Jumat, 10 Desember 2010

FPR :Hentikan Perampasan Upah, Tanah dan kerja dan Hentikan berbagai bentuk kekerasan terhadap rakyat Di Sulawesi Tengah


FPR :Hentikan Perampasan Upah, Tanah dan kerja dan Hentikan berbagai bentuk kekerasan terhadap rakyat Di Sulawesi Tengah
Palu-Front Perjuangan Rakyat (FPR Sulteng), Menilai kondisi Negara hari ini masih banyak terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), Hal ini bisa dilihat dari begitu banyak perampasan upah terhadap buruh dipabrik, perampasan tanah terhadap kaum tani dan Perampasan Hak pemuda atas lapangan pekerjaan khususnya serta tindak kekerasan aparat Negara pada rakyat. Ketimpangan tersebut mengindikasikan terjadinya tindakan pelanggaran HAM yang serius kepada rakyat di Sulawesi Tengah.
“Pemerintah Daerah Propinsi Sulawesi Tengah harus segera mungkin memperhatikan kondisi pelanggaran HAM yang serius kepada rakyat misalnya menaikan upah buruh sesuai dengan kebutuhan hidup layak, menghentikan segera perampasan tanah petani, menyediakan lapangan pekerjaan bagi para pemuda yang sekarang sangat sulit untuk mendapatkan haknya dan menghentikan kekerasan aparat terhadap rakyatnya. Kata Bonar Adrian Barau Koordinator Badan Pimpinan Front Perjuangan Rakyat Sulawesi Tengah(FRP Sulteng).”(9/12/10).
Dia juga menambahakan, Kondisi ini merupakan pengaruh system yang sampai saat ini masih dipelihara dan dipertahankan oleh Pemerintah kita demi mengabdi dan menghamba pada Imprealisme, Borjuasi Komprador (Kaki Tangan Asing dalam negeri), dan Tuan-tuan tanah yang kesemua memiskinkan rakyat dinegeri ini. Ujarnya
Maka dari itu kami Front Perjuangan Rakyat Menegaskan dan menuntut:

1.Tanah untuk kaum tani penggarap bukan untuk pertambangan, perkebunan besar dan Taman Nasional yang hanya menguntungkan Imprealis dan Kaki tanganya dalam negeri.
2.Menuntut dilegalisasikan tanah-tanah yang telah diolah dan dimanfaatkan kaum tani dan kembalikan tanah-tanah yang telah dirampas oleh perkebunan besar, pertambangan maupun isntitusi pemerintah.
3.Berikan perlindungan dan subsidi atas hasil-hasil pertanian kaum tani dalam negeri serta terhadap sarana prasarana produksi pertanian, mulai dari pupuk,obat, dan benih.
4.Naikkan upah buruh 100% baik upah minimum kota dan propinsi
5.Berikan JAMSOSTEK bagi buruh disemua pabrik dan hapus buruh kontrak
6.Bebaskan 23 petani Toili dan 1 orang aktivis yang di vonis penjara oleh pengadilan negeri luwuk serta hentikan intimidasi, penangkapan terhadap petani, buruh, dan aktivis yang menuntut perbaikan kesejahteraan rakyat.
7.Sediakan pekerjaan bagi pemuda dan rakyat Indonesia
8.Turunkan harga bahan pokok
9.Cabut kebijakan kenaikan tarif dasar listrik (TDL) 15%
10.Menuntut kesehatan gratis bagi anak-anak buruh, buruh tani, dan petani miskin serta pendidikan murah bagi seluruh rakyat dengan cara menurunkan biaya SPP sesuai dengan kemampuan kaum buruh dan kaum tani
11.Dibangunya industrialisasi nasional yang kuat, mandiri dan mengabdi pada kepentingan seluruh rakyat Indonesia.
12.Tangkap dan adili serta sita seluruh harta para koruptor termasuk para pengusaha yang melakukan pelanggaran terhadap hak-hak kaum buruh.
13.Usut tuntas kasus century dan berbagai kasus korupsi lainnya.
14.Pengungkapan kebenaran peristiwa 1965
15.Pemulihan hak-hak korban 1965 Propinsi Sulawesi Tengah:
a.Pembayaran gaji dan pension
b.Pembayaran upa kerja paksa
16.Percepatan pembahasan Rancangan Undang-undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR)

Kamis, 11 November 2010

PAD Nol Persen Izin Usaha Tromol Rp. 5 Juta

MERCUSUAR, Selasa 9 November 2010

PAD Nol Persen
Izin Usaha Tromol Rp. 5 Juta

PALU, MERCUSUAR- Ternyata untuk berusaha tromol tidaklah murah. Selain alat-alat dan sewa tempat yang bisa menelan puluhan juta rupiah, pengurusan izin usaha juga mencapai jutaan rupiah. Para pemilik tromol, lalu menempelkan surat keteragan usahanya di tempa yang mudah terlihat.

Besarnya biaya pengurusan izin usaha itu berdasarkan keterangan dari sejumlah pengelola tromol di kawasan Poboya dan Lasoani.

Menurut Azis, pengelola usaha tromol di Lasoani, pengurusan izin usaha tromol bisa menelan Rp. 5 Juta.” Waktu saudara saya yang punya tromol ini urus izin usaha biasanya mencapai Rp. 5 Juta. Waktu itu diurus di kantor walikota,” kata azis pengelola tromol di kelurahan Lasoani.
Dikatakannya, untuk mendapatkan izin usaha itu melalui beberapa, pintu, diantaranya badan lingkungan hidup dan bagian pertambangan. “Tapi sebelumnya harus mengambil surat keterangan dari kelurahan, yang biayanya dipungut Rp. 50 ribu,” ujarnya.

Pengelola tromol di Poboya, Iwan, sambil menunjukan surat keterangan usaha dari dinas pertambangan dan surat HO dan surat dari beberapa instansi lainnya, mengatakan, untuk mengeluarkan izin usaha tromol itu, bosnya mengeluarkan biaya hingga jutaan rupiah.

Sebelumnya, Kepala Bidang Energi dan Sumber Daya mineral (Kabid ESDM) Kota Palu, Musliman Malappa mengungkapkan, bahwa PAD dari pengusaha tromol dan tong hingga saat ini masih nol. Pasalnya, pihaknya belum bisa engeluarkan surat izin usaha karena belum adanya Perda yang mengatur soal pertambangan di Poboya dan sekitarnya. Saat ini, kata dia, pihaknya masih sebatas mendaftarkan usaha tromol yang ada. SAF

Selasa, 09 November 2010

Pemkab Tolitoli Masih Kaji WPR

Selasa 9 November 2010
Pemkab Tolitoli Masih Kaji WPR

TOLITOLI- pemerinth KAbupaten Tolitoli masih mengkaji rencana penetapan kawasn penetapan kawasan pertambangan emas di Kecamatan Dondo sebagai wilayah pertambangan rakyat. (WPR)
Prinsipnya, pemerintah merespon apa yang terjadi potensi Sumber Daya Alama (SDA) yang ada di daerah ini, untuk itu, penentuan WPR masih perlu kajian yang matang,” kata Staf Ahli khusus Hukum dan Perundang-undangan Kabupaten Tolitoli Eky Rasyid, Ahad, (7/11) lalu.
Pengkajian dilakukan kata Eky, agar pengelolaan potensi tambang emas tidak memeberi efek negative terhadap pengelolaan lingkungan hidup.
“Penentuan WPR tersebut disusun oleh Bupati melalaui perencanaan dengan beberap criteria sesuai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2010 tentang Wilayah pertambangan,” Katanya menjelaskan.
Eky menerangkan, criteria penentuan WPR adlah potensi pertambangan yang harus mempunyai cadangan mineral yang terdapat disungai, cadangan primer logam, luas maksimal 25 Ha, merupakan wilayah yang sudah dikerjakan sekurang-kurangnya 15 tahun dan tidak termasuk wilayah pencadangan nasional. “ PEmerintah MAsih melakukan survey dilokasi pertambangan emas disana, “ Ujar Eky.
Ia menerangkan, setelah pengkajian tersebut dirasa cukup, secepatnya akan ditetapkan lokasi yang memepunyai potensi pertambangan sebagai WPR.” Kalau mempunyai potensi, kenapa tidak rakyat bisa makmur dan itu juga merupakan sumber pendapatan asli daerah,” katanya,
Pemkab Tolitoli juga akan segera merancang perturn derahnya agar setiap pengolahan pertambangan mempunyai dasar hokum yang kuat.
Aktivitas pertambangan yang tepatnya di Desa Malomba, Kecamatan DOndo sudah berjalan sekitar 3 bulan namun statusnya masih illegal.
Dalam cacatan kepolisian Resort Tolitoli, para penambang yang menggali lubang di luas lahan sekitar 20 HA sebanyak 100 orang. Lubang galian penambang sudah mencapai 300 Lubang. Dalam sehari, pera penambang bisa menghsilkan dua sampi tujuh gram emas pertromol atau alat pemisah tanah dari logam. (ANTARA)

MINIM ANGGARAN Dishut dan Distamben Sering Kecolongan

Selasa 9 November 2010
MINIM ANGGARAN
Dishut dan Distamben Sering Kecolongan

BUOL- Akhir-akhir ini sesuai dengan laporn masyarakat, banyak terjadi praktek-praktek penebangan liar maupun eksplorasi pertambangan dengan berbagai penyimpanganya. Hal ini disebabkan karena minimnya anggaran pengawasan serta minimnya SDM yang ada di dinas terkait, yakni dinas kehutanan (Dishut) dan Dinas Pertambangan dan Enegri (Distamben).
Menurut Sekertaris Dishut Herman, S Hut, hutan yang ada dikabupaten Buol berpotensi besar untuk menyumbangakan oendapatan untuk daerah nmun nggaran dalam mpengawasan pun akan jadi factor tertentu.
Luas areal Penggunaan lain (APL) hutan kita mencapai 171.000 Ha, hal tersebut membuka peluang bagi paar investastor untuk berinvestasi di bidang kehuatanan, dan hal ini akan mendatangkan keuntungan bagi daerah, akan tetpi potensi besar ini harusnya di dukung dengan prosi anggaran , yang cukup agar pengawasan bisa dilakukan secara maksimal,” terang Herman saat ditemui senin (8/11).
Sementara itu Kepala Bidang Pertambangan Umum Distamben, Iklhasiani mengatakan, pihaknyapun kesulitan dalam melakukan pengawasan karena dananya sangat terbatas, padahal potensi pertambangan yang ada di Kabupaten Buol perlu mendapat pengawasan yang cukup agar tidak terjadi penyalahgunaan baik izin prakteknya.
“Anggaran pengawasan untuk bidang saya pada tahun 2010 hanya Rp. 26 juta saja, padahal yang kami ajukan tidak sekecil itu, sehingga kami harus mencari cara bagaiman tetap mengawasi praktek eksplorasi meski dengan dana yang ada sangat terbatas,” Ungkapnya.
Peningkatan anggaran pengwasan ini mendapat respon positif dari Anggota DPRD Kabupaten (Dekab)Buol, Yakni Marwan Dahlan, Kasmat Ibrahim, Ahmad Koloi dan Yahya Baculu, yang sepakat adan akan berjanji akan memperjuangkan peningkatan anggaran pengawasan untuk hutan dan pertambangan di Buol
“Bagaimana bisa mengwasi hutan dan pertambangan kalau anggaran pengawasannya minim, saya kira memang perlu meningkatkan anggaran agar sisi pengawasan bisa berjalan sesuai yang kita harapkan,” kata Marwan dengan lantang. (RICKY)

Kamis, 04 November 2010

229 RUMAH RUSAK DALAM BANJIR BANDANG, 67 RUMAH DIANTARANYA RUSAK BERAT

229 RUMAH RUSAK DALAM BANJIR BANDANG, 67 RUMAH DIANTARANYA RUSAK BERAT
Ditulis oleh Administrator
Selasa, 02 November 2010 13:14 -
Poleganyara-Pamona Timur
229 rumah warga di Poso Provinsi Sulawesi Tengah rusak akibat banjir bandang pada 30
Oktober 2010 silam. 67 rumah diantaranya rusak berat sedangkan sisahnya rusak ringan dan
sedang. 229 keluarga hingga kini masih tinggal di 5 lokasi tempat pengungsian.
Dampak dari banjir bandang di Kecamatan Pamona Timur Kabupaten Poso Provinsi Sulawesi
Tengah akibatkan 229 rumah rusak. Yesaya Laweanggi Kepala Seksi Kesra Kantor Kecamatan
Pamona Timur mengatakan jumlah rumah yang rusak terdiri atas 67 rumah rusak berat, 146
rumah rusak ringan dan 16 rumah rusak sedang. Sementara itu hingga Senin 1 November
2010, berdasarkan data kantor Kecamatan Pamona Timur masih terdapat 229 keluarga atau
895 jiwa warga desa Poleganyara masih bertahan di 5 posko penanganan pengungsi yang
disediakan ditempat itu. “Yang rusak berat terdiri dari 67 buah rumah, kemudian yang rusak
ringan sebanyak 146 buah rumah, dan yang rusak sedang sebanyak 16 buah rumah”
Menurut warga, mereka akan terus bertahan di tempat tempat pengungsian seperti gedung
balai desa maupun gedung gereja hingga benar-benar yakin tidak akan ada banjir bandang
susulan. Termasuk selesainya upaya pembersihan material lumpur dari dalam rumah yang
dibawa oleh air deras banjir bandang pada Sabtu malam 30 Oktober 2010 silam. Saat ini warga
mengaku sangat membutuhkan pasokan bahan makanan, selimut serta pakaian.
Personil TNI dari Kompi A Batalyon 714 Sintuwu Marosso Poso Pendolo Kecamatan Pamona
Selatan terpantau juga sudah dikerahkan ke lokasi banjir bandang untuk membantu masyarakat
mengangkat material material kayu termasuk membersihkan material lumpur dari dalam rumah-rumah penduduk.

Senin, 01 November 2010

Kunjungan Presiden yang Merepotkan

Senin, 01 November 2010 Pukul 16:43 WIB
Kunjungan Presiden yang Merepotkan

Rabu (27/10) dan Kamis (28/10) dua petinggi negara mengunjungi lokasi bencana dengan helikopter. Rabu Wakil Presiden Boediono dan Kamis Presiden Susilo Bambang yudhoyono, sayangnya kedatangan mereka justru membuat korban terlantar, karena aparat pemerintahan dari provinsi sampai dusun direpotkan olehnya, bahkan media juga.

Kedatangan Presiden RI dan Wakil Presiden RI mengunjungi korban bencana gempa dan tsunami di Mentawai tentu sangat kita hargai, tapi kalau kedatangannya justru membuat korban terlantar jelas harus disesali.

Kunjungan Wapres Boediono Rabu pagi ke Dusun Muntei Baru-baru membuat aparat sibuk dengan pelbagai upacara penyambutan. Meskipun Wapres tak menuntut itu. Namun segmen protokoler dan seremonial ini tak bisa dielakkan, akibatnya apalagi? Penanganan korban dan distribusi bantuan pun terhenti sejenak untuk ‘melayani’ Wapres.

Presiden SBY yang sejak Rabu juga sudah di Padang, lebih merepotkan. Semua mata tertuju ke sosok dan kehadirannya, termasuk media. Presiden yang menginap di Wisma Indarung, Komplek PT Semen Padang, Indarung, Padang, sangat menyedot perhatian, sehingga korban gempa dan tsunami di Mentawai terlupakan sejenak.

Kerepotan bertambah saat presiden terbang ke Pagai Selatan. “Pokoknya segala waktu, tenaga dan perhatian ya diberikan kepada presiden, aparat kan tak mau dimarahi,” ujar seorang warga Sikakap, yang mengaku ikut disibukkan oleh kedatangan presiden, meski hanya sekedar lewat di udara Sikakap.

“Gara-gara presiden dan wakil presiden datang, penanganan para korban dan pengungsi terpaksa dihentikan sementara, karena mereka kan harus disambut, harus dilayani,” dengus warga Sikakap yang minta dengan sangat agar namanya tak disebutkan itu. ran

Rabu, 13 Oktober 2010

Longsor di Morowali, 11 Orang Tewas dan 2 Masih Hilang


Hery Winarno - detikNews
Rabu, 13/10/2010
Jakarta - Hujan deras yang terjadi di wilayah Indonesia Timur mengakibatkan tanah longsor di Dusun Bungini, Desa Bunta, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali, Palu, Sulawesi Tengah. Akibat kejadian tersebut 11 warga tewas tertimbun tanah.

"Tadi siang sekitar pukul 14.40 WITA, di temukan satu korban lagi bernama Maman. Jadi total korban tewas yang sudah ditemukan menjadi 11 orang," ujar anggota SAR Kota Palu, Rio saat dihubungi detikcom, Rabu (13/10/2010).

Rio menambahkan saat ini masih ada dua korban yang hilang dalam peristiwa naas tersebut. Pencarian pun akan kembali dilanjutkan pada besok pagi.

"Pencarian masih terus dilakukan, karena masih ada dua warga hilang. Diduga masih tertimbun tanah, kita mencari dengan bantuan alat berat karena timbunan tanah sangat tebal," terangnya.

Selain menyebabkan 11 orang tewas dan dua masih hilang, longsor juga menyebabkan 5 warga mengalami luka-luka. Mereka di rawat di Rumah Sakit Kolonodale.

"3 orang masih dirawat, sedangkan dua orang berobat jalan karena kondisinya tidak terlalu parah," imbuhnya.

Longsor tersebut terjadi pada Selasa 12 Oktober kemarin, sekitar pukul 12.00 WITA. Saat itu, dusun tersebut diguyur hujan deras yang membuat tanah menjadi labil. Lokasi longsor merupakan daerah perkebunan kelapa sawit yang di kelola oleh PT Agro Nusa Abadi (ANA).

(her/nwk)

Senin, 04 Oktober 2010

PT. KLS Benar Sah dan Legal

Senin 4 Oktober 2010
Luwuk Pos

PT. KLS Benar Sah dan Legal

Luwuk-Tidak ada yang perlu diragukan lagi soal legalitas PT KLS. Segala tudingan miring yang di alamatkan kepada perusahaan milik pengusaha Murad Husain itu, dipastikan hanya isap jempol.

PT. KLS membekali diri dengan bukti-bukti berupa dokumen yang sah. Bahkan perusahaan tersebut juga mengantongi pengakuan Menteri Dalam Negeri yang melakukan peresmian beroperasinya PT.KLS. Selain legalitas yang diakui pemerintah pusat, PT. KLSpun menyimpan pengakuan pihak pemerintah provinsi, pemerintah Banggai dan Pemerintah Morowali. Sayangnya walaupun sudah tidak perlu diragukan legalitasnya, PT KLS masih juga dituding perusahaan illegal. Asisten 1 pemerintah Banggai Mustadir Maeta menyatakan, PT KLS benar-benar legal dan sah. Pernyataan tersebut dilontarkan, ketika Mustadir menerima puluhan ribu petani sawit yang menggelar aksi demo di Bukit Halimun, belum lama ini.

“PT KLS memang perusahaan yang legal dan sah, bukan illegal seperti yang dituduhkan,” kata Koordinator Petani Plasma.

Boss PT KLS Murad Husain merasa dirinya dan perusahaannya dizalimi oleh tudingan dan hujatan yang dilontarkan beberapa pihak sebelumnya.

“Mereka tidak tahu kalau perusahaan kita itu memiliki bukti dokumen yang jelas dan lengkap,” katanya. Sebaliknya Murad mempertanyakan eksistensi pihak-pihak yang melontarkan hujatan ke alamatnya.

“Jujur saja, kita mempertanyakan eksistensi mereka,” kata pengusaha yang pernah membantu Negara saat mengalami krisis moneter tahun 1999 itu.

Merasa dirinya dan perusahaannya tidak bersalah, Murad berniat menempuh jalur hukum.” Kita akan gugat mereka,” Tandasnya. (atm)

Kamis, 30 September 2010

Sukirlan Ragu Kliennya Melarikan Diri

Kamis 30 September 2010

Sukirlan Ragu Kliennya Melarikan Diri

LUWUK- Sejumlah tersangka pembakaran alat berat dan base camp PT. KLS yakni Eva Cs, diduga melarikan diri ketika sedang dirawat di RSUD Luwuk. Menurut penasehat hukum Eva Cs Sukirlan Sandagang hal tersebut tak mungkin dilakukan mengingat kondisi mereka yang tak punya modal apapun. “Belum ada konfirmasi. Saya rasa mereka tidak melarikan diri. Sebab untuk melarikan diri butuh modal yang cukup. Kalau melihat kondisi mereka itu tidak mungkin” terangnya Rabu (29/9) kemarin.

Sukirlan mengatakan, kejadian itu tidak perlu dibesar-besarkan, apalagi ada pihak yang tidak berkompeten turut angkat bicara. Sebaiknya itu semua diserahkan kepada yang berwajib sebab kasus tersebut sudah masuk ke ranah hukum. Sukirlan yakin, bila kliennya itu tidak melarikan diri.

“Bisa saja mereka itu hanya ingin bertemu keluarga, lantaran baru selesai Idul Fitri,” ujar Sukirlan”.

Sukirlan Mengatakan, Klien tersebut merupakan tahanan hakim, namun dalam proses pembantaran tersebut yang melakukan pengawasan adalah kejaksaan. Sehingga kejaksaan yang lebih mengetahui hal itu. Sukirlan mengaku, pihaknya mengetahui Eva Cs masih berada dirumah sakit. Namun menurut Sukirlan bila hal itu terbukti, pihaknya tidak akan memberikan jaminan. Sebab dalam proses pembantaran diluar jaminan penasehat hukum. Meski begitu, Sukirlan mengaku para tersangka tersebut cukup patuh, sehingga dugaan melarikan diri tersebut masih diragukan. (ynt/ern)

Warga Moilong Siap Terima JOB PMTS

Kamis 30 September 2010
Warga Moilong Siap Terima JOB PMTS

LUWUK- Dukungan rencana pemindahan pembangunan central prosesing plat (CPP) jetty joint Operationa Body (JOB) pertamina-Medco E & P Tomori Sulawesi dari Desa Sinorang kembali disuarakan.
Dukungan itu disampaikan salah satu tokoh pemuda Desa Sinorang Kecamatan Batui Ardin. Menurutnya, bila pihak JOB berkeinginan memindahkan pembangunan CPP jetty tersebut, Desa Moilong siap menerima kehadiran JOB PMTS untuk membangun CPP itu. “Kami siap menerima JOB, demi kepentingan bersama,” tuturnya Rabu (29/9) kemarin.
Saat dihubungi via HP, Ardin mengaku, warga saat ni tengah menyiapkan lahan seluas 120 Ha yang sudah bersertifikat. Lahan itu kata Ardin, merupakan lahan tidak produktif, sehingga warga rela melepas lahan itu. Soal harga kata Ardin, hal itu bisa dimusyawarahkan dengan masyarakat. Yang jelas kata Ardin, disesuaikan dengan nilai pajak.
“terus terang masyarakat Moilong sangat berharap agar JOB bisa berinvestasi di desa ini. Bila perlu persusahaan silahkan melakukan survey di lahan yang sudah disediakan itu. Intinya bagaimana agar proyek ini bisa segera terealisasi, sebab keuntungannya sangat besar dan luas.” Ungkapnya.
Pada dasarnya kata Ardin masyarakat menyambut baik bila pembangunan CPP jetty JOB PMTS bisa dipindahkan ke Desa Moilong Kecamatan batui. “Kami berharap agar JOB PMTS bisa melihat langsung lahan yang sudah disediakan itu,” pungkasnya (ynt/ern)

Sinarmas Tambah 2 Pabrik Minyak Goreng

Detik Finance
Kamis, 30/09/2010

Jakarta - Sinarmas Group akan menambah kapasitas pabrik minyak gorengnya dengan akan mengoperasikan dua pabrik baru di Jakarta dan Kalimantan. Hal ini merupakan bagian dari upaya Sinarmas berkomitmen mengembangan industri hilir (produk jadi) sawit di Tanah Air.

"Desember di Jakarta (Marunda) kita mulai operasi, pabrik minyak goreng dengan produksi 800 ton per hari. Selain itu ada 1.000 ton per hari di Kalimantan (Tarjun KalsevKlodl) di kwartal pertama (2011)," kata Managing Director Sinar Mas Grup Gandi Sulistiyanto di kantor Kemenperin, Jakarta, Kamis (30/9/2010).

Gandi menambahkan ia belum mau menyebutkan berapa investasi yang sudah dikeluarkan perseroan. Namun kata dari dua investasi pabrik minyak goreng itu akan menyerap tenaga kerja 800 orang di pabrik Marunda dan 1.500 orang di pabrik Tarjun Kalsel.

"Jumlah investasinya nanti saja pada saat peresmian. Ini bentuk komitmen kami pada hilirisasi," jelasnya.

Selain penambahan dua pabrik minyak goreng, Sinarmas juga akan tetap berkomitmen penambahan investasi di sektor hilir seperti produk kertas, olechemical, dan lain-lain.

"Biodiesel masih kita kaji karena menyangkut insentif perpajakan. Selama CPO tinggi sulit untuk merealisasikannya," pungkasnya.

Kamis, 23 September 2010

Jika Tuntutanya Tidak Dipenuhi

Luwuk Pos
23 september 2010

Jika Tuntutanya Tidak Dipenuhi

Luwuk- Apabila Proses hukum Direktur utama PT KLS Murad Husain tidak segera dilanjutkan dan dijebolkan ke dalam penjara, maka Front Rakyat Anti Sawit (FRAS) Sulteng, mahasiswa dan petani Piondo mengencam menduduki kantor kejaksaanNegeri (Ke-jari)luwuk. Ancaman diungkapkan oleh koordinator lapangan (korlap) Sahrudin alias Etal dalam aksi rabu (22/9) kemarin depan kantor Kejari Luwuk.

Etal dalam orasinya mengungkapkan bahwa ika tuntutan mereka dalam aksi tersebut tidak dipenuhi, pihaknya akan kembali menggelar aksi pada jumat (24/9) mendatang bertepatan hari tani nasional dengan jumlah massa yang kebih besar. Bahkan Etal mengancam akan menduduki kantor Kejari Luwuk apabila tuntutan mereka tidak segera dipenuhi, ungkapan tersebut spontan menyulut semangat para pendemo yang ditandai dengan teriakan “setuju dan lawan intimdasi.”

Adapun tuntutan petani dalam aksi tersebut terdapat empat poin, masing-masing poin pertama mendesak perlakukan hukum yang adil terhadap berbagai permasalahan yang melibatkan petani dengan melihat akar dan konteks masalah sesungguhnya. Yakni perampasan hak penguasaan pemilikan serta pemanfaatan tanah rakyat oleh PT KLS di daratan Toili maupun Toili Barat.

Kedua menuntut proses hokum terhadap aktivitas perkebunan illegal, pelanggaran HAM dan kejahatan lingkungan yang dilakukan PT KLS.

Poin ketiga, menuntut aparat hokum di Kabupaten Banggai tidak melakukan diskriminasi hukum terhadap petani, dengan melanjutkan proses hukum Murad Husain (Dirut PT KLS) yang sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak April 2010 silam. Keemapt menuntut semua pihak terkait untuk menyelesaikan kasus HTI yang melibatkan PT KLS dan PT BHP. (Amank/ern)

Petani Piondo Demo Kejaksaan Minta kejelasan Proses hokum Dirut KLS

Luwuk Pos,
Kamis23 September 2010

Petani Piondo Demo Kejaksaan
Minta kejelasan Proses hukum Dirut KLS

Luwuk-Kurang lebih 200 massa gabungan Front Rakyt Anti Sawit (FRAS)Sulteng, mahasiswa dan petani Piondo, Rabu (22/9) sekitar pukul 12:00 Wita kemarin menggelar aski meminta kejelasan proses hukum direktur (Dirut) PT KLS Murad Husain. Dalam aksi tersebut, massa mendatangi Mapolres Banggai dan Kejaksaan Negeri (Ke-jari) Luwuk untuk menyampaikan tuntutan mereka terkait proses hukum Murad Husain yang tidak ada kejelasan sampai saat ini. Sahrudin alias Etal Koordinator lapangan (Korlap) FRAS, mendesak kepada aparat kepolisian Polres Banggai dan kejaksaan segera menuntaskan kasus hukum Murad Husain.
Karena sejak penyidik Polres Banggai menetapkan Dirut PT KLS sebagai tersangka dalam pemalsuan Dokumen Hutan tanaman Industri (HTI) pada April lalu, aparat hukum belum melakukan penahanan. Sementara proses hukum 24 terdakwa kasus dugaan pengrusakan dan pembakaran camp serta alat PT KLS nyaris tuntas. Bahkan saat ini tengah melalui porses persidangan.
Lambanya proses hukum terhadap big bos PT KLS, Etal menilai pihak kejaksaan main mata dan manipulasi guna memperlambat proses hukum. Buktinya sudah 3 kali berkas perkara Murad Husain dikembalikan Kejaksaan kepada penyidik dengan alasan yang tidak jelas.
Sementara itu dari amatan Luwuk Post, dalam aksi tersebut, sejumlah aktivis,mahasiswa maupun petani melakukan orasinya, seperti Rizal Arwi, Budi, Saraswati dan Sutrisno. Selain itu, para pendemo juga dalam aksinya membagi-bagikan selebaran yang berisi tentang tuntutan mereka serta spanduk bertuliskan :
Tangkap dan adili Murad Husain dkk. “Cabut izin HGU dan HTI PT KLS, tanah untuk kaum petani.”(Amank/ern)

KASUS HTI Aksi FRAS Sarat Kepentingan Politik

Media Alkhairaat
Kamis 23 September 2010

KASUS HTI
Aksi FRAS Sarat Kepentingan Politik
LUWUK- Aksi Demonstrasi Forum Rakyat Advokasi Sawit (FRAS) di dua institusi, Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Luwuk kematin dinilai syarat dengan kepentingan politik jangka pendek. Aksi yang telah berulang kali dilakukan tersebut juga dinilai basi dan ditunggangi kepentingan pihak-pihak tertentu.
FRAS menuntut aparat kepolisian dan kejaksaan untuk mempercepat proses hokum terhadap Direktur Utama (Dirut) PT. Kurnia Luwuk Sejati (KLS), Murad Huasin terkait izin usaha perkebunan atas lahan di Kecamatan Toili.
“Itu terus kerja mereka (FRAS, red). Proses hokum tetap berjalan, kita tidak boleh mengintervensi kebijakan aparat hokum. Merekea harus mempertanggung jawabkan kata-kata dan cacian kepada kami. Merekea juga bisa dituntut pencemaran nama baik,” Kesal Herwin Yatim, Direktur Hutan Tanaman Industri (HTI) via telphon, rabu (22/9).
Herwin menambahkan, pihak yang melakukan demonstrasi haru mempertanggungjawabkan segala hinaan yang dilontarkan kepada pihaknya, FRAS dinilai telah mencemarkan nama baik PT. KLS dan HTI
Selain itu kata Herwin, penetapan status Direktur Utama (Dirut) PT Kurnia Luwuk sejati (KLS), Murad Husain se sebagai tersangka tergesa-gesa. Pihak kepolisian resort(Polres) Luwuk langsung menetapkan status tersebut tanpa pernah memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keteranganawal. Selain tergesa-gesa, pihak kepolisian juga tidak melihat terlebih dahulu kebenaran kasus tersebut.
Menurut sumber terpercaya Media Alkhairaat, aksi demostrasi yang dimotori FRAS tersebut melibatkan kurang lebih 300 warga yang kesemuanya berasal dari Desa Piondo Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai,mereka menggunakan pita pink sebagai bentuk lemahnya penegakan hukum di Kabupaten Banggai.
Dipolres , mereka mendesak pihak kepolisian agar segera melakukan tahap 2 atas kasus murad tersebut setelah sebelumnya telah dua kali di tolak oleh kejakasaan.
Kejaksaan terkesan “main mata” dengan Murad, setiap berkas dari kepolisianselalu tidak jelas proses hukumnya,” kata safrudin, Koordinatorlapangan FRAS dalam orasinya.
FRAS meminta, agar kasus tersebut segera ditindak lanjuti. Jika dalam waktu seminggu hal tersebut tidak dipenuhi maka masa aksi akan menduduki kantor kejaksaan.(RIFAY)

Minggu, 05 September 2010


Keluarga Besar Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sulawesi Tengah Mengucapkan Selamat Idul Fitri 1431 H. Mohon Maaf Lahir Batin.

Kamis, 02 September 2010

Tragedi Buol Berbuah Kecaman

Tragedi Buol Berbuah Kecaman
Kamis, 02 September 2010 07:11 WIB

PALU--MI: Bentrok berdarah antara polisi dan warga di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, yang menewaskan tujuh orang di pihak warga berbuah kecaman dari beberapa elemen masyarakat.

Mereka mendesak Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri mencopot Kapolda Sulteng dan Kapolres Buol. Anggota DPRD Suteng Asad Lawali, di Palu, Rabu (1/9), meminta Kapolri mencopot Kapolda Brigjen M Amin Saleh dan Kapolres Buol dicopot dari jabatannya karena dinilai gagal mengendalikas situasi di wilayahnya.

Kata dia, Kapolda dan Kapolres selaku pemegang kekuasaan tertinggi di tingkat daerah tidak seharusnya mengambil tindakan represif menyikapi kasus kerusuhan yang terjadi di Buol. Ia mencontohkan pencopotan Kapolda Sumut yang saat itu dijabat Irjen Pol Nanan Sukarna karena kasus demonstrasi yang mengakibatkan Ketua DPRD Sumut meninggal dunia.

"Saya mengharap Kapolri menindak lanjutinya dalam bentuk pemecatan terhadap Kapolda dan Kapolres karena lalai dalam mengantisipasi aksi demonstrasi warga," katanya.

Forum Masyarakat Sulteng Anti Kekerasan (FMSAK) juga meminta Kapolri mencopot Kapolda Sulteng dan jajarannya di Kabupaten Buol. Hal tersebut dikatakan Juru Bicara FMSAK, Adi Prianto dalam jumpa wartawan di kantor Komisariat Daerah Hak Asasi Manusia (Komda Ham) Sulteng, Rabu (1/9).

"Kami minta Kapolda Sulteng, Kapolres Buol dan Kapolsek Biau dicopot dari jabatannya karena secara struktural mereka bertanggungjawab," Adi Prianto.

FMSAK menampik pernyataan Kapolda Amin Saleh bahwa ada dalang di balik aksi yang dilakukan warga. Adi Prianto menilai aksi yang dilakukan warga pada Selasa malam (31/9) adalah aksi spontanitas karena tidak percaya hasil otopsi.

Bagian Penerima Laporan Komda HAM Komda Sulteng, Ahmad mengatakan pihaknya akan langsung turun ke lapangan untuk kepentingan investigasi.

Kecaman senada juga disampaikan Front Perjuangan Rakyat (FPR) Sulteng. Koordinator Komite Kampanye FPR Sulteng Gifvent Lasimpo mengecam tindakan berlebihan polisi yang mengakibatkan 29 orang tertembak, tujuh di antaranya tewas.

"Kepolisian gagal dalam mengembang tugas untuk melindungi dan mengayomi masyarakat, padahal dalam UU No 2 tahun 2002 disebutkan kepolisian sebagai alat negara yang diberi tugas untuk melindungi rakyat, bukan malah menembaki masyarakat dengan berbagai macam alasan," katanya.

Pada bagian lain Forum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sulteng meminta pemerintah daerah segera membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) independen untuk mengusut tuntas kasus tersebut. "Ini harus segera disikapi dengan cara membentuk TPF. Tim ini terdiri dari orang-orang atau dari lembaga yang bekerja secara independen, untuk membuktikan semua dugaan, termasuk hasil autopsi terhadap Kasmir Timumun, yang menurut kepolisian meninggal karena bunuh diri di sel tahanan Mapolsek Biau," kata Moh Masykur, Direktur PBHR Sulteng.

Menurutnya, bentrok yang terjadi Selasa malam dan menelan korban tersebut diakibatkan karena masyarakat tak mempercayai informasi dari kepolisian setempat. Tragedi Buol merupakan kasus terbesar kedua jika dihtung darin jumlah korban jiwa di Sulteng setelah kerusuhan Poso dalam sepuluh tahun terakhir.

Dari informasi yang diterima Forum LSM Sulteng, ada beberapa kejanggalan dari apa yang didapatkan pada tubuh Kasmir Timumun. Selain luka memar, pihaknya juga merasa janggal kalau seseorang melakukan bunuh diri hanya karena kasus menabrak orang. "Kita berharap, polisi tidak bisa mengedepankan kebenaran hasil autopsinya sendiri," tambahnya.

Bentrokan antara warga dan polisi di Buol pecah sejak Senin (30/8) malam menyusul tewasnya seorang tahanan Polsek Biau bernama Kasmir Timumun. Bentrokan memuncak Selasa (31/8) malam hingga Rabu dini hari mengakibatkan puluhan warga sipil dilarikan ke rumah sakit setempat. Luka-luka juga terjadi di pihak polisi. (Ant/OL-2)

Selasa, 24 Agustus 2010

Indonesia Harus Berani Menaikkan Royalti Tambang

PME Indonesia
Rabu 25 Agustus 2010

Wawancara

Indonesia Harus Berani Menaikkan Royalti Tambang


JAKARTA – Pemerintah Indonesia harus berani menaikan royalti dari perusahaan pertambangan yang ada saat ini. Negosiasi harus dilakukan dengan para investor karena pemerintah yang memiliki lahan meskipun tetap menghormati kontrak yang ada.

Berikut adalah hasil wawancara Uyung Syafitri dari PME Indonesia dengan Roger Moody asal Inggris, penulis buku soal tambang dan sekaligus pengelola Mine Comunity, saat berkunjung ke Indonesia yang sudah di alih bahasakan.

Menurut Anda apakah sektor pertambangan di Indonesia masih menarik minat investor?

Ya, Saya kira Indonesia masih menjadi negara yang dijadikan target investor sektor tambang untuk berinvestasi.


Apa indikatornya bahwa Indonesia masih menarik minat investor tambang?

Salah satunya karena kebijakan pemerintah Australia yang menaikan 40% pendapatan negara dari sektor tambang, menurut saya itu akan sangat berpengaruh besar. Selain itu di Indonesia sendiri banyak daerah yang masih belum di buka untuk pertambangan bauksit dan nikel selain batu bara dan mineral lainnya. BHP dan Rio Tinto mungkin akan melebarkan bisnisnya di sini.


Apakah Anda sendiri sudah mengetahui mengenai UU Minerba dan UU Lingkungan Hidup yang tahun lalu diterbitkan?

Saya tahu UU tersebut namun saya tidak mengetahui isinya dan belum saya pelajari. Namun yang saya tahu bahwa peraturan tersebut masih menguntungkan investor.

Pendapat anda mengenai kontrak-kontrak yang ada?

Sejauh ini kontrak yang ada sangat menguntungkan investor, contohnya Kontrak Karya(KK) PT Freeport dan PT Newmont.

Menurut Anda adakah negara lain yang bisa dijadikan acuan agar Indonesia meniru kontrak negara tersebut?

Hampir semua negara tahapan-tahapannya sama tidak jauh berbeda, namun untuk menaikan royalti saya kira pemerintah bisa membicarakannya dengan perusahaan tersebut. Tapi selama ini pemerintah Indonesia selalu tidak berhasil melakukan hal tersebut dan selalu berakhir dengan pengadilan internasional dan itupun pemerintah sering kalah padahal pemerintah yang punya lahan.


Kita memang harus menghormati kontrak yang ada, namun investor juga harus mentaati dan menyesuaikan dengan undang-undang Minerba yang baru. Selain itu kita bisa meniru negara Tanzania. Tanzania bisa menegosiasikan kembali kesepakatan sebagai upaya peningkatan royalti ke pemerintah, Indonesia juga bisa meniru hal tersebut apalagi Indonesia menjadi salah satu target innvestasi pertambangan.


Anda sudah meninjau sejumlah pertambangan, apakah Anda menemukan perusahaan yang menerapkan good mining practice ?

Selama ini saya mengunjungi dearah Kalimantan dan Bengkulu. Ada yang menerapkan namun tidak terlalu bagus dan ada juga yang tidak sama sekali.


Anda bisa menyebutkan perusahaan mana saja yang bagus dan siapa yang tidak?

Saya tidak bisa menyebutkan namanyanya siapa yang bagus. Selain itu pertambangan yang tidak menerapkan aturan adalah perusahaan-perusahaan yang tidak begitu besar. Saya melihat mereka saat bekerja dan banyak yang tidak mengenakan masker dan alat-alat keselamatan lainnya.


Pertanyaan terakhir, apa tujuan Anda ke Indonesia?

Saya berkunjung selain untuk menulis buku juga karena saya bagian networking internasional Jatam. Saya sering diminta rekomendasi di penjualan saham pertambangan dengan pengalaman saya yang objektif, karena kalau dari perusahaan tentu saja mereka akan memberikan kondisi yang bagusnya saja.

Senin, 23 Agustus 2010

Utang RI Capai Rp 1.807,5 Triliun di 2011

Selasa, 24/08/2010 07:58 WIB

Utang RI Capai Rp 1.807,5 Triliun di 2011

Wahyu Daniel - detikFinance
Jakarta - Meskipun pemerintah berencana mengurangi jumlah utang, namun ternyata jumlah utang Indonesia akan meningkat hingga Rp 119,2 triliun di tahun 2011.

Utang pemerintah di tahun 2011 diproyeksikan bisa mencapai Rp 1.807,5 triliun, naik Rp 119,2 triliun dari proyeksi utang pemerintah di akhir 2010.

Demikian isi Nota Keuangan 2011 yang akan dibahas sebagai RAPBN 2011, seperti
dikutip detikFinance, Selasa (24/8/2010).

Dalam nota tersebut dikatakan, di 2011 penambahan jumlah utang pemerintah terbesar
adalah dari penerbitan surat utang yang direncanakan mencapai Rp 120 triliun. Jumlah outstanding surat utang pemerintah di 2011 diproyeksi mencapai Rp 1.197,1 triliun.

Sementara dari sisi utang luar negeri justru diproyeksi turun tipis, yakni Rp 800
miliar. Dari Rp 611,2 triliun di akhir 2010 menjadi Rp 610,4 triliun di akhir 2011.

Namun, dalam nota tersebut, pemerintah menilai kondisi utang pemerintah masih baik
dengan risiko yang rendah.

Dikatakan, kondisi risiko keuangan portofolio utang pemerintah di 2010 semakin
membaik dibanding tahun sebelumnya. Disebabkan semakin kondusifnya pasar keuangan khususnya di domestik.

Berdasarkan data yang dirilis Ditjen Pengelolaan Utang Kemenkeu, posisi utang Indonesia hingga Juli 2010 mencapai Rp 1.625,63 triliun atau 26% dari PDB. Secara nominal memang utang Indonesia memang meningkat, namun secara rasio utang mengalami penurunan karena terus meningkatnya PDB sebagai faktor pembagi rasio utang.

Berikut catatan utang pemerintah pusat sejak tahun 2000 berikut rasio
utangnya terhadap PDB:

Tahun 2000: Rp 1.234,28 triliun (89%)
Tahun 2001: Rp 1.646,32 triliun (77%)
Tahun 2002: Rp 1.821,83 triliun (67%)
Tahun 2003: Rp 2.013,68 triliun (61%)
Tahun 2004: Rp 2.295,83 triliun (57%)
Tahun 2005: Rp 2.774,28 triliun (47%)
Tahun 2006: Rp 3.339,48 triliun (39%)
Tahun 2007: Rp 3.949,48 triliun (35%)
Tahun 2008: Rp 1.4.954,03 triliun (33%)
Tahun 2009: Rp 1.5613,44 triliun (28%)
Juli 2010: Rp 1.6253,79 triliun (26%).

Dolo Selatan Kembali Banjir.

Media Alkhairaat
Selasa 24 Agustus 2010

Dolo Selatan Kembali Banjir.

SIGI-Sekitar pukul 12:00 wita waktu setempat, tiga desa di Kecamatan Dolo Selatan(Dolsel) belum lama ini diterjang banjir yang berasal dari sungai walatana. Demikian kata Latif H.Abd Wahab pada Meida Alkhairaat senin (23/8).

Kejadian yang menimpa warga Dolo Selatan pekan lalu itu, tepatnya Sabtu malam tiga desa yakni Desa Walatana dan Desa Baluase menjadi sasaran banjir, belasan rumah di dua desa tersebut terendam air dan puluhan hektar perkebunan masyarakat juga menjadi sasaran.

“Sampai hari ini masyarakat di kedua desa masih melakukan pembersihan rumah karena banjir yang datang secara tiba-tiba itu memasuki rumah warga. Ini merupakan kejadian yang sekian kalinya bagi masyarakat di Kecamatan Dolo Selatan khususnya Desa Walatana dan Baluase, walaupun dalam hal ini dewan telah mengupayakan memberi bantuan melalui dinas terkait akan tetapi kejadian tersebut terulang lagi,”Kata Latifa.

Banjir yang melanda Kecamatan Dolo Selatan juga merusak fasilitas umum yang ada diwilayah itu, salah satunya adalah jembatan yang meghubungkan kedua desa ujung barat dari jembatan itu terkikis oleh air sehingga sangat menghkawatirkan bagi kendaraan yang akan melaluinya.

Untuk itu, kata Politisi Partai Bintang Reformasi (PBR) ini Persoalan yang terjadi perlu penanganan serius oleh pihak pemerintah khususnya pemerintah propinsi, sebaba bila hal ini tidak dilakukan perbaikan segera (bendunan gumbasa) maka dikhawatirkan dolo selatan akan menjadi sungai baru bagi wilayah itu.

Kejadian yang menggenangi belasan rumah warga itu menjadi perhatian ketua DPRD Sigi H. Gesang Yuswono, pihaknya telah memeberikan bantuan berupa makanan dan kebutuhan lainnya yang sangat diperlukan oleh masyarakat setempat.

“Walau walau bagaimanapun ini menjadi tanggung jawab kita berasama untuk saling menolong dan dalam peristiwa ini kita akan mengupayakan pemerintah agar segera mengantisipasi persoalan masyarakat sehingga tidak menjadi bayangan yang berlarut.,”terangnya.(HADY)

KERUSAKAN LINGKUNGAN DI MOROWALI DPRD Desak Perusahaan Tambang Hentikan Aktifitas.

Media Alkhairaat
Senin 23 Agustus 2010


KERUSAKAN LINGKUNGAN DI MOROWALI
DPRD Desak Perusahaan Tambang Hentikan Aktifitas.

MOROWALI-DPRD Kabupaten Morowali mendesak perusahaan tambang PT. Bintang Delapan Mineral (BDM) yang mengelola 62.000 Ha lahan tambang nikel di blok Bahodopi, Morowali untuk menghentikan aktifitas penambangannya karena dinilai telah melakukan pelanggaran kerusakan lingkungan serta diduga tidak memiliki hak atas pengelolaan lahan di Morowali.

Ketua Komisi C DPRD Morowali, Muhammad Ali Sun, Ahad(22/8) mengakatan, desakan mengehentikan sementara aktifitas penambangan PT. BDM dikeluarkan unsur pimpinan DPRD Morowali dalam rapat dengar pendapat Direktur PT. BDM Agustinus, Kepala Badan Lingkungan Hidup Morowali, Kepala Dinas Kehutanan Morowali yang digelar pada kamis (19/8) lalu.

Desakan penghentian aktifitas penambangan ini menyusul banjir bandang yang menyapu pemukiman penduduk yang berada disekitar lokasi tambang yang terjadi jumat, (24/7) lalu yang diduga disebabkan kerusakan lingkungan akibat aktifitas penambangan PT.BDM.

Dalam investigasi yang dilakukan oleh tim DPRD Morowali menemukan kerusakan lingkungan berupa penimbunan sungai dengan membangun jembatan untuk lalu lintas kendaraan berat PT. BDM yang mengangkut bahan material nikel di Desa Bahodopi untuk dikapalkan ke Cina. Selain itu, DPRD juga, menemukan kerusakan hutan akibat aktifitas penambangan.

“Akibat penimbunan sungai untuk membangun jembatan itu terjadi penyempitan sungai, ketika hujan deras sungai meluap dan akhirnya menyapu pemukiman penduduk desa, sawah dan perkebunan petani setempat,”ujar politisi yang akrab disapa Mat Haji Sun kepada Media Alkhairaat.

Pihaknya juga mengaku sejauh ini belum dapat memperlihatkan izin pengelolaan lahan diareal Hak Pemilikan Hutan (HPH) di Morowali.”hingga kini PT. BDM belum dapat memperlihatkan izin hak pengelolaan lahan HPH,” jelas Mat Haji Sun.

Sementara, Direktur PT.BDM Agustinus mengaku, bencana banjir bandang di Bahodopi beberapa waktu lalu yang berbuntut pada pengrusakan kantor PT.BDM oleh sejumlah warga merupakan faktor alam.

“Jauh sebelumnya PT. BDM masuk Morowali dan mulai melakukan aktifitasnya tahun 2006, sebelumnya biasa terjadi banjir di Bahodopi, jadi tidak bisa sepenuhnya banjir yang terjadi tersebut akibat aktifitas penambangan oleh PT. BDM,” terang Agus Tinus.

Jumat, 20 Agustus 2010

Dua Anak Hilang Terbawa Banjir

Media Alkhariaat
Sabtu 21 Agustus 2010

Dua Anak Hilang
Terbawa Banjir

PARIGI- Dua anak Desa Pinotu Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Pairigi Mautong, dilaporkan hilang akibat banjir yang melanda wilayah tersebut, Kamis malam hingga jumat (20/8) kemarin keduan anak itu adalah Saidin (4), Habsi (12). Saaat ini warga dan pemerintah setempat masih melakukan perncarian terhadap dua warga yang hilang itu.

Camat Kasimbar Olumsya Saehana yang dihubungi via telphon mengatakan, sebenarnya ada tiga warga yang hilang saat banjir, namun satu telah ditemukan yakni Nadia (3). Sedangkan Saidin dan Habsi hingga kini masih dilakukan pencarian.

“Dugaan sementara mereka terbawa bersama rumahnya yang hanyut akibat banjir dan sekarang kami masih terus melakukan pencarian dua anak ini, jelasnya.

Dia menambahkan, banjir tersebut disebabkan meluapnya tiga sungai diwilayah Kasimbar yakni Sungai Desa Pesona, Sungai Desa Pinotu dan jebolnya tanggul irigasi Palapi. Dia mengakui, banjir yang terjadi saat ini adalah banjir terbesar diwilayah ini.Banjir tersebut katanya merendam sedikitnya 317 rumah di dua desa yaitu Desa Kasimbar dan Pesona dengan ketinggian air mencapai ketinggian air 1,5 meter. Banjir juga menghantam kebun kakao sebanyak 16 Ha di Desa Kasimbar Barat dan 70 Ha lahan perkebunan jenis lain diwilayah itu.

“Transportasi jalur Trans Sulawesi di Kecamatan Kasimbar macet karena jalan digenangi air setu meter” sebutnya.

Pemkab Parigi Mautong, saat ini mengerahkan alat berat untuk menyingkirkan lumpur serta membersihkan tumpukan kayu dipekarangan rumah warga akibat terbawa arus banjir.
Wakil Bupati Parigi Mautong, Samsurizal Tombolotutu mengingatkan warga untuk tetap waspada, jika luapan air mengancam jiwa warga diharapkan segera mengungsi ketempat-tempat yang lebih aman.

Dia juga menghimbau kepada semua warga untuk tidak lagi membuka lahan perkebunan melewati batas hutan lingdung diwilayah tersebut. “salah satu akibat meluapnya sungai adalah banyak hutan yang tlah dialih fungsikan kelahan perkebunan,” katanya. (ARDIN)

Kamis, 19 Agustus 2010

SIDANG KASUS HTI Saksi Tuding Terdakwa Sebagai Provokator

Media Alkhairaat
Jumat 20 Agustus 2010

SIDANG KASUS HTI
Saksi Tuding Terdakwa Sebagai Provokator

BANGGAI-Sidang lanjutan kasus pengrusakan dan pembakaran alat berat milik PT. Kurnia Luwuk Sejati(KLS) yang didakwakan kepada Eva Bande CS, dengan meghadirkan saksi direktur utama PT. KLS, Murad Husain yang digelar pada kamis (19/8) di Pengadilan Luwuk, diwarnai adu mulut anatara terdakwa Eva Bande dengan saksi Murad Husain.

Ketegangan terjadi saat saksi Murad Husain melontarkan kata “Provokator” yang ditujukan kepada Eva Bande, saat sidang berlangsung yang dipimpin hakim ketua Safrudin yang didampingi hakim anggota Mo. R. Syakrani dan Tofiq Rohman ini.

Dalam kejadian ini saksi Murad Husain mengakui tidak berada ditempat kejadian saat kejadian pembakaran kantor dan pengrusakan fasilitas PT. BHP yang dilakukan masa FRAS Maret lalu, “ saya saat itu berada dipalu dan hanya menerima laporan melalui telephon seluler,” katanya menjawab pertanyaan majelis hakim.

Mendengar kabar tersebut saksi Murad Husain selaku pemilik PT. BHP dan juga direktur PT.KLS memerintahkan kepada menejer PT.BHP Mahyudin untuk melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Dalam sidang tersebut saksi Murad Husain juga mengajukan permohonan kepada majelis hakim, agar para terdakwa dalam hal ini masyarakat, pemuda-pemuda yang juga ditangkap dan disidangkan dalam kasus ini mohon diberikan keringanan hukuman.“Mereka ini hanyalah korban dari hasutan dan provokator dari orrang-orang yang tidak bertanggung jawab,”pintanya.

Sementara itu terdakwa Eva Bande usai persidangan menanggapi pernyataan Murad Husain yang menyebut dirinya sebagai provokator mengatakan, apa yang dikatakan Murad Husain tersebut merupakan kata-kata tidak beradab.

“kami bukan provokator karena yang kami sodorkan ini adalah fakta dan kebenaran, bukan isu yang dihembuskan tanpa ada bukti,”ujarnya.

Dia menyebutkan, pernyataan Murad Husain itu hanyalah trik untuk membungkam suara-suara kebenaran yang ada. Karena dikawasan HTI itu telah terjadi kerusakana lingkungan dan kawasan HTI tersebut telah dialihfungsi dan dijadikan perkebunan Kelapa Sawit.
“ini merupakan tindakan yang fatal dan juga illegal, tandasnya. (MASDAR)

Rabu, 18 Agustus 2010

Kasus HTI Banggai Dinyatakan Ditutup

Media Alkhairaat
Kamis 19 Agustus 2010


Kasus HTI Banggai
Dinyatakan Ditutup

BANGGAI-Pertemuan antara warga Desa Piondo Kabupaten Banggai dengan pihak PT. Berkat Hutan Pusaka (BHP) yang dimediasi oleh KOMNAS HAM diruang rapat DPRD Banggai, Rabu(18/8) telah mendapat kata sepakat dan berdamai. Dalam pertemuan tersebut, pihak legislatif yang menjadi fasilitator yang dipimpin ketua DPRD Banggai, Syamsurizal Maang.

Pada kesempatan itu, sejumlah anggota DPRD Banggai mempertanyakan keberadaan Komnas HAM dalam pertemuan itu. Komissioner Komnas HAM, Ridha Saleh menjawab sejumlah pertanyaan anggota DPRD tersebut. Menurut dia, sesuai dengan UU No. 39 tahun 2009 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM telah menerima pengaduan warga Desa Piondo terkait kasus pelanggaran HAM di kawasan HTI yang telah dilakukan oleh pihak PT.BHP.

“Jadi Kedatangan kami ini ingin menyelesaikan kasus ini secara menyeluruh tanpa ada satu pihak yang dirugikan dengan menghadirkan warga Piondo sebagai pelapor, pihak PT.BHP, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum yang ada di Kabupaten Banggai, tanpa ada kepentingan lain.

Sementara itu Direktur PT.BHP, Herwin Yatim, menyambut positif inisiatif dari Komnas HAM bersama penyidiknya untuk turun langsung memediasi pertemuan antara pihak perusahaan dengan masyarakat Desa Piondo agar masalah ini dapat terselesaikan dengan tuntas. “Kami dari pihak perusahaan sudah lelah atas laporan yang masuk selalau menjadi komoditi LSM, setiap mendekati momentum pesta demokrasi baik itu pemilu maupun pilkada di Kabupaten Banggai ini, katanya.

Kepala Desa Piondo, Samsudin mengaku, selama ini tapal batas di Desa Piondo tidak ada masalah dan semuanya jelas batas-batasnya baik itu dengan kawasan HTI maupun dengan desa lainnya. “Mengenai kerusakan lingkungan, penyerobotan Lahan warga itu oleh perusahaan itu tidak ada, bahkan kami sangat berterima kasih kepada PT.BHP yang telah membantu masyarakat Desa Piondo karena telah mempekerjakan warga kami dan mau bekerjasama dengan petani plasma,”jelasnya.

Diakhir pertemuan itu disepakati kasus antara warga dengan PT. BHP dinyatakan ditutup dan pihak PT. BHP beretikad baik dan siap memberikan lahan seluas 13 ha untuk masyarakat Desa Piondo untuk digunakan sebagai lahan pengembangan usaha(MASDAR)

PEMBANGUNAN JALAN Sulteng Butuh Rp 1 Triliun

Media Alkhairaat
Rabu 18 Agustus 2010

PEMBANGUNAN JALAN
Sulteng Butuh Rp 1 Triliun

Palu-Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah membutuhkan lebih dari 1 triliun dana segar untuk pembangunan jalan baru yang menghubungkan Palu-Parigi Mautong, Buol-Toli-toli, dan Gimpu-Gintu (Kabupaten Sigi dan poso).

“Untuk ruas jalan Palu-Parigi Mautong masih butuh Rp550 miliar dari 600 miliar yang dibutuhkan, itu sudah Full Design,” Kata kepala Dinas Pekerjaan Umum Daerah Sulteng, Noor Mallo, Selasa.

Dia mengatakan, untuk jalan Palu-Parigi Mautong yang akan dibuka nanti akan mengambil titik nol dari lokasi bekas arena MTQ Palu.Sementara Parigi Mautong mengambil titik nol dari jalan lingkar Parigi, ibu Kota Kabupaten setempat.

Menurut Noor Mallo jalan Parigi-Palu adalah jalan alternatif yang jarakanya lebih dekat dibanding dengan ruas jalan Kebun Kopi yang ada sekarang.”Makin banyak jalan, akses akan makin mudah sehingga pertumbuhan ekonomi jauh lebih cepat,” kata Noor Mallo.

Dia mengatakan, jalan poros yang saat ini digunakan dalam wilayah ibu kota parigi mautong sudah sempit sehingga pemerintah bangun jalan lingkar daerah itu. Jalan lingkar tersebut terhubng dengan pusat-pusat pelayanan pemerintah di daerah itu. “ semua nanti akan dialihkan kejalan lingkar sebagai jalur utama. Kalau Palu-Parigi sudah terbuka, ini juga yang terhubung dengan jalan lingkar parigi, kata Noor Mallo sebagaimana dikutip ANTARA.

Dia juga menagatakan pembangunan jalan Palu-Parigi baru mendapat dukungan dana dari Menko Kesra tahun 2009 lalu. Dia juga menambahkan dukungan dana tersebut juga salah satu wujud dari percepatan pembangunan daerah tertinggal.

Selain jalan Palu-Parigi, Dinas Pekerjaan umum juga sudah mendesain Poros jalan air terang (Kabupaten Buol) dan Simpang Lampasio (Kabupaten Toli-toli). Menurut Noor Mallo, ruas jalan tersebut juga membutuhkan dana tidak kurang dari Rp300 miliar.

Satu lagi kata Noor Mallo jalan yang belum tembus hingga kini adalah poros Gimpu-Gintu di Kabupaten Poso, jalan sepanjang 50 Km ini kata Noor Mallo sudah masuk dalam daftar pemerintah provinsi yang sedang diusahakan pendanaanya. Menurut Noor Mallo akses Gintu-Gimpu ini juga tidak kalah pentingnya karena daerah ini salah satu potensi wisata alam besar disulteng yakin Taman Nasional Lore Lindu (TNLL)

Selasa, 17 Agustus 2010

Pemerintah Diminta Fokus Dalam Pengawasan Tambang Rakyat


Media Alkhairaat
Selasa 17 Agustus 2010

Pemerintah Diminta Fokus Dalam Pengawasan Tambang Rakyat

PALU-Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi Sulteng), menilai pemerintah harus fokus terhadap penanganan dan pengawasan perluasan tambang rakyat yang selama ini syarat dengan konflik di wilayah pertambangan rakyat.

“Pemerintah harus lebih meningkatkan peran pemerintah ditingkatan Kelurahan/Desa untuk mengatur dan mengawasi wilayah pertambangan rakyat tersebut sebelum peraturan yang baku dibuat sehingga bisa meminimalisir masalah yang selama ini sering memancing konflik antar masyarakat, dan alasan lama pemerintah tentang persoalan dana operasional sehingga dalam penegagkan peraturanya, pemerintah tidak lagi menggunakan biaya dan tenaga ekstra untuk menjalankan peraturan tersebut. ’kata Gifvents Lasimpo Kepala Divisi Advokasi Dan Kampanye Walhi Sulteng Senin(16/08/10).

Menurut Gifvents, Selama ini pemerintah terkesan tidak serius dalam menangani persoalan tambang rakyat sehingga tidak sedikit masalah yang muncul dan banyak merugikan masyarakat. Selain itu sebaran pertambangan rakyat yang ada dari Palu Timur sampai Palu Utara banyak yang beropersai dekat dengan pemukiman warga yang kemudian meresahkan sebagian masyarakat yang berada dihilir usaha tersebut, karena takut akan dampak limbah yang kemudian mencemari sumber mata air yang selama ini mereka konsumsi nantinya.

Dia juga menambahkan, Pemerintah melalui dinas terkait harusnya lebih cekatan dalam melihat situasi dilapangan dan menyuplai informasi ke masyarakat dalam pengelolaan pertambangan yang lebih arif dan adil sehingga pemerintah tidak lagi terkesan diam dalam menangani masalah ini.

“Pemerintah harus lebih meningkatkan kinerjanya sebagai pelayan publik sehingga terciptanya hubungan yang baik antara pemerintah dengan masyarakat“ujarnya.

Rabu, 28 Juli 2010

Reklamasi Pantai Loli Disoroti

Media Alkhairaat, Rabu 28 Juli 2010

Reklamasi Pantai Loli Disoroti

DONGGALA – Eksploitasi sejumlah kawasan ditepi pantai jalan trans Donggala-Palu, tepatnya di Desa Loli, Kecamatan Banawa yang di reklamasi mendapat sorotan dari pemerhati lingkungan. Sebab selain dinilai makin memperburuk lingkungan ditepi jalan yang kian padat, juga akan berdampak pada kondisi biota laut Teluk Palu.

Kecaman itu diungkapkan pihak Yayasan Bone Bula Donggala, Selasa (27/7) sekaitan adanya reklamasi pantai untuk pembangunan beberapa kawasan pertambangan kerikil. “Banyaknya pembukaan tambang galian C ini dapat mendatangkan masalah baru seperti masalah ekologi dan sosial, apalagi kontribusi perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar selama ini sangatlah kurang yang meskipun hal tersebut telah menjadi bagian dari CSR (corporate social responcibiliti),” papar Andi Anwar selaku Direktur Bone Bula Donggala.

Alasan lainnya, pertambangan di jalur jalan yanga rawan erosi akan merubah bentang alam menyebabkan keseimbangan ekologi akan terganggu. Pantai donggala yang memang saat ini telah masuk dalam fase krisis akan makin parah, demi meraup pendapatan daerah.

Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Donggala, Ibrahim Drakel yang dihubungi terpisah, mengakui kalau penimbunan laut untuk pembangunan puskesmas yang dilakukan sebuah perusahaan tidak punya kajian lingkungan.
Ibrahim menyebutkan dari informasi yang diperoleh, reklamasi pantai mendapat rekomendasi dari Dinas Perhubungan.

“Karena itu untuk menegur dan menghentikan tepatnya adalah Dinas Perhubungan. Sebab kalau dari BLH, jika dengan alasan berdampak lingkungan, kita harus teliti baru ada alasan untuk menegur. Yang pasti mereka sudah membangun tanpa izin,” jelas Ibrahim Drakel, kemarin.

Sedangkan soal adanya sorotan pembangunan tambang kerikil dibeberapa areal di Desa Loli termasuk pembangunan dermaga itu tidak ada masalah karena memiliki izin. Hal ini sempat pula dipertanyakan Wakil Ketua DPRD Donggala, Mohammad Nasir dalam sebuah rapat koordinasi dengan dinas terkait beberapa waktu lalu. Pihak Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Donggala, menyatakan kalau pembangunan dermaga dan area tambang sudah ada izinnya.

“Jadi untuk usaha pengelolaan tambang, pasti sudah punya kajian tentang lingkunga, sehingga tidak ada masalah, tegas Ibrahim Drakel.

Sebagai informasi, managemen kejar setoran Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Donggala yang menargetkan PAD dari sektor pertambangan sebesar Rp 8 Miliar untuk tahun 2010, sehingga banyak dibuka kawasan tambang baru. Tercatat pada bula Mei sektor ini sudah menyumbangkan Rp 3,2 miliar, dan Dinas ESDM telah mengeluarkan izin pertambangan galian C sudah sebanyak 23, namun yang beroperasi baru 17 perusahaan pengguna izin saja. (JAMRIN AB)

Rabu, 14 Juli 2010


DEADLINE NEWS, Senin,12-Juli-2010

Terkait Kerusakan Suaka Marga Satwa Bangkiriang
Polda Diminta Tangkap Murad Husain

NURLELA(Deadline News)
PALU-Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi Sulteng) Kawasan hutan Suaka Marga Satwa Bangkiriang yang sebagian besar wilayahnya berada di Kabupaten Banggai diperkirakan sudah mengalami kerusakan. Mengingat dalam kawasan tersebut sudah terjadi aktifitas perluasan perkebunan sawit oleh PT. Kurnia Luwuk Sejati.
“Berdasarkan surat Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tengah nomor: S.389/IV.K-26/1/2010 tanggal 15 April 2010 yang ditujukan kepada Direktur PT. Kurnia Luwuk sejati (KLS) diketahui bahwa didalam kawasan Suaka Margasatwa Bangkiriang yaitu pada posisi 01⁰21’54,5” LS, 121⁰21’21,1” BT dan 01⁰24’12,8” LS, 121⁰25’01,8” BT ditemukan adanya kegiatan perluasan perkebunan kelapa sawit oleh PT. Kurnia Luwuk Sejati seluas ±30 Ha yang telah ditanami.” Kata Gifvents Lasimpo Kepala Divisi Advokasi Dan Kampanye Walhi Sulteng Minggu (12/07/10).

Menurut Gifvents, Polda Sulteng harus tegas kepada PT. KLS karena selain penyerobotan Kawasan Hutan Suaka Margasatwa, Dia Juga Telah melakukan banyak Pelanggaran Hukum seperti melakukan aktifitas perkebunan tanpa ada Izin Usaha Perkebunan (IUP), dan menggusur tanah petani bersertifikat yang kemudian berujung pada penangkapan 24 orang petani di kecamatan Toili karena membakar alat milik perusahaan. Sebenarnya hal ini telah dilaporkan ke Polres Banggai oleh petani bersama LBH Sulawesi Tengah dengan Laporan Polisi Nomor: No. Pol.: LP/655/XI/2009/ SPK tertanggal 12 November 2009. Atas laporan polisi perkembangan terbaru, sejak bulan April 2010, polisi telah menetapkan Murad Husen sebagai Tersangka, namun sampai saat ini tidak dilakukan penahanan atas tersangka.ungkapnya

Dia juga Menambahkan, Bahwa tindakan PT. Kurnia Luwuk Sejati yang melakukan aktifitas perkebunan dikawasan hutan tanpa izin dan melakukan perambahan kawasan hutan Marga Satwa, merupakan tindak pidana yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan disektor kehutanan dan telah melanggar ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1. Pasal 50 ayat (3) huruf a dan b jo. pasal 78 ayat (2) Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
2. Pasal 19 ayat (1) jo. Pasal 40 ayat (1) Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Dia Menegaskan bahwa Polda Sulawesi Tengah segera Menangkap Murad Husain Karena pelanggaran hukum yang dilakukannya serta memintah pemerintah propinsi dalam hal ini Gubernur mengambil sikap untuk segera menyetop aktifitas perluasan perkebunan oleh PT. Kurnia Luwuk Sejati dialapangan yang telah merugikan para petani. Ujarnya.

Minggu, 04 Juli 2010

Media Alkhairaat, Senin 5 Juli 2010

TERKAIT PENAMBANGAN EMAS
Pemkab Parigi Moutong Diminta Peka

PALU – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi Sulteng) berharap pemerintah daerah Kabupaten Parigi Moutong tidak kecolongan dalam mengatasi pertambangan rakyat seperti yang terjadi di Poboya sekarang ini.

“Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong harus mengontrol ekspansi tromol dan para buruh pemburu emas yang sekarang sudah ada di kabupaten tersebut, untuk mengantisipasi hal-hal yang kita tidak inginkan, sehingga proses identifikasi dan pengawasannya nanti bisa terlaksana dengan baik,” kata Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Walhi Sulteng, Gifvents Lasimpo dalam rilisnya, Ahad (4/7).

Menurut Gifvents, terjadinya ekspnsi tromol diakibatkan tidak pekanya pemerintah dalam melihat gejala sosial yang terjadi sehingga pemerintah kalang kabut dalam mengatasi masalah yang timbul, apalagi permasalah tersebut rawan dengan konflik sehingga diperlukan intervensi langsung dari pemerintah dalam hal pengaturannya.

Dia menambahkan, masalah ini timbul seperti disengaja karena semua areal yang diekspansi oleh penambang tromol adalah konsesi PT Citra Palu Mineral, yang sampai saat ini belum melakukan eksplorasi.

“Ini menimbulkan pertanyaan, dari mana para penambang emas ini mengetahui bahwa daerah tersebut ada kandungan emasnya, padahal masyarakat setempat tidak pernah mengetahuinya,” katanya.

Dia berharap, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong lebih peka dalam melihat gejala sosial tersebut agar tidak terjadi perubahan produksi dari masyarakat petani menjadi buruh pemburu emas yang hidupnya berpindah-pindah, karena tanah yang dikelolah sebelumnya sudah rusak dan tidak subur lagi untuk dipakai bertani. (RAHMAN)

Selasa, 29 Juni 2010

Medial Alkhairaat, Rabu 30 Juni 2010

TERKAIT PETANI PLASMA DI MOROWALI
Pemerintah Terkesan Tutup Mata

PALU – Wahan Lingkunan Hidup Indonesia (Walhi Sulteng) menilai selama ini pemerintah provinsi dan kabupaten di Sulawesi Tengah menutup mata mereka, melihat ketidak adilan yang dialami para petani Plasma di Kecamatan Mori Atas dan Mori Utara Kabupaten Morowali.

Menurut Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Walhi Sulteng Gifvents Lasimpo kepada Media ini Selasa (29/6), masalah ini sebenarnya sudah lama mengendap di Kabupaten Morowali namun pemerintah tidak pernah menindak tegas perusahaan perkebunan yang bermasalah yang hingga saat ini sudah menyengsarakan petani plasma di dua kecamatan tersebut.

“Perkebunan sebenarnya harus diselenggarakan berdasarkan atas asas manfaat dan berkelanjutan, keterpaduan, kebersamaan, keterbeukaan, serta berkeadilan yang tercantum dalam pembukaan Pasal 2, UU Perkebunan No. 18 Tahun 2004, namun yang terjadi sekarang hanya sebaliknya,” katanya.

Selain itu kata dia, izin HGU yang dimiliki perusahaan seluas 16.000 Ha, di Kecamatan Mori Atas dan Mori Utara yang sampai saat ini bermasalah juga belum pernah ditinjau kembali oleh pemerintah, pasalnya dalam izin tersebut rumah masyarakat, kandang desa, dan sawah masyarakat dicaplok masuk sebagai areal izin perkebunan tersebut.

“Ada perusahaan yang beroperasi hanya memegang izin lokasi dari Bupati,” ujarnya. Dia menegaskan pemerintah segera mengevaluasi perusahaan perkebunan tersebut agar petani bisa mendapatkan hak atas tanahnya. (RAHMAN/*)

Jumat, 25 Juni 2010

WUJUDKAN TAMBANG RAMAH LINGKUNGAN Penggunaan B3 Akan Ditertibkan

Media Alkhairaat, Kamis 24 Juni 2010

WUJUDKAN TAMBANG RAMAH LINGKUNGAN
Penggunaan B3 Akan Ditertibkan

PALU – Dalam waktu dekat Pemerintah Kota Palu bersama unsure Muspida akan melakukan pengawasan dan penertiban terhadap penggunaan bahan beracun berbahaya (B3-red) yang dipergunakan dilokasi pertambangan maupun ditempat pengolahan emas seperti tromol dan tong. Penertiban direncanakan untuk mewujudkan lingkungan pertambangan yang ramah lingkungan.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Palu Usman SH mengatakan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, harus memberikan ruang kepada masyarakat untuk pengelolaan dibidang pertambangan apa saja. Namun untuk memahami B3 paling tidak masyarakat yang melakukan aktifitas pertambangan seperti tambang emas di Kelurahan Poboya, tabang galian C dan sirtu harus patuh dengan UU tersebut.

Penambang dalam hal ini harus patuh dengan UU tersebut, khususnya yang memanfaatkan gas beracun seperti pengelolaan emas itu ada bahan mengandung racun yakni zat sianida. Untuk pengamanan Pemkot akan melakukan pengawasan dan pengendalian sekaligus melakukan penertiban.

“Saat ini Ranperda IPR masih tengah digodok, dalam perda akan ditentukan hal yang tekhnis termasuk bahan baku mutu air, mutu lingkungan, mutu tanah yang berhubungan dengan pengelolaan pertambangan. Pemerintah, masyarakat saling membantu sehingga jangan sampai ada pengrusakan lingkungan. Disini masyarakat harus selektif jangan sembarangan membuang B3,” ujar Usman.

Kepala Bidang Energi dan Sumberdaya Mineral PU ESDM Kota Palu Musliman Dg Malappa mengatakan, dua yang aktual saat ini, pertambangan rakyat khusunya pada kegiatan hilir dan tromol atau tong yang berhubungan dengan sianida dan tumbu-tumbu kegiatan peleburan emas yang mengandung zat berbahaya, untuk mengamankan lingkungan tambah supaya ramah lingkungan maka pihaknya akan mengatur peredaran B3.

Namun sebelum turun kelapangan, pihaknya akan melakukan rapat bersama Pemerintah dan unsure Muspida untuk membahas pengaturan, penertiban B3 tersebut serta jadwal penertiban dilapangan.

Bagi pengedar illegal sianida maka akan dikenakan bagi pelaku minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun dengan denda Rp 5 sampai Rp 15 miliar. Bagi perusak lingkungan akan dikenakan sangsi pidana 1 sampai tiga tahun penjara ditambah denda Rp 3 sampai Rp 5 miliar hal itu tertera dalam UU Nomor 32 tahun 2009 pasal 69 ayat 1 huruf A-B dikenakan pasal 103 dan 107. (IRMA)

Rabu, 23 Juni 2010

Dinas PU Kota Enggan Tertibkan Tromol

Media Alkhairaat, Rabu 23 Juni 2010

Dinas PU Kota Enggan Tertibkan Tromol

PALU – Dinas Pertambangan dan Energi Dinas PU ESDM Kota Palu, hingga kini belum juga melakukan penertiban tromol yang ada di Jalan Lagarutu, Palu Timur. Padahal keberadaan tromol itu sudah meresahkan warga. Mereka khawatir air yang berada dibawah tanah akan tercemar mercury. Tambahan lagi tromol itu mengundang kebisingan.

Kepala Bidang Pertambangan dan Energi Dinas PU ESDM Kota Palu Musliman Dg Malappa mengatakan, tertundanya penertiban tromol tersebut karena ada dua kegiatan yang mendesak harus diselesaikan dan dipertanggung jawabkan. Ia berjanji bila kegiatan tersebut telah selesai maka pihaknya akan turun lapangan.

Menurut dia masyarakat disekitar tromol tidak menolak kehadiran pengusaha tromol tersebut, karena para pengusaha tersebut menyewa tanah warga untuk digunakan sebagai aktifitas tromol. Sebagian juga para pengusaha disana sudah memiliki tanah disana dengan cara membeli tanah warga setempat.

“Penertiban tromol belum menyentuh ke Lagarutu. Yang kita tertibkan baru di Kelurhan Lasoani, Kawatuna dan Kelurahan Poboya,” ujar Musliman Selasa Kemarin.

Dia menyebutkan jumlah pengusaha tromol, tong, tumbu-tumbu dan pembeli emas yang terdaftar yakni sebanyak 1314 pengusaha. Di Kelurahan Kawatuna terdapat 186 pengusaha, Lasoani 96 dan Kelurahan Poboya sebanyak 1032 pengusaha.

Untuk di Kelurahan Poboya dari jumlah 1032 sudah termasuk 270 pemilik lubang.

Untuk pengurusan surat izin yang dikeluarkan oleh Dinas PU Pertambangan, pihaknya sama sekali tidak melakukan pungutan alias gratis kepada pengusaha.

Anggota Komisi I DPRD Kota Palu Andi Patongai meminta kepada dinas terkait untuk secepatnya melakukan penertiban terhadapa para pemilik tromol liar ini. Dia menilai tromol yang berada disekitar perumahan warga bahkan rumah pribadi Walikota Palu Rusdy Mastura, dianggap sangat mengganggu ketenangan warga.

“Mereka harus secepatnya ditertibkan, jangan dibiarkan terus menerus tromol itu beroperasi dekat rumah warga, merekakan bisa dipindahkan ketempat pertambangan yang telah ditentukan,” kata Andi Patongai.

Sekretaris Komisi III DPRD Kota Palu Ishak Cae mengatakan, sebenarnya pemerintah Kota Palu telah melakukan pembinaan kepada para pemilik tromol, namun tingkat pemahaman masyarakat penambangan masih membutuhkan banyak penyuluhan. “Ini masukan buat Pansus penyempurnaan Ranperda Izin Pertambangan Rakyat (IPR),” jelas Ishak Cae. (IRMA/HAMSING)

Selasa, 22 Juni 2010

Media Alkhairaat, Senin 21 Juni 2010

DPRD MOROWALI
Desak Inco Angkat Kaki

MOROWALI – DPRD Morowali mendesak PT. Inco, Tbk yang menguasai areal 32 ribu hektar di Blok Bahodopi, Kabupaten Morowali segera angkat kaki dari lokasi pertambangan yang telah 42 tahun sejak 1968-2010 dikuasai PT. Inco.

Anggota DPRD Morowali Muhammad Haji Sun kepada Media Alkhairaat, Sabtu, (19/6) mengatakan, DPRD Morowali telah mengambil sikap mendesak perusahaan tambang nikel tersebut untuk hengkang dari lokasi pertambangan di Morowali karena telah mengingkari kontrak karya.

“Tidak ada pilihan lain, semua jalur telah dilalui, lewat komunikasi dan pertemuan-pertemuan sering dilakukan antara PT. Inco, Gubernur Sulteng, Pemda Morowali dan DPRD. Namun hingga kini tidak membuahkan hasil,” kata Politikus dari Partai Patriot Pancasila itu.

Dia menyebutkan,kemungkinan besar Pemda dan DPRD Morowali akan menempuh jalur hukum untuk menggugat PT. Inco. Menurut dia, hak rakyat Morowali mendesak PT. Inco hengkang dari Morowali sangat beralasan sebab telah terjadi beberapa pelanggaran yang dilakukan PT. Inco terhadap amanah kontrak karya.

Dia menyebutkan, beberapa butir kontrak karya itu diantaranya PT. Inco akan membangun dua pabrik produksi masing-masing di Pomalaa, Sulawesi Tenggara dan di Blok Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi tengah. Dalam kontrak karya itu juga disebutkan bahwa PT. Inco akan membangun jalan sepanjang 80 kilometer yang menghubungkan Sorowako dan Blok Bahodopi, kantor perwakilan dan prasarana yang diperlukan dengan biaya 3 juta dollar. Termasuk, ganti rugi lahan masyarakat Blok Bahodopi yang sampai saat ini tidak dilaksanakan dan pemberian dana community development tidak sesuai yang diharapkan dimana pada tahun 2009 hanya 65 persen dari Rp 3 miliar.

“Semua kontrak karya itu tidak dipenuhi PT. Inco. Termasuk ada keinginan menajemen PT. Inco untuk mengangkut hasil eksplorasi dari Blok Bahodopi ke Soroako. Dalam kontrak karya tidak dibenarkan mengangkut koor dari Bahodopi ke Soroako, tapi yang terjadi bertahun-tahun PT. Inco tetap mengangkut hasil bumi dari Blok Bahodopi ke Soroako,” tandasnya. (BANDI)

Senin, 21 Juni 2010

Media Alkhairaat, Senin 21 Juni 2010

TAMBANG EMAS
Tromol Megintai Rumah Walikota

PALU – Ketenangan warga perumahan Cipta Pesona Indah, Kelurahan Talise, terusik. Sekitar 500 meter dari permukiman warga, beroperasi puluhan unit tromol. Walikota Rusdy Mastura memiliki rumah pribadi di kompleks yang dikenal perumahan Lagarutu.

Sejumlah warga yang ditemui media ini mengaku resah dengan kehadiran mesin pengolah material emas itu. Lokasi tromol yang berada lebih tinggi dari permukiman dikhawatirkan limbah olahan mencemari air tanah.

“Banyak warga yang memanfaatkan air tanah sebagai sumber air bersih,” kata Usman yang bermukim di CP (Cipta Pesona) V. Suara mesin tromol yang beroperasi pada malam hari juga terdengar hingga ke rumah-rumah warga. “Suara mesin tromol seakan bersahutan dengan deru pesawat yang mendarat,” Usman menambahkan.

Hal senada diungkapkan Samsudin. Ia mengatakan keberadaan tromol yang telah beroperasi beberapa bulan ini sangat mengganggu dan meresahkan keselamatan warga.

Samsudin berharap Pemkot Palu segera melakukan tindakan dengan menertibkan pengusaha tromol itu. “Kami meminta tromol tersebut segera dipindahkan, sebelum warga setempat mengambil tindakan sendiri untuk mengusir para pengusaha tromol itu,” ujar Samsudin.

Dihubungi terpisah. Kepala Bidang Pertambangan PU ESDM Kota Palu Musliman Dg Malappa mengatakan, belum mendapat informasi keberadaan tromol yang berada disekitar Perumahan Cipta Peson Indah.

Jika keberadaan tromol tersebut melanggar Peraturan Walikota (Perwali), Musliman berjanji mengambil tindakan tegas dengan menutup segala aktifitas tromol yang ada. Perwali dengan tegas melarang tromol beroperasi dekat permukiman warga.

“Kami akui saat ini tromol di Kota Palu sudah menjamur kemana-mana, kami juga sebagai dinas tidak mungkin menongkrongi 1x24 jam. Jika ada laporan warga, kami segera tindak lanjuti. (ODINK/IRMA)

Kamis, 17 Juni 2010

USULAN REVISI RTRWK, Hutan Sulteng 56 Persen

Media Alkhairaat, Kamis 17 Juni 2010

USULAN REVISI RTRWK
Hutan Sulteng 56 Persen

PALU – pembahasan revisi rencana tataruang wilayah kabupaten dan kota (RTRWK) di Sulawesi Tengah yang berlangsung sejak 2008 lalu, akan masuk pada tahap penelitian tim terpadu.

Menurut Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Sulawesi Tengah, Ir. Nahardi, dalam revisi RTRWK ini ada sejumlah usulan perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi non kawasan hutan namun hutan Sulteng masih tersisa 56 persen.

Hal ini disampaikan pada kegiatan fasilitasi penyiapan penataan ruang kawasan hutan ditingkat propinsi beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, diketahui jika hutan Sulteng adalah 64,6 persen dari total luas wilayah yang ada. Dalam pembahasan ditingkat Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) juga muncul sejumlah masalah konflik ruang di Sulawesi Tengah yang berlarut-larut meskipun kepala daerahnya sudah berganti-ganti. Begitupun dengan adanya pemekaran kabupaten di wilayah ini semakin memperumit rencana penataan ruang daerah.

Kondisi ini menurut Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulteng, penting mengingatkan tim penelitian terpadu yang akan dibentuk dalam waktu dekat ini agar bisa bekerja secara objektif. “Nasib rakyat dan lingkungan Sulteng sepenuhnya pada mereka jika perubahan peruntukan kawasan hutan disetujui sepenuhnya,” kata Direktur Eksekutif Walhi Sulteng, Wilianita Selviana, dalam rilisnya yang diterima Media Alkhairaat, Rabu (16/6).

Sebab kata dia, alasan revisi atau perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi non kawasan hutan harus dicermati serius karena saat ini perambahan hutan dan alih fungsi kawasan hutan marak di daerah ini. Belum lagi praktek kapling lahan yang dilakukan oleh sejumlah oknum pejabat daerah mulai mengemuka diberbagai kabupaten/kota. Sehingga kekhawatiran yang muncul jangan sampai lokasi atau kawasan yang diusulkan perubahan peruntukannya adalah wilayah yang sama dengan lokasi kegiatan-kegiatan perusakan yang sudah terjadi maupun yang baru akan terjadi.

“Pada dasarnya Walhi setuju, bahwa revisi RTRWK ini untuk kemajuan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, tapi hal ini jangan sebatas niat baik saja yang berbeda dari praktek yang dilakukan. Walhi ingin daerah ini maju dalam waktu cepat tapi tidak ingin daerah ini panen bencana kemudian hari,” tandasnya. (RAHMAN/*)
Media Alkhairaat, Kamis 17 Juni 2010

TERGILING TROMOL
Kulit Kepala Terkelupas

PALU – Azis (36) warga Jalan Dewi Sartika dilarikan ke RSU Undata Palu lantaran kulit kepala terkelupas saat tengah bekerja pada salah satu tromol di lokasi pertambangan emas Poboya. Senin (14/6).

Menurut informasi di lapangan peristiwa itu terjadi saat korban Azis tengah mengoperasikan mesin tromol, diduga rambut korban terkait pada mesin pemutar tromol.

Akibatnya hampir seluruh kulit kepala korban terkelupas dari batoknya, korban mengalami pendarahan hingga tak sadarkan diri.

Karena khawatir akan keselamatan, sejumlah pekerja di lokasi tersebut, melarikan korban ke RS Undata Palu untuk menjalani perawatan medis. Kejadian ini sempat menggemparkan warga di lokasi tambang.

Namun demikian dari keterangan beberapa perawat yang ditemui di RS Undata Rabu kemarin, korban yang masih menjalani perawatan insentif di ruang ICU RS, kini telah sadarkan diri dan kondisinya berangsur pulih.

“Korban telah sadarkan diri,” kata salah seorang perawat yang namanya tidak ingin dikorankan.

Rencananya korban akan menjalani perawatan hingga kondisinya benar-benar pulih. (BANJIR)

Rabu, 16 Juni 2010

IZIN HGU TIDAK JELAS DPRD, Minta PT AEI Hentikan Aktifitas

Media Alkhairaat, Rabu 16 Juni 2010

IZIN HGU TIDAK JELAS
DPRD Minta PT AEI Hentikan Aktifitas

BUOL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buol, meminta kepada PT Agro Enerpia Indonesia (AEI), untuk menghentikan sementara aktifitasnya, menyusul belum jelasnya perizinan yang dimiliki perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.

Demikian salah satu rekomendasi yang dihasilkan DPRD Buol saat melakukan dengar pendapat dengan PT AEI, Selasa (15/6) yang dipimpin Ketua DPRD Buol, H Abdullah Batalipu dan dihadiri sejumlah pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait.

Selain itu, meminta kepada PT AEI untuk tidak melarang masyarakat melakukan aktifitasnya di lokasi rencana perkebunan yang akan diberikan kepihak perusahaan.

“Pemkab Buol juga diminta untuk melakukan pengkajian/peninjauan kembali lokasi yang akan direncanakan untuk perkebunan melalui tim sembilan bentukan Pemkab dan segera melaporkan hasil pada rapat berikut tanggal 28 Juni mendatang,” kata DPRD Buol, Abdullah Batalipu.

DPRD Buol juga dalam pertemuan itu meminta agar PT AEI mencabut somasinya dan meminta maaf kepada pimpinan DPRD dan seluruh anggota DPRD Buol , karena dinialai salah alamat. “Kami juga meminta agar pada pertemuan berikutnya, untuk menghadirkan Kuasa Hukum dan Pimpinan Tertinggi PT AEI, untuk menjelaskan presentasi pihak perusahaan dan Pemkab yang telah merekomendasikan,” ujarnya.

Dalam rekomendasi itu juga disebutkan, jika pihak perusahaan dan Kuasa Hukumnya tidak hadir maka pimpinan dan seluruh anggota Dekab tidak akan segan-segan melakukan satu rapat luar biasa untuk menghentikan seluruh kegiatan PT AEI.

Pihak perwakilan PT AEI di Buol, Mansyur Sadu, ditemui usai rapat menolak berkomentar seputar apa yang terungkap dalam rapat, namun mengaku menerima keputusan hasil rapat tersebut. Menyinggung ketidak hadiran pimpinan PT AEI, Mansyur, mengaku pimpinannya sedang sakit sehingga tidak sempat hadir dalam rapat. (RICKY)

Senin, 14 Juni 2010

Terkesan Dipaksakan

Media Alkhairaat, Selasa 15 Juni 2010

Terkesan Dipaksakan

PALU – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi Sulawesi Tengah), menilai pemerintah Kota Palu terkesan kejar target (dipaksakan) terkait dengan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Izin Pertambangan Rakyat.

“Pemerintah harusnya melibatkan semua pihak agar bisa mewakili semua aspirasi masyarakat penambang dan meminimalisir dampak lingkungan terkait dengan aktifitas pertambangan di Kota Palu,” kata Gifvents Lasimpo, Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Walhi Sulteng dalam siaran persnya yang diterima media ini, Senin (14/6).

Menurut Gifvents, Ranperda tentang Izin Pertambangan Rakyat tersebut belum layak dibahas, karena belum memenuhi unsur prosedural dan tidak pertisipatif. Seperti kurangnya pelibatan masyarakat dalam pembahasan tersebut dan juga masih banyak peraturan yang harusnya menjadi acuan namun itu diabaikan seperti Undang-undang Lingkungan Hidup No 32 Tahun 2009.

Selain itu belum rampungnya Revisi Perda tentang tata ruang Kota Palu, yang mana peraturan tersebut berfungsi untuk pemetaan kawasan yang dianggap sebagai areal kawasan hijau, resapan air dan lain sebagainya, sehingga memudahkan pemerintah dalam menata areal pertambangan rakyat kedepan.

Dia juga menambahkan, belum lagi pencemaran lingkungan yang saat ini sudah menimbulkan keresahaan ditingkat masyarakat apabila tidak ditanggulangi secara cepat oleh pemerintah maka alasan itu akan dimanfaatkan PT Citra Palu Mineral dan PT Freeport yang akan masuk mengelola pertambangan emas tersebut dan kemudian menyalahkan pertambangan rakyat sebagai pelaku penyebab pencemaran lingkungan.

“Rencana Peraturan Izin Pertambangan Rakyat ini diharapkan lebih mengutamakan kedaulatan rakyat dalam mengelola Sumber Daya Alamnya sendiri dan keselamatan lingkungan yang berkelanjutan untuk anak cucu kita nanti,” tandasnya. (RAHMAN)

Kamis, 10 Juni 2010

Media Alkhairaat, Kamis 10 Juni 2010

Pansus IPR Minta Perpanjangan Waktu

PALU – Sudah sepekan hari kerja Panitia Khusu (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bekerja untuk membahas usulan Pemerintah Kota Palu, ternyata belum juga dapat disimpulkan kesempurnaan Ranperda tersebut.

Pasalnya sejak dibentuknya Pansus dalam paripurna satu pekan lalu dengan diberi waktu selama enam hari kerja, hingga kini masi pada tahap mendengarkan pendapat dari pihak SKPD, pelaku usaha, Dewan Adat, serta pihak akademisi. Sementara hari ini rapat peripurna akan digelar untuk menetapkan hasil kerja Pansus Ranperda IPR dan hasil kerja Pansus Inventarisasi asset daerah.

Menurut Ketua Pansus Ranperda IPR Ishak Cae mengatakan, waktu hari kerja yang diberikan kepada pansus untuk menyempurnakan Ranperda yang diusulkan pemerintah Kota Palu, dianggap sangat singkat. Pasalnya hanya diberi waktu enam hari untuk kerja sementara dalam Ranperda tersebut, masih sangat banyak kekurangannya karena harus mengatur masalah pertambangan secara umum.

“Pansus nanti akan meminta perpanjangan waktu kerja. Pasalnya waktu yang sudah diberikan sangat singkat, pembahasan untuk menyempurnakan Ranperda itu dianggap belum maksimal kalau tidak dilakukan perpanjangan waktu,” kata Ishak kepada Media Alkhairaat Rabu (9/6) usai mengskorsing rapat Pansus.

Sementara Tenaga Ahli DR Rasyid Thalib, SH MH yang diundang untuk memberikan pendapat terkait Ranperda tersebut mengatakan setiap naskah yang akan dibentuk menjadi Perda harus disertai dengan naskah akademis, untuk lebih menyempurnakan pembahasan Perda yang akan diusul kan.

Menurut Rasyid, Ranperda IPR yang telah Pemkot usulkan masih sangat banyak kekurangannya, karena masih banyak undang-undang dan peraturan pemerintah serta penambahan butir dan poin sesuai dengan kebutuhan lokal belum dimasukkan dalam Ranperda ini.

Dan perlu diketahui, bahwa selama ini setiap pembahasan Ranperda tambang, selalunya tidak mencantumkan aspek lingkungan, padahal perlu ada standar pengelolaan yang mengatur masalah lingkungan, sehingga dia menganggap Ranperda ini tidak jauh beda dengan peraturan walikota.

“ Ranperda ini masih sangat banyak kekurangannya, sehingga tidak jauh beda dengan Perwali,” kata Rasyid.

Selain itu dia menambahkan, pemerintah daerah sebelum membuat sebuah Perda masalah tambang, seharusnya dia mempunyai kewenangan untuk menentukan wilayah pertambangan, namun sebelumnya harus ada penelitian yang dilakukan untuk lebih mengetahui batasan-batasan lokasi pertambangan yang akan dieksploitasi. (HAMSING)

Rabu, 09 Juni 2010

Media Alkhairaat, Rabu 9 Juni 2010

Tercemar, Air PDAM Dikeluhkan Warga

PALU – Konsumen PDAM Kota Palu mengeluhkan masuknya air PDAM kerumah masyarakat kotor dan berwarna. Hal itu menimbulkan sejumlah tanya, apakah air yang dikonsumsi masyarakat sekarang sudah dicemari limbah atau pengaruh lainnya.

Hal itu diungkapkan anggota DPRD Sulawesi Tengah Mustar Labolo yang juga warga Kelurahan Lasoani yang sampai saat ini tidak berani mengkonsumsi air PDAM karena mengakibatkan sejumlah penyakit seperti gatal dan kerusakan kulit. Dan bukan hanya itu saja, akibat dari perubahan warna air dari bening menjadi cokelat kehitaman tersebut, membuat masyarakat takut untuk mengkonsumsi air PDAM.

“Sempat terfikir oleh saya, kemungkinan saluran pipa yang mengalami gangguan, tapi setelah hal itu juga saya tanyakan kepada masyarakat sekitar tempat tinggal saya, ternyata masyarakat sekitar Kelurahan Lasoani tersebut juga mengalami hal yang sama” katanya, Selasa (8/6).

Hal itu diamini warga Kelurahan Lasoani lainnya Rustam (45). Menurutnya, pencemaran terhadap air PDAM tersebut telah berlangsung kurang lebih dua bulan terakhir. Sehingga, dirinya dan masyarakat daerah tersebut menyimpulka bahwa air PDAM yang lokasinya berdekatan dengan pertambangan emas rakyat itu, telah dicemari oleh limbah mercuri akibat penambangan.

Olehnya, dirinya mengharapkan pihak terkait segera melakukan pendeteksian dan pengkajian terhadap kondisi air di daerah tersebut. Karena, dengan tidak segera mungkin pemerintah menindak lanjutinya, ada kemungkinan masyarakat Kota Palu dan sekitarnya akan mengalami gangguan kesehatan dan lainnya.

Dia juga mengharapkan, dengan langkah sigap pemerintah untuk mentaktisi keluhan masyrakat tersebut paling tidak dapat meminimalisasikan dan mengurangi dampak dari pencemaran air PDAM. Sehingga, tidak mengakibatkan kekhawatiran masyarakat untuk mengkonsumsinya. (NANDAR)

Selasa, 08 Juni 2010

KETUA DEWAN ADAT H JALUDDIN, DPRD Harus Tinjau Langsung Poboya

Madia Alkhairaat, Selasa 8 Juni 2010

KETUA DEWAN ADAT H JALUDDIN
DPRD Harus Tinjau Langsung Poboya

PALU – Ketua Dewan Adat Poboya H Jaluddin meminta, dalam pembahasan Rangcangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPR), tidak hanya mengatur persoalan pertambangan diatas tanah saja, tapi dia juga meminta agar semua yang bersangkutan dengan tambang perlu diatur, agar tidak merugikan masyarakat lokal dan masyarakat yang berada di lokasi tambang tersebut.

“Di lokasi pertambangan masih banyak pelanggaran yang dilakukan para penambang, dan itu perlu diatur dalam Ranperda agar tindakan penambang yang merugikan dikenakan sanksi,” kata Jaluddin kepada Media Alkhairaat Senin (7/6) di ruang rapat DPRD Kota Palu.

Selain itu, kata Jaluddin, sebelum DPRD Kota Palu menetapka Ranperda IPR ini, seharunya dilakukan dulu peninjauan langsung dilapangan untuk melakukan investigasi yang sebenarnya terjadi di Poboya. Dan masalah rencana pemindahan tong para penambang belum bisa dilakukan masyarakat, mengingat belum adanya perda yang mengaturnya, sehingga masalah pemindahan masih perlu dipertimbangkan mana yang baik, apalagi kondisi para penambang juga masih sangat mamprihatinkan, banyak penambang yang memiliki hutang bertumpuk dengan pemodal, sehingga jika tong mereka dipindahkan maka membutuhkan lagi dana sementara hutang mereka masih bertumpuk.

Menurut dia, jika Perda IPR sudah ada nantinya. Mau dipakai Dewan Adat Poboya atau tidak itu terserah Pemerintah Kota Palu, karena dia tetap akan membentuk 40 orang Satgas untuk melakukan pengawasan siang-malam di Poboya. Dan dengan cara ini keamanan di Poboya dapat terkendali.

Sementara Wakil Ketua Pansus Ranperda IPR Harjun Hi. Arubamba dalam rapat menghadirkan stakeholder pelaku usaha dan SKPD mengatakan, masalah pertambangan di Poboya harus secepatnya dibuatkan Perdanya. Pasalnya tingkat pencemaran yang sangat mengkhawatirkan. Limbah yang dihasilkan oleh para penambang tidak terkontrol pembuangannya, dia melihat langsung saat limbah tambang dibuang hanya dengan menggunakan terpal.

Apa lagi lanjut Harjun, jarak lokasi tambang Poboya dengan daerah perkotaan hanya sekitar 5 kilometer. Jadi limbahnya bisa saja mengalir dari Poboya ke pesisir teluk Palu. Olehnya regulasi penanganan tambang perlu secepatnya diatur dalam Perda IPR.
“Limbah Tambang perlu secepatnya diatur, karena tingkat pencemarannya sangat mengkhawatirkan,” jelas Harjun.

Ketua Pansus Ranperda IPR Ishak Cae mengatakan, dalam rapat Pansus dengan agenda pertemuan para stakeholder dihadirkan untuk meminta masukan dalam melengkapi Ranperda yang akan dibahas. Dan rencananya stakeholder tambang galian C juga akan dihadirkan. Karena Ranperda IPR akan mengatur pertambangan secara umum. (HAMSING)

Rabu, 26 Mei 2010

Kamis, Genset 10 MW Beroperasi

Media Alkhairaat, Senin 24 Mei 2010

Kamis, Genset 10 MW Beroperasi

PALU – PT PLN Wilayah Sulutenggo meminta kepada Walikota Palu Rusdy Mastura untuk mendampingi PLN untuk melakukan pengoperasian perdana mesin genset yang berkekuatan 10 mega watt (MW). Pengoperasian perdana dijadwalkan pada Kamis, 27 Mei 2010 mendatang.

Walikota Palu Rusdy Mastura mengatakan, permintaan pimpinan PT PLN wilayah itu disampaikan didepan Direktur Utama (Dirut) PT PLN Pusat Dahlan Iskan baru-baru ini di Jakarta disela-sela pertemuan dengan Direktur PT PJPP.

Dia mengatakan, saat ini mesin genset yang didatangkan dari PT Sewatama saat ini sudah beroperasi di PLTD Silae. Saat ini mekanik dari PT PLN Palu, tengah melakukan persiapan-persiapan menghadapi pengoperasian.

Menurut dia, dengan dioperasikannya mesin genset 10 MW ini ditambah dengan beroperasinya dua unit mesin PLTU Mpanau sebesar 25-26 MW ditambah PLTD Silae 19 MW dan Parigi 3 MW Kota Palu dan sekitarnya tidak akan mengalami krisis listrik.

“Pada saat hearing di DPR RI tentang kelistrikan Dirut PT PLN Pusat Dahlan Iskan sempat menitikan air mata mengetahui sampai saat ini masih ada Propinsi di Indonesia masih menglami krisis listrik yang begitu parah. Untuk itu Dahlan Iskan berjanji akan membantu Sulteng dalam hal Kota Palu menuntaskan persoalan listrik,” ujar Walikota Palu.

Dia mengatakan, kedatangan mesin genset Sewatama ini ke Kota Palu merupakan program PT PLN secara nasional yang diberikan kepada beberapa propinsi salah satunya Sulteng yang masih mengalami krisis listrik. Sebagai tahap awal PT PLN Pusat baru mendatangkan 10 MW sementara 10 MW sisanya akan menyusul.

Dalam pertemuan dengan PT PLN Pusat yang membuahkan hasil yang cukup menggembirakan saat ini Walikota Palu Rusdy Mastura tengah mencari lokasi bidang tanah dengan luas 5 hektar yang akan digunakan untuk pembangunan pusat listrik tenaga gas dan batubara (PLTGB) sebesar 20 MW. Salah satu lokasi yang sudag diliriknya kawasan industry yang berada di Kecamatan Palu Utara.

Pembangunan PLTGB ini merupakan perintah langsung Dirut PT PLN Pusat Dahlan Iskan kepada dirinya meningkatkan kapasitas kelistrikan di Kota Palu.

“Jika PT PLN Pusat setuju saya akan mengarahkan pembangunan PLTGB di Kawasan Industri Palu Utara. Kawasan itu saat ini sudah menjadi milik Pemerintah sehingga tidak menyulitkan lagi untuk mencari lokasi karena daerah itu sangat strategis dekat dengan kawasan pantai,” ujar Cudy sapaan Rusdy Mastura. (IRMA)

Selasa, 18 Mei 2010

PLTU Palu Terancam Gulung Tikar *PLN PASOK SEMENTARA BATUBARA

Media Alkhairaat, Selasa 18 Mei 2010

PLTU Palu Terancam Gulung Tikar
*PLN PASOK SEMENTARA BATUBARA

PALU – PLTU Mpanau Palu, Sulawesi Tengah, terancam gulung tikar jika PT PLN (Persero) tidak mengabulkan permintaan kenaikan harga pembelian daya dari Rp 683 per Kwh menjadi Rp 910 per Kwh.

Manager Produksi dan Operasional PLTU Mpanau Palu, Djati Nugroho mengatakan dengan harga pembelian saat ini Rp 683 per Kwh, PLTU merugi sekira USD 482 ribu (Rp 4,38 miliar) perbulan. Beban terbesar pada pembelian saat ini (Rp 2,21 miliar) perbulan dan cicilan utang bank USD 220 ribu (Rp 2 miliar) per bulan.

“Jika PLN tidak membantu maka PLTU akan tutup,” kata Djati seusasi pertemuan dengan General Manager PLN Wilayah Sulutenggo Wirabumi Kaluti, Manager PLN Cabang Palu I Nyoman Sudjana, Walikota Rusdy Mastura, Wakil Walikota Mulhana Tombolotutu yang difasilitasi Sekjen Pengurus Besar Alkhairaat Jamaluddin Mariadjang, di Palu, Senin.

Djati mengakui pangkal kerugian PLTU pada pilihan pemenuhan kebutuhan batubara yang disiapkan sendiri atau system Lock In. Awalnya sistim ini masih berjalan lancar sebab harga batubara dipasaran masih murah menyusul belum tingginya permintaan ekspor.

“Namun dalam perjalanannya harga batubara melonjak. Permintaan PLTU ke PLN untuk menyesuaikan harga pembelian tidak sesuai harapan. Akibatnya PLTU beroperasi dalam keadaan merugi,” jelasnya.

Dalam laporannya PT Pusaka Jaya Palu Power selaku operator mengklaim merugi sebesar Rp 85 miliar selama tiga tahun mengoperasikan PLTU Mpanau, sebanyak Rp 32 miliar diantaranya utang pembelian batubara.

Sejak Sabtu pekan lalu, dua unit mesin PLTU Mpanau telah berhenti operasi sehingga Sistem Palu dengan sendirinya kehilangan 22-24 MW pasokan daya. Hal ini disebabkan persediaan batubara sudah habis dan pada saat yang bersamaan berlangsung pemeriksaan boiler dari Kementerian Tenaga Kerja.

Daya mampu pembangkit Sistem Palu saat ini hanya 22 MW yang di suplai dari PLTD Silae sebanyak 19 MW dan PLTD Parigi 3 MW. Sementara kebutuhan daya saat beban puncak 54 MW sehingga terjadi defisit 32 MW. Akibatnya pola pemadaman yang diterapkan oleh PLN yakni 3 jam menyala dan 9 jam padam.

Dalam pertemuan di Kantor PB Alkhairaat, pihak PLN menyanggupi memasok kebutuhan batubara PLTU sebanyak 20.000 MT yang dapat mengoperasikan dua unit mesin PLTU selama satu bulan. Dalam masa operasi batubara tersebut diharapkan terjadinya kesepakatan harga antara PJPP, PLN dan Pemerintah.

Pengiriman batubara dilakukan sebanyak empat kali sebab hanya tongkang 270 FT yang bisa merapat di dermaga PLTU. Pengiriman pertama dijadwalkan tiba pada 22 Mei 2010. General Maneger PLN Wilayah Sulutenggo Wirabumi Kaluti pada kesempatan pertemuan itu menjelaskan sesuai kontrak awal dengan PLTU disebutkan komponen batubara menerapkan skema Lock In dengan harga USD 1,760 Cent/Kwh.

Dalam perjalanannya PLTU meminta kenaikan harga komponen C (batubara), maka dilakukan tiga amandemen kesepakatan: amandemen pertama (1 Agustus 2008-19 Januari 2010)USD 3,935 Cent/Kwh.

Saat ini PLTU minta kenaikan komponen A/daya dan B/ biaya operasional, serta komponen C/ batubara menerapkan skema passthrough dimana batubara menjadi tanggung jawab PLN. “Masa amandemen ke tiga belum berakhir, PLTU sudah meminta negosiasi harga baru. PLN tentu harus mengkaji dengan seksama,” katanya.

Wirabumi menambahkan dengan adanya suplai batubara dari PLN, PLTU beroperasi normal dengan menyuplai daya 22-24 MW ke Sistem Palu agar pola pemadaman kembali normal menjadi 3:1 yakni dalam tiga hari setiap pelanggan mengalami sekali pemadaman pada saat beban puncak.

Selanjutnya, defisit daya yang masih terjadi sekitar 10 MW PLN akan mengantisipasi dengan mengoperasikan genset 10 MW awal Juni 2010, relokasi genset 3 MW dari Bengkulu pada Agustus 2010 dan genset MFO 20 MW pada September 2010.

“Skema jangka panjang suplai PLTA Poso 50 MW pada 2011,” demikian Wirabumi. Sekjen PB Alkhairaat Jamaluddin Mariadjang meminta semua pihak komitmen dengan hasi pertemuan tersebut agar tidak menimbulkan gejolak di masyrakat. (ODINK)

Jumat, 14 Mei 2010

Hutan Sigi Rusak Dibabat

Media Alkhairaat, Jum’at 14 Mei 2010

Hutan Sigi Rusak Dibabat

SIGI – Semakin maraknya pembalakan hutan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, tentunya perlu dilakukan perhatian serius oleh Pemerintah setempat salah satunya adalah melakukan pengamanan (penjagaan) terhadap hutan itu sendiri.

Kepala Desa (Kades) Oloboju Dewi Andriani menyatakan, belum lama ini pihaknya menemukan bekas penebangan pohon di areal hutan yang ada di sebalah timur Desa Oloboju, hutan yang merupakan penyangga bagi masyarakat khusunya untuk pengairan itu telah dirusak dan diambil kayunya tanpa sepengetahuannya.

“Hutan yang luasnya ribuan hektar ini menjadi harapan bagi masyarakat dan adanya penebangan ini tentunya sangat disesali apalagi tanpa sepengetahuan kita, dan dalam hal ini pihaknya tidak bisa berbuta banyak karena luasnya hutan yang ada tentunya perlu pengawasan ekstra,” terang ibu muda ini.

Dewi menegaskan bahwa pihaknya telah mengusulkan agar hutan yang ada di Desa Oloboju perlu ada penjagaan, tidak hanya di Oloboju saja akan tetapi semua desa yang memiliki hutan sebagai penyangga desa itu, karena bila persoalan ini dibiarkan maka tidak akan menunggu lama hutan yang ada Kabupaten Sigi ini habis.

Tempat terpisah H. Ibrahim, anggota Komisi II yang membidangi pertanian dan kehutanan, bahwa apa yang terjadi saat ini dengan maraknya penebangan hutan secara illegal harus menjadi perhatian Pemkab Sigi, memang diakui wilayah Sigi yang mempunyai hutan yang cukup luas perlu dilakukan sebuah pengawasan yang lebih, apalagi potensi yang berada didalam huatan itu cukup banyak tidak hanya batang pohonnya saja akan tetapi beberapa hewan perlu dilindungi.

Mengenai persoalan itu ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Sigi ini, bahwa pihaknya akan membicarakan secara internal komisi dulu, setelah itu pihaknya akan memanggil SKPD terkait yang tentunya hal ini juga akan melibatkan aparat baik dari Koramil maupun Polsek. (HADY)

PLN Upayakan Listrik Normal Saat Pilkada

Media Alkhairaat, Rabu 12 Mei 2010

PLN Upayakan Listrik Normal Saat Pilkada

PALU – Managemen PT PLN Cabang Palu, Sulawesi Tengah, mengupayakan pasokan listrik di Kota Palu sudah normal sebelum pemungutan suara pemilihan walikota dan wakil walikota pada 4 Agustus 2010. “Kami akan usahakan sebelum pilkada nanti, suplai listrik sudah normal artinya tidak ada lagi pemadaman bergilir,” kata Humas PLN setempat Petrus Walasary, Selasa.

Selain perbaikan terhadap sejumlah mesin PLTD (Pembangkit Listrik Tenaga Disel) di Silae, PLN juga mengupayakan pengadaan mesin genset sewaan berkapasitas 20 mega watt (MW) cepat terealisasi.

Menurut dia jika mesin genset 20 MW tersebut terealisasi pada Juni 2010, dipastikan krisis listrik pada system Palu sudah teratasi.

Saat ini, kata Petrus, tingkat pemadaman listrik di Palu mencapai 16 jam dalam sehari.

Ini karena dua unit PLTD Silae dan PLTU Mpanau Unit I milik PT Pusaka Jaya Palu Power menjalani pemeliharaan sementara PLTU unit II berkapasitas 15 MW hanya mampu mensuplai daya ke PLN 8 MW karena kekurangan batubara.

“Tapi Jum’at (14/5) pasokan batubara dari Kalimantan Selatan (Kalsel) satu tongkang akan tiba di pelabuhan PLTU Mpanau Mamboro, Kecamatan Palu Utara dan diharapkan pasokan daya akan bertambah,” ujarnya.

Saat ini, kebutuhan listrik saat beban puncak di system yang melayani sekitar 200.000 pelanggan mencapai 52 MW namun daya yang tersedia hanya 24 MW, akibatnya pemadaman bergilir bisa mencapai 16 jam perhari, belum lagi kalau ada gangguan transmisi. (ANTARA)

Sabtu, 08 Mei 2010

Populasi Mangrove Sulteng Terus Berkurang

Media Alkhairaat, Sabtu 8 Mei 2010

Populasi Mangrove Sulteng Terus Berkurang

PALU – Populasi Hutan Mangrove di Sulawesi Tengah saat ini terus berkurang. Dalam 22 tahun terakhir populasi Hutan Mangrove hampir berkurang setengahnya. Tidak adanya regulasi tentang pengelolaan Hutan Mangrove dinilai menjadi penyebabnya.

Kepala Badan Lingkungan Hidup (Ka-BLH) Sulteng, Abdul Rahim, Jum’at (7/5) saat ditemui media ini diruang kerjanya, mengatakan berdasarkan ketetapan Gubernur tahun 1988, luas Hutan Mangrove Sulteng mencapai 46 ribu hektar, namun saat ini telah berkurang menjadi 29 ribu hektar. “Dari sisa 29 ribu hektar itupun saat ini sebagian besar wilayahnya sudah benyak yang rusak,” ungkapnya.

Menurut dia, untuk mengantisipasi semakin melusanya penyusutan dan kekurangan Hutan Mangrove, diharapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Mangrove segera ditetapkan. Saat ini Ranperda tersebut telah berada di DPRD Sulteng untuk dibahas.

“Saat ini, jika ada aktifitas pemanfaatan hutan mangrove oleh masyarakat, apakah itu untuk tambak ataupun pemukiman, kita tidak bisa berbuat apa-apa karena tidak adanya regulasi yang mengatur soal itu,” kata Abdul Rahim.

Menurutnya, meski disebut hutan, dan seharusnya berada di bawah kewenangan Dinas Kehutanan, namun Dinas Kehutanan tidak bersedia memasukkan dalam wilayak kerjanya. Karena tidak adanya aturan yang mengatur.

Selain itu, jika melihat dari fungsi, seharusnya Hutan Mangrove berada di bawah kewenangan Dinas Kelautan dan Perikanan. Sebab, dari hutan mangrove menghasilkan banyak makanan yang sangat dibutuhkan biota laut. Namun, tidak adanya aturan tersebut, sehingga dinas ini juga tidak bersedia menangani pengelolaan Hutan Mengrove. “Banyak sekali manfaat dari Hutan Mangrove ini, utamanya untuk potensi perikanan dan keluatan kita,” imbuhnya. (JOKO)