Media Alkhairat, Senin 24 November 2008
Bupati Teken Izin PT. Sinar Mas Grup
Warga Jadi Sengsara
Palu – Sejak kehadiran PT. Sinar Mas Group di Kabupaten Morowali tahun 2006, yang izinnya kembali dikeluarkan dan ditandatangani Bupati Anwar Hafid, aktivitas warga disebagian wilayah Kabupaten Morowali mulai terbatas, bahkan menyengsarakan masyarakat Kecamatan Lembo.
“Rumah, kebun dan sawah yang kami miliki, kini telah masuk areal kaplingan perkebunan PT. Sinar Mas Group, kami tak lagi memiliki hak kami sebagai mana biasanya, dimana tanggung jawab pemerintah kepada kami,” kata Ketua BPD desa Petumbea Kecamatan Lembo, Marnontji Lameanda belum lama ini kepada Media Alkhairat.
Marnontji Lameanda mengungkapkan, empat warga Kecamatan Lembo saat ini telah menjadi korban dengan cara ditangkap oleh aparat kepolisian dengan tuduhan melawan, mengancam dan menerobos lahan milik PT. Sinar Mas Group. Salah satu warga Desa Petumbea yang ditangkap itu adalah Kepala Dusun di Desa Petumbea Kecamatan Lembo Kabupaten Morowali, Adrian Lande Gawa. Kini Adrian harus mendekam di jeruji besi Polres Morowali atas laporan pihak PT. Sinar Mas Group.
Nasib malang itu tidak hanya dialami Adrian Landegawa. Ada dua warga yang juga dilaporkan PT Sinar Mas Group. Kasus keduanya sudah pada tingkat kejaksaan serta sementara satu orang lainnya sedang menjalani persidangan.
Padahal menurut Ketua BPD Desa Petumbea, Marnontji Lameanda, kehadiran Adrian di areal perkebunan tersebut tidak lain untuk berburu binatang buas. Setiap hari ia dan beberapa warga lainnya suka berburu binatang diareal tersebut. Sejatinya, kata Mamantji areal yang dipatok PT. Sinar Mas Group merupakan tempat untuk berburu binatang, bagi semua masyarakat yang ada didaerah itu.
Mamantji menambahkan, izin perkebunan PT Sinar Mas Group keluar dimasa pemerintahan Bupati Datlin Tamalagi, setelah itu izin tersebut dicabut lagi oleh Bupati Andi Muhammad, yang kemudian Bupati Anwar Hafid memberi izin lagi pada bagi perusahaan yang sama.
Sesuai peta izin lokasi rencana perkebunan kelapa sawit dan anak perusahaan PT. Sinar Mas Group yakni PT. Niaga Internuasa yang mendapat izin lokasi seluas 19.757 Ha sedangkan PT. Kirana Sinar Gemilang seluas 16.645 Ha. Total luas lahan milik PT. Sinar Mas Group seluas 36 ribu hektar.
Atas tindakan yang dilakukan pihak perusahaan PT. Sinar Mas Group yang melaporkan setiap aktivitas warga di beberapa desa di Kecamatan Lembo.
Ketua BPD Desa Petumbea Marnontji Lameanda mengatakan, jika hal tersebut terus-terusan berlanjut dan tidak dapat diselesaikan oleh pemerintah Kabupaten Morowali, semua warga resah dengan keadaan itu hingga saat ini.
Pihaknya khawatir jumlah masyarakat yang akan ditahan bisa bertamabah sebab saat ini jika ada masyarakat yang melakukan aktivitas ditempat itu akan ditangkap oleh aparat kepolisian.
“Kami curiga polisi telah dimanfaatkan oleh PT. Sinar Mas Group untuk menakuti masyarakat,” tegasnya.
Marnontji Lameanda menambahkan, pihaknya sudah menyiapkan semua berkas terkait dengan masalah itu, termasuk dengan tindakan kepolisian daerah Morowali yang telah melakukan penahanan terhadap warga masyarakat, yang seyogyanya hanya mengelolah kebun dan sawah milik mereka sejak lama. (syarif/Hikam)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar