Kamis, 30 September 2010

Sukirlan Ragu Kliennya Melarikan Diri

Kamis 30 September 2010

Sukirlan Ragu Kliennya Melarikan Diri

LUWUK- Sejumlah tersangka pembakaran alat berat dan base camp PT. KLS yakni Eva Cs, diduga melarikan diri ketika sedang dirawat di RSUD Luwuk. Menurut penasehat hukum Eva Cs Sukirlan Sandagang hal tersebut tak mungkin dilakukan mengingat kondisi mereka yang tak punya modal apapun. “Belum ada konfirmasi. Saya rasa mereka tidak melarikan diri. Sebab untuk melarikan diri butuh modal yang cukup. Kalau melihat kondisi mereka itu tidak mungkin” terangnya Rabu (29/9) kemarin.

Sukirlan mengatakan, kejadian itu tidak perlu dibesar-besarkan, apalagi ada pihak yang tidak berkompeten turut angkat bicara. Sebaiknya itu semua diserahkan kepada yang berwajib sebab kasus tersebut sudah masuk ke ranah hukum. Sukirlan yakin, bila kliennya itu tidak melarikan diri.

“Bisa saja mereka itu hanya ingin bertemu keluarga, lantaran baru selesai Idul Fitri,” ujar Sukirlan”.

Sukirlan Mengatakan, Klien tersebut merupakan tahanan hakim, namun dalam proses pembantaran tersebut yang melakukan pengawasan adalah kejaksaan. Sehingga kejaksaan yang lebih mengetahui hal itu. Sukirlan mengaku, pihaknya mengetahui Eva Cs masih berada dirumah sakit. Namun menurut Sukirlan bila hal itu terbukti, pihaknya tidak akan memberikan jaminan. Sebab dalam proses pembantaran diluar jaminan penasehat hukum. Meski begitu, Sukirlan mengaku para tersangka tersebut cukup patuh, sehingga dugaan melarikan diri tersebut masih diragukan. (ynt/ern)

Warga Moilong Siap Terima JOB PMTS

Kamis 30 September 2010
Warga Moilong Siap Terima JOB PMTS

LUWUK- Dukungan rencana pemindahan pembangunan central prosesing plat (CPP) jetty joint Operationa Body (JOB) pertamina-Medco E & P Tomori Sulawesi dari Desa Sinorang kembali disuarakan.
Dukungan itu disampaikan salah satu tokoh pemuda Desa Sinorang Kecamatan Batui Ardin. Menurutnya, bila pihak JOB berkeinginan memindahkan pembangunan CPP jetty tersebut, Desa Moilong siap menerima kehadiran JOB PMTS untuk membangun CPP itu. “Kami siap menerima JOB, demi kepentingan bersama,” tuturnya Rabu (29/9) kemarin.
Saat dihubungi via HP, Ardin mengaku, warga saat ni tengah menyiapkan lahan seluas 120 Ha yang sudah bersertifikat. Lahan itu kata Ardin, merupakan lahan tidak produktif, sehingga warga rela melepas lahan itu. Soal harga kata Ardin, hal itu bisa dimusyawarahkan dengan masyarakat. Yang jelas kata Ardin, disesuaikan dengan nilai pajak.
“terus terang masyarakat Moilong sangat berharap agar JOB bisa berinvestasi di desa ini. Bila perlu persusahaan silahkan melakukan survey di lahan yang sudah disediakan itu. Intinya bagaimana agar proyek ini bisa segera terealisasi, sebab keuntungannya sangat besar dan luas.” Ungkapnya.
Pada dasarnya kata Ardin masyarakat menyambut baik bila pembangunan CPP jetty JOB PMTS bisa dipindahkan ke Desa Moilong Kecamatan batui. “Kami berharap agar JOB PMTS bisa melihat langsung lahan yang sudah disediakan itu,” pungkasnya (ynt/ern)

Sinarmas Tambah 2 Pabrik Minyak Goreng

Detik Finance
Kamis, 30/09/2010

Jakarta - Sinarmas Group akan menambah kapasitas pabrik minyak gorengnya dengan akan mengoperasikan dua pabrik baru di Jakarta dan Kalimantan. Hal ini merupakan bagian dari upaya Sinarmas berkomitmen mengembangan industri hilir (produk jadi) sawit di Tanah Air.

"Desember di Jakarta (Marunda) kita mulai operasi, pabrik minyak goreng dengan produksi 800 ton per hari. Selain itu ada 1.000 ton per hari di Kalimantan (Tarjun KalsevKlodl) di kwartal pertama (2011)," kata Managing Director Sinar Mas Grup Gandi Sulistiyanto di kantor Kemenperin, Jakarta, Kamis (30/9/2010).

Gandi menambahkan ia belum mau menyebutkan berapa investasi yang sudah dikeluarkan perseroan. Namun kata dari dua investasi pabrik minyak goreng itu akan menyerap tenaga kerja 800 orang di pabrik Marunda dan 1.500 orang di pabrik Tarjun Kalsel.

"Jumlah investasinya nanti saja pada saat peresmian. Ini bentuk komitmen kami pada hilirisasi," jelasnya.

Selain penambahan dua pabrik minyak goreng, Sinarmas juga akan tetap berkomitmen penambahan investasi di sektor hilir seperti produk kertas, olechemical, dan lain-lain.

"Biodiesel masih kita kaji karena menyangkut insentif perpajakan. Selama CPO tinggi sulit untuk merealisasikannya," pungkasnya.

Kamis, 23 September 2010

Jika Tuntutanya Tidak Dipenuhi

Luwuk Pos
23 september 2010

Jika Tuntutanya Tidak Dipenuhi

Luwuk- Apabila Proses hukum Direktur utama PT KLS Murad Husain tidak segera dilanjutkan dan dijebolkan ke dalam penjara, maka Front Rakyat Anti Sawit (FRAS) Sulteng, mahasiswa dan petani Piondo mengencam menduduki kantor kejaksaanNegeri (Ke-jari)luwuk. Ancaman diungkapkan oleh koordinator lapangan (korlap) Sahrudin alias Etal dalam aksi rabu (22/9) kemarin depan kantor Kejari Luwuk.

Etal dalam orasinya mengungkapkan bahwa ika tuntutan mereka dalam aksi tersebut tidak dipenuhi, pihaknya akan kembali menggelar aksi pada jumat (24/9) mendatang bertepatan hari tani nasional dengan jumlah massa yang kebih besar. Bahkan Etal mengancam akan menduduki kantor Kejari Luwuk apabila tuntutan mereka tidak segera dipenuhi, ungkapan tersebut spontan menyulut semangat para pendemo yang ditandai dengan teriakan “setuju dan lawan intimdasi.”

Adapun tuntutan petani dalam aksi tersebut terdapat empat poin, masing-masing poin pertama mendesak perlakukan hukum yang adil terhadap berbagai permasalahan yang melibatkan petani dengan melihat akar dan konteks masalah sesungguhnya. Yakni perampasan hak penguasaan pemilikan serta pemanfaatan tanah rakyat oleh PT KLS di daratan Toili maupun Toili Barat.

Kedua menuntut proses hokum terhadap aktivitas perkebunan illegal, pelanggaran HAM dan kejahatan lingkungan yang dilakukan PT KLS.

Poin ketiga, menuntut aparat hokum di Kabupaten Banggai tidak melakukan diskriminasi hukum terhadap petani, dengan melanjutkan proses hukum Murad Husain (Dirut PT KLS) yang sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak April 2010 silam. Keemapt menuntut semua pihak terkait untuk menyelesaikan kasus HTI yang melibatkan PT KLS dan PT BHP. (Amank/ern)

Petani Piondo Demo Kejaksaan Minta kejelasan Proses hokum Dirut KLS

Luwuk Pos,
Kamis23 September 2010

Petani Piondo Demo Kejaksaan
Minta kejelasan Proses hukum Dirut KLS

Luwuk-Kurang lebih 200 massa gabungan Front Rakyt Anti Sawit (FRAS)Sulteng, mahasiswa dan petani Piondo, Rabu (22/9) sekitar pukul 12:00 Wita kemarin menggelar aski meminta kejelasan proses hukum direktur (Dirut) PT KLS Murad Husain. Dalam aksi tersebut, massa mendatangi Mapolres Banggai dan Kejaksaan Negeri (Ke-jari) Luwuk untuk menyampaikan tuntutan mereka terkait proses hukum Murad Husain yang tidak ada kejelasan sampai saat ini. Sahrudin alias Etal Koordinator lapangan (Korlap) FRAS, mendesak kepada aparat kepolisian Polres Banggai dan kejaksaan segera menuntaskan kasus hukum Murad Husain.
Karena sejak penyidik Polres Banggai menetapkan Dirut PT KLS sebagai tersangka dalam pemalsuan Dokumen Hutan tanaman Industri (HTI) pada April lalu, aparat hukum belum melakukan penahanan. Sementara proses hukum 24 terdakwa kasus dugaan pengrusakan dan pembakaran camp serta alat PT KLS nyaris tuntas. Bahkan saat ini tengah melalui porses persidangan.
Lambanya proses hukum terhadap big bos PT KLS, Etal menilai pihak kejaksaan main mata dan manipulasi guna memperlambat proses hukum. Buktinya sudah 3 kali berkas perkara Murad Husain dikembalikan Kejaksaan kepada penyidik dengan alasan yang tidak jelas.
Sementara itu dari amatan Luwuk Post, dalam aksi tersebut, sejumlah aktivis,mahasiswa maupun petani melakukan orasinya, seperti Rizal Arwi, Budi, Saraswati dan Sutrisno. Selain itu, para pendemo juga dalam aksinya membagi-bagikan selebaran yang berisi tentang tuntutan mereka serta spanduk bertuliskan :
Tangkap dan adili Murad Husain dkk. “Cabut izin HGU dan HTI PT KLS, tanah untuk kaum petani.”(Amank/ern)

KASUS HTI Aksi FRAS Sarat Kepentingan Politik

Media Alkhairaat
Kamis 23 September 2010

KASUS HTI
Aksi FRAS Sarat Kepentingan Politik
LUWUK- Aksi Demonstrasi Forum Rakyat Advokasi Sawit (FRAS) di dua institusi, Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Luwuk kematin dinilai syarat dengan kepentingan politik jangka pendek. Aksi yang telah berulang kali dilakukan tersebut juga dinilai basi dan ditunggangi kepentingan pihak-pihak tertentu.
FRAS menuntut aparat kepolisian dan kejaksaan untuk mempercepat proses hokum terhadap Direktur Utama (Dirut) PT. Kurnia Luwuk Sejati (KLS), Murad Huasin terkait izin usaha perkebunan atas lahan di Kecamatan Toili.
“Itu terus kerja mereka (FRAS, red). Proses hokum tetap berjalan, kita tidak boleh mengintervensi kebijakan aparat hokum. Merekea harus mempertanggung jawabkan kata-kata dan cacian kepada kami. Merekea juga bisa dituntut pencemaran nama baik,” Kesal Herwin Yatim, Direktur Hutan Tanaman Industri (HTI) via telphon, rabu (22/9).
Herwin menambahkan, pihak yang melakukan demonstrasi haru mempertanggungjawabkan segala hinaan yang dilontarkan kepada pihaknya, FRAS dinilai telah mencemarkan nama baik PT. KLS dan HTI
Selain itu kata Herwin, penetapan status Direktur Utama (Dirut) PT Kurnia Luwuk sejati (KLS), Murad Husain se sebagai tersangka tergesa-gesa. Pihak kepolisian resort(Polres) Luwuk langsung menetapkan status tersebut tanpa pernah memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keteranganawal. Selain tergesa-gesa, pihak kepolisian juga tidak melihat terlebih dahulu kebenaran kasus tersebut.
Menurut sumber terpercaya Media Alkhairaat, aksi demostrasi yang dimotori FRAS tersebut melibatkan kurang lebih 300 warga yang kesemuanya berasal dari Desa Piondo Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai,mereka menggunakan pita pink sebagai bentuk lemahnya penegakan hukum di Kabupaten Banggai.
Dipolres , mereka mendesak pihak kepolisian agar segera melakukan tahap 2 atas kasus murad tersebut setelah sebelumnya telah dua kali di tolak oleh kejakasaan.
Kejaksaan terkesan “main mata” dengan Murad, setiap berkas dari kepolisianselalu tidak jelas proses hukumnya,” kata safrudin, Koordinatorlapangan FRAS dalam orasinya.
FRAS meminta, agar kasus tersebut segera ditindak lanjuti. Jika dalam waktu seminggu hal tersebut tidak dipenuhi maka masa aksi akan menduduki kantor kejaksaan.(RIFAY)

Minggu, 05 September 2010


Keluarga Besar Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sulawesi Tengah Mengucapkan Selamat Idul Fitri 1431 H. Mohon Maaf Lahir Batin.

Kamis, 02 September 2010

Tragedi Buol Berbuah Kecaman

Tragedi Buol Berbuah Kecaman
Kamis, 02 September 2010 07:11 WIB

PALU--MI: Bentrok berdarah antara polisi dan warga di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, yang menewaskan tujuh orang di pihak warga berbuah kecaman dari beberapa elemen masyarakat.

Mereka mendesak Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri mencopot Kapolda Sulteng dan Kapolres Buol. Anggota DPRD Suteng Asad Lawali, di Palu, Rabu (1/9), meminta Kapolri mencopot Kapolda Brigjen M Amin Saleh dan Kapolres Buol dicopot dari jabatannya karena dinilai gagal mengendalikas situasi di wilayahnya.

Kata dia, Kapolda dan Kapolres selaku pemegang kekuasaan tertinggi di tingkat daerah tidak seharusnya mengambil tindakan represif menyikapi kasus kerusuhan yang terjadi di Buol. Ia mencontohkan pencopotan Kapolda Sumut yang saat itu dijabat Irjen Pol Nanan Sukarna karena kasus demonstrasi yang mengakibatkan Ketua DPRD Sumut meninggal dunia.

"Saya mengharap Kapolri menindak lanjutinya dalam bentuk pemecatan terhadap Kapolda dan Kapolres karena lalai dalam mengantisipasi aksi demonstrasi warga," katanya.

Forum Masyarakat Sulteng Anti Kekerasan (FMSAK) juga meminta Kapolri mencopot Kapolda Sulteng dan jajarannya di Kabupaten Buol. Hal tersebut dikatakan Juru Bicara FMSAK, Adi Prianto dalam jumpa wartawan di kantor Komisariat Daerah Hak Asasi Manusia (Komda Ham) Sulteng, Rabu (1/9).

"Kami minta Kapolda Sulteng, Kapolres Buol dan Kapolsek Biau dicopot dari jabatannya karena secara struktural mereka bertanggungjawab," Adi Prianto.

FMSAK menampik pernyataan Kapolda Amin Saleh bahwa ada dalang di balik aksi yang dilakukan warga. Adi Prianto menilai aksi yang dilakukan warga pada Selasa malam (31/9) adalah aksi spontanitas karena tidak percaya hasil otopsi.

Bagian Penerima Laporan Komda HAM Komda Sulteng, Ahmad mengatakan pihaknya akan langsung turun ke lapangan untuk kepentingan investigasi.

Kecaman senada juga disampaikan Front Perjuangan Rakyat (FPR) Sulteng. Koordinator Komite Kampanye FPR Sulteng Gifvent Lasimpo mengecam tindakan berlebihan polisi yang mengakibatkan 29 orang tertembak, tujuh di antaranya tewas.

"Kepolisian gagal dalam mengembang tugas untuk melindungi dan mengayomi masyarakat, padahal dalam UU No 2 tahun 2002 disebutkan kepolisian sebagai alat negara yang diberi tugas untuk melindungi rakyat, bukan malah menembaki masyarakat dengan berbagai macam alasan," katanya.

Pada bagian lain Forum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sulteng meminta pemerintah daerah segera membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) independen untuk mengusut tuntas kasus tersebut. "Ini harus segera disikapi dengan cara membentuk TPF. Tim ini terdiri dari orang-orang atau dari lembaga yang bekerja secara independen, untuk membuktikan semua dugaan, termasuk hasil autopsi terhadap Kasmir Timumun, yang menurut kepolisian meninggal karena bunuh diri di sel tahanan Mapolsek Biau," kata Moh Masykur, Direktur PBHR Sulteng.

Menurutnya, bentrok yang terjadi Selasa malam dan menelan korban tersebut diakibatkan karena masyarakat tak mempercayai informasi dari kepolisian setempat. Tragedi Buol merupakan kasus terbesar kedua jika dihtung darin jumlah korban jiwa di Sulteng setelah kerusuhan Poso dalam sepuluh tahun terakhir.

Dari informasi yang diterima Forum LSM Sulteng, ada beberapa kejanggalan dari apa yang didapatkan pada tubuh Kasmir Timumun. Selain luka memar, pihaknya juga merasa janggal kalau seseorang melakukan bunuh diri hanya karena kasus menabrak orang. "Kita berharap, polisi tidak bisa mengedepankan kebenaran hasil autopsinya sendiri," tambahnya.

Bentrokan antara warga dan polisi di Buol pecah sejak Senin (30/8) malam menyusul tewasnya seorang tahanan Polsek Biau bernama Kasmir Timumun. Bentrokan memuncak Selasa (31/8) malam hingga Rabu dini hari mengakibatkan puluhan warga sipil dilarikan ke rumah sakit setempat. Luka-luka juga terjadi di pihak polisi. (Ant/OL-2)