Media Alkhairat, Jum’at 21 November 2008
DPRD Poso Tolak Perkebunan Kelapa Sawit.
Poso – Rencana pemerintah Kabupaten Poso untuk melakukan penanaman kelapa sawit di areal persawahan pada dua kecamatan, yakni Kecamatan Pamona Timur dan Kecamatan Pamona Tenggara, di tentang DPRD Kabupaten Poso berdasarkan penolakan masyarakat.
Dalam rapat dengar pendapat yang membahas mengenai penanaman kelapa sawit didua kecamatan tersebut, ketua DPRD Kabupaten Poso Sawerigading Pelima menyatakan penolakan tersebut.
“DPRD akan membuat surat yang ditujukan kepusat mengenai sikap penolakan masyarakat,. Terusterang saya bukan hanya sebagai ketua DPRD, tetapi sebagai warga Desa Taripa juga menolak rencana penanaman sawit tersaebut,” tegas Pelima dalam rapat dengar pendapat yang berlangsung kemarin diruang siding utama DPRD Kabupaten Poso.
Rapat yang dipimpin langsung ketua DPRD Kabupaten Poso itu hanya dihadiri kepala BPN Poso, lima kepala desa dari12 undangan dan unsure kepolisian serta beberapa anggota Dewan. Sedangkan sejumlah undangan lainnya tidak tampak pada rapat itu, termasuk Bupati Poso dan PT. Sawit Jaya Abadi sebagai investor.
Menurut S. Lima pihak perusahaan sudah melakukan pematokan terhadap sawah rakyat yang ada di wilayah tersebut dengan alasan sudah mengantongi izin lokasi dari Bupati, padahal ada penolakan dari masyarakat setempat.
Yang pasti kata dia, sikap dewan sudah jelas jauh-jauh hari. Sejak tanggal 4Oktober lalu sudah memberi sumbangan pikiran dalam surat yang telah disampaikan berkaitan dengan rencana pembukaan perkebunan kelapa sawit pada sebagian wilayah di dua kecamatan tersebut.
S. Pelima menduga rencana penanaman sawit hanyalah akal-akal untuk menutupi kasus percetakan sawah yang dianggarkan dari dana recorvery senilai Rp 820 juta, yang secara kebetulan ada di Desa Pancasila, salah satu desa yang masuk didalam perencanaan penanaman. “Saya hanya menduga, kalau sudah dijadikan perkebunan sawit, maka percetakan sawah akan hilang karena kasus tersebut sedang dalam penyelidikan,” duga Pelima.
Sedangkan menurut Kepala BPN Poso, Yery Agung Nugroho, izin lokasi perusahaan bukanlah hak atas tanah, tetapi izin lokasi tersebut adalah izin yang diberikan kepada pengusaha untuk melakukan pembebasan lahan.
“Izin lokasi yang diberikan seluas 8500 Hektar dalam jangka waktu 3 tahun. Apa bila masyarakat setuju terhadap pembebasan lahan, berarti perusahaan berhak atas tanah tersebut. Jadi dalam jangka 3 tahu, perusahaan diberikan waktu untuk melakukan pembebasan lahan. Jika dalam jangka 3 tahun lahan persawahan masyarakat yang berhasil dibebaskan misalnya hanya 1000 hektar, berarti hanya 1000 hektar yang kita proses. Tetapi jika lebih dari 50 persen, maka waktunya akan ditambah satu tahun lagi, begitu ketentuannya,” jelas Yery.
Namun ia mengakui penanaman sawit di areal persawahan merupakan hal yang jarang terjadi, karena ketentuan dalam kesesuaian lokasi perkebunan sawit berada pada 600 meter diatas permukaan air dengan kemiringan 40 persen. (mitha)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar