Pengkaji dan Penanganan Tambang Emas Poboya, Andi Mulhana Tombolotutu mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya-upaya agar kawasan tambang emas Poboya tetap bisa dikelola demi kesejahteraan rakyat. “Negara ini menjamin rakyatnya untuk memperoleh kesejahteraan. Dalam UUD 1945, jelas termaktub soal kesejahteraan rakyat yang dijamin Negara. Kalau CPM bisa mendapat kontrak karya ratusan hektar dari Negara, masa rakyat tidak bisa meskipun hany 20 hektar,” ujar Mulhana.

Di Poboya, lanjut Mulhana, Pemerintah Kota akan menerapkan Peraturan Daerah tentang Pertambangaban umum untuk sektor hulunya. Sedangkan untuk sektor hilir yang mengatur tentang penggunaan bahan kimia, BBM bersubsidi dan limbah akan diatur dengan peraturan daerah yang baru dengan berdasar pada Peraturan Walikota.

Mulhana optimis, peraturan yang dibutuhkan untuk legitimasi pertambangan emas Poboya akan selesasi sebelum batas yang diberikan kepolisian berakhir. (HAMSING)

NEGOSIASI LAHAN KE CPM BUNTU, Pemkot Palu akan Surati Menteri ESDM

Media Alkhairaat, Jum’at 29 Januari 2010

NEGOSIASI LAHAN KE CPM BUNTU
Pemkot Palu akan Surati Menteri ESDM

PALU – Semangat dan upaya pemerintah pembebasan lahan di tambang Poboya tak henti-hentinya dilakukan oleh Walikota Palu Rusdy Mastura. Tidak membuahkan hasil dalam pertemuan dengan PT Citra Palu Mineral (CPM) di Makassar beberapa waktu lalu, Pemerintah Kota (Pemkot) banting setir dengan bersurat ke Pemerintah Pusat.

Rusdy Mastura mengatakan karena CPM tidak berwenang melakukan penyerahan lahan di kawasan Poboya yang menjadi wilayah konsesinya, maka satu-satunya jalan yang harus ditempuh adalah meminta kepemerintah pusat melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Surat yang akan dikirimkan ke Menteri ESDM tidak begitu saja dilepas dimasukkan ke Departemen ESDM. Tetapi pihaknya harus mengawal surat itu sehingga balasannya dapat cepat diketahui dan jelas sejauh mana respon pusat,” ujar Rusdy Mastura, Rabu (27/01).

Menurut dia, saat ini seratnya masih tengah dikonsep dan dipertegas lagi. Sehingga pemerintah daerah pusat dalam hal ini Menteri SDM dapat mengetahui dengan jelas alasan dari permintaan pembebasan lahan tambang Poboya. Dalam waktu dekat jika surat tersebut sudah selesai, Rusdy Mastura mengaku akan membawa langsung ke Departemen ESDM. (IRMA)