Rabu, 28 Juli 2010

Reklamasi Pantai Loli Disoroti

Media Alkhairaat, Rabu 28 Juli 2010

Reklamasi Pantai Loli Disoroti

DONGGALA – Eksploitasi sejumlah kawasan ditepi pantai jalan trans Donggala-Palu, tepatnya di Desa Loli, Kecamatan Banawa yang di reklamasi mendapat sorotan dari pemerhati lingkungan. Sebab selain dinilai makin memperburuk lingkungan ditepi jalan yang kian padat, juga akan berdampak pada kondisi biota laut Teluk Palu.

Kecaman itu diungkapkan pihak Yayasan Bone Bula Donggala, Selasa (27/7) sekaitan adanya reklamasi pantai untuk pembangunan beberapa kawasan pertambangan kerikil. “Banyaknya pembukaan tambang galian C ini dapat mendatangkan masalah baru seperti masalah ekologi dan sosial, apalagi kontribusi perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar selama ini sangatlah kurang yang meskipun hal tersebut telah menjadi bagian dari CSR (corporate social responcibiliti),” papar Andi Anwar selaku Direktur Bone Bula Donggala.

Alasan lainnya, pertambangan di jalur jalan yanga rawan erosi akan merubah bentang alam menyebabkan keseimbangan ekologi akan terganggu. Pantai donggala yang memang saat ini telah masuk dalam fase krisis akan makin parah, demi meraup pendapatan daerah.

Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Donggala, Ibrahim Drakel yang dihubungi terpisah, mengakui kalau penimbunan laut untuk pembangunan puskesmas yang dilakukan sebuah perusahaan tidak punya kajian lingkungan.
Ibrahim menyebutkan dari informasi yang diperoleh, reklamasi pantai mendapat rekomendasi dari Dinas Perhubungan.

“Karena itu untuk menegur dan menghentikan tepatnya adalah Dinas Perhubungan. Sebab kalau dari BLH, jika dengan alasan berdampak lingkungan, kita harus teliti baru ada alasan untuk menegur. Yang pasti mereka sudah membangun tanpa izin,” jelas Ibrahim Drakel, kemarin.

Sedangkan soal adanya sorotan pembangunan tambang kerikil dibeberapa areal di Desa Loli termasuk pembangunan dermaga itu tidak ada masalah karena memiliki izin. Hal ini sempat pula dipertanyakan Wakil Ketua DPRD Donggala, Mohammad Nasir dalam sebuah rapat koordinasi dengan dinas terkait beberapa waktu lalu. Pihak Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Donggala, menyatakan kalau pembangunan dermaga dan area tambang sudah ada izinnya.

“Jadi untuk usaha pengelolaan tambang, pasti sudah punya kajian tentang lingkunga, sehingga tidak ada masalah, tegas Ibrahim Drakel.

Sebagai informasi, managemen kejar setoran Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Donggala yang menargetkan PAD dari sektor pertambangan sebesar Rp 8 Miliar untuk tahun 2010, sehingga banyak dibuka kawasan tambang baru. Tercatat pada bula Mei sektor ini sudah menyumbangkan Rp 3,2 miliar, dan Dinas ESDM telah mengeluarkan izin pertambangan galian C sudah sebanyak 23, namun yang beroperasi baru 17 perusahaan pengguna izin saja. (JAMRIN AB)

Rabu, 14 Juli 2010


DEADLINE NEWS, Senin,12-Juli-2010

Terkait Kerusakan Suaka Marga Satwa Bangkiriang
Polda Diminta Tangkap Murad Husain

NURLELA(Deadline News)
PALU-Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi Sulteng) Kawasan hutan Suaka Marga Satwa Bangkiriang yang sebagian besar wilayahnya berada di Kabupaten Banggai diperkirakan sudah mengalami kerusakan. Mengingat dalam kawasan tersebut sudah terjadi aktifitas perluasan perkebunan sawit oleh PT. Kurnia Luwuk Sejati.
“Berdasarkan surat Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tengah nomor: S.389/IV.K-26/1/2010 tanggal 15 April 2010 yang ditujukan kepada Direktur PT. Kurnia Luwuk sejati (KLS) diketahui bahwa didalam kawasan Suaka Margasatwa Bangkiriang yaitu pada posisi 01⁰21’54,5” LS, 121⁰21’21,1” BT dan 01⁰24’12,8” LS, 121⁰25’01,8” BT ditemukan adanya kegiatan perluasan perkebunan kelapa sawit oleh PT. Kurnia Luwuk Sejati seluas ±30 Ha yang telah ditanami.” Kata Gifvents Lasimpo Kepala Divisi Advokasi Dan Kampanye Walhi Sulteng Minggu (12/07/10).

Menurut Gifvents, Polda Sulteng harus tegas kepada PT. KLS karena selain penyerobotan Kawasan Hutan Suaka Margasatwa, Dia Juga Telah melakukan banyak Pelanggaran Hukum seperti melakukan aktifitas perkebunan tanpa ada Izin Usaha Perkebunan (IUP), dan menggusur tanah petani bersertifikat yang kemudian berujung pada penangkapan 24 orang petani di kecamatan Toili karena membakar alat milik perusahaan. Sebenarnya hal ini telah dilaporkan ke Polres Banggai oleh petani bersama LBH Sulawesi Tengah dengan Laporan Polisi Nomor: No. Pol.: LP/655/XI/2009/ SPK tertanggal 12 November 2009. Atas laporan polisi perkembangan terbaru, sejak bulan April 2010, polisi telah menetapkan Murad Husen sebagai Tersangka, namun sampai saat ini tidak dilakukan penahanan atas tersangka.ungkapnya

Dia juga Menambahkan, Bahwa tindakan PT. Kurnia Luwuk Sejati yang melakukan aktifitas perkebunan dikawasan hutan tanpa izin dan melakukan perambahan kawasan hutan Marga Satwa, merupakan tindak pidana yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan disektor kehutanan dan telah melanggar ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1. Pasal 50 ayat (3) huruf a dan b jo. pasal 78 ayat (2) Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
2. Pasal 19 ayat (1) jo. Pasal 40 ayat (1) Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Dia Menegaskan bahwa Polda Sulawesi Tengah segera Menangkap Murad Husain Karena pelanggaran hukum yang dilakukannya serta memintah pemerintah propinsi dalam hal ini Gubernur mengambil sikap untuk segera menyetop aktifitas perluasan perkebunan oleh PT. Kurnia Luwuk Sejati dialapangan yang telah merugikan para petani. Ujarnya.

Minggu, 04 Juli 2010

Media Alkhairaat, Senin 5 Juli 2010

TERKAIT PENAMBANGAN EMAS
Pemkab Parigi Moutong Diminta Peka

PALU – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi Sulteng) berharap pemerintah daerah Kabupaten Parigi Moutong tidak kecolongan dalam mengatasi pertambangan rakyat seperti yang terjadi di Poboya sekarang ini.

“Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong harus mengontrol ekspansi tromol dan para buruh pemburu emas yang sekarang sudah ada di kabupaten tersebut, untuk mengantisipasi hal-hal yang kita tidak inginkan, sehingga proses identifikasi dan pengawasannya nanti bisa terlaksana dengan baik,” kata Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Walhi Sulteng, Gifvents Lasimpo dalam rilisnya, Ahad (4/7).

Menurut Gifvents, terjadinya ekspnsi tromol diakibatkan tidak pekanya pemerintah dalam melihat gejala sosial yang terjadi sehingga pemerintah kalang kabut dalam mengatasi masalah yang timbul, apalagi permasalah tersebut rawan dengan konflik sehingga diperlukan intervensi langsung dari pemerintah dalam hal pengaturannya.

Dia menambahkan, masalah ini timbul seperti disengaja karena semua areal yang diekspansi oleh penambang tromol adalah konsesi PT Citra Palu Mineral, yang sampai saat ini belum melakukan eksplorasi.

“Ini menimbulkan pertanyaan, dari mana para penambang emas ini mengetahui bahwa daerah tersebut ada kandungan emasnya, padahal masyarakat setempat tidak pernah mengetahuinya,” katanya.

Dia berharap, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong lebih peka dalam melihat gejala sosial tersebut agar tidak terjadi perubahan produksi dari masyarakat petani menjadi buruh pemburu emas yang hidupnya berpindah-pindah, karena tanah yang dikelolah sebelumnya sudah rusak dan tidak subur lagi untuk dipakai bertani. (RAHMAN)