Jumat, 06 Januari 2012

PT. Timur Jaya Indomakmur Dan Pemerintah Morowali Di Minta Perhatikan Hak Buruh Sawit.

Palu-Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tengah Menilai PT. Timur Jaya Indomakmur yang juga anak perusahaan Sinarmas Group yang beroperasi mulai dari tahun 2008 dengan luasan areal 5. 000 Ha di Kecamatan Mori Utara Kabupaten Morowali, saat ini telah mengabaikan kesehatan buruh dan tidak manusiawi dalam memperlakukan buruhnya.

“Pemerintah Kabupaten Morowali harusnya lebih ketat dalam melakukan pengawasan terhadap perusahaan perkebunan sawit tersebut, karena selama ini perusahaan memperlakukan buruh hanya sebagai objek yang selalu di eksploitasi tenaga yang dimilikinya tanpa memperhatikan hak-hak buruh baik kesehatan, status buruh dan upahnya.” Kata Gifvents Lasimpo Kepala Divisi Advokasi Dan Kampanye Walhi Sulteng kepada media ini Minggu (08/01/12).

Menurut Gifvents, saat ini sudah 5 Orang yang mengalami keracunan akibat bahan kimia yang digunakan untuk menyemprot rumput sawit, dan pada hari jumat tanggal 6/01/12 pukul 15:30 Wita, Josep Molimbai (43) warga Desa Wawondula, Kecamatan Mori Utara, meninggal dunia akibat keracunan bahan kimia, korban sempat di rawat di Puskemas Tomata dan sempat dilarikan ke Rumah Sakit Tentena namun korban tetap tidak tertolong akibat kondisinya sudah sangat parah.

“Hal ini menandakan bahwa Pemerintah Kabupaten Morowali dan Perusahaan tidak becus dalam pemenuhan jaminan kesehatan buruh dan hak-hak mendasar lainnya. Jika hal tersebut terus dibiarkan maka akan banyak lagi Josep-Josep yang lain yang akan keracunan akibat tidak adanya fasilitas keselamatan kerja dari perusahaan dan tidak adanya jamsostek ditambah lagi sikap masa bodoh pemerintah kepada rakyatnya. ”Ungkapnya.

Untuk sekedar di ketahui bahwa PT. Timur Jaya Indomakmur mempekerjakan sekitar 200 orang buruh dengan status buruh harian lepas yang tidak ada kepastian hukumnya sehingga kapan saja perusahaan mau memberhentikan mereka, maka mereka akan diberhentikan dengan tidak mendapatkan pesangon, bahkan alat kerja seperti arit, pacul dan ember untuk pemupukan di perkebunan ditanggung oleh buruh sendiri yang seharinya di gaji Rp. 41.000/hari dengan waktu kerja jam 05:30-16:00 Wita. Selain itu kerusakan hutan sudah mulai terjadi di akibatkan pembukaan lahan oleh perusahaan yang saat ini sudah berdampak pada sumber air yang keruh meliputi Desa Gontara, Desa Tomata, Desa Taende, dan Desa Ensa.