Rabu, 05 November 2008

Masyarakat Adat Lindu Mengadu ke Komda HAM

Media ALkhairaat
Kamis, 6 November 2008
Masyarakat Adat Lindu Mengadu ke Komda HAM
Palu- Sekitar delapan orang perwakilan masyarakat Adat Lindu, mengadu ke kantor Komisi Daerah Hak Asasi Manusia (Komda HAM) Sulawesi Tengah, Rabu (5/11) siang kemarin. Mereka mempersoalkan tindakan Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BBTNLL) yang secara terus menerus melakukan kriminalisasi terhadap warga Desa Tomado kecamatan Lindu.
Menurut salah satu perwakilan warga, Rony Toningki, kedatangan mereka di Komda HAM siang itu adalah untuk mempersoalkan tindakan BBTNLL yang melakukan pemanggilan lagi terhadap dua warga Lindu.
Padahal sebelumnya mereka sudah masukkan lima orang warga Lindu ke Rutan Maesa. “Sekarang dua orang lagi yang mereka panggil menghadap, dengan status tersangka, padahal belum pernah di periksa. Dasar apa dia (BBTNLL, red) tetapkan warga sebagai tersangka,” ujar Rony.
Sementara itu, L.Maladjuna (62), salah satu anggota Lembaga Adat Tomado yang mendapat surat panggilan menjelaskan, warga Lindu itu tidak pernah melakukan perambahan, sebagiamana yag dituduhkan pihak balai terhadap dirinya.
“Selama ini saya sibuk urus sawah dan kebun kakao yang ada di Kanavu,” kata Maladjuna. Kalaupun ada pembukaan lahan baru di wilayah Tomado, itu masih termasuk dalam wilayah adat kami, bukan taman nasional,” katanya.
Menurut bapak 14 cucu ini, masyarakat tidak pernah diberi tahu soal batas wilayah. “Mereka datang secara asal saja pada saat itu untuk tetapkan taman nasional, tanpa pernah mau mengajak orang Lindu bicara. Itu yang kami sesalkan pada waktu itu,” seal dia.
Mendapat pengaduan warga itu, ketua Komda HAM Sulteng, Dedy Askari sangat menyesalkan tindakan pihak BBTNLL, karena langsung menetapkan warga sebagai tersangka.
“Mestinya mereka dipangil sebagai saksi dulu, jangan mentan-mentang institusi vertikal dengan seenak perutnya saja posisikan masyarakat jadi tersangka. Ini adalah suatu bentuk kesewenang-wenangan,”katanya.
Untuk itu pihaknya akan menyurat ke BBTNLL guna minta klarifikasi atas kasus ini. Jika dalam jangka 2x24 jam mereka tidak tanggapi, Komda HAM akan mengeluarkan surat panggilan guna dimintai keterangan. (ewin)

Tidak ada komentar: