Kamis, 28 Januari 2010

Polisi Didorong Tertibkan Tambang Poboya

Media Alkhairaat, Kamis 28 Januari 2010

Polisi Didorong Tertibkan Tambang Poboya

PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah mendorong pihak Kepolisian Daerah segera menertibkan Tambang Poboya. Ini terkait aksi pengerukan arel kawasan yang telah mencapai 35 ribu hektar dan telah merenggut 12 korban jiwa.

Anggota DPRD Sulteng Nyoman Slamet di ruang kerjanya, Rabu (27/1) mengatakan, akibat maraknya aktivitas pertambangan yang tak terkoordinir kondisi Kelurahan Poboya semakin memprihatinkan.
Pengerukan tak lagi memikirkan kondisi kesehatan dan keselamatan para penambang. Aktivitas pertambangan emas tersebut juga menimbulkan pencemaran lingkungan yang dapat menyebabkan berbagai penyakit. “Seyogyanya Pemda dan Polis tanggap menyikapi persoalan tersebut. Meraka harus segera melakukan penertiban, agar tidak berdampak luas dan mengakibatkan dampak kerusakan alam yang lebih parah lagi,” ujarnya.

Anggota DPRD dari PKS Sakinah Aljufri mengakui, telah jauh hari mendorong pemerintah daerah untuk segera menertibkan penamban sehingga tidak berdampak pada pengrusakan dan pengrusakan tanah kawasan Poboya. “Jangan karena keinginan dan kesenangan sesaat, tetapi kedepannya malah dapat menyengsarakan masyarakat banyak,” ujarnya. Menurut dia semestinya Pemerintah Daerah, DPRD, Legislatif, maupun semua lapisan masyarakat mendorong pihak kepolisian untuk segera melakukan penertiban kawasan pertambangan emas Poboya.

“Apalagi sekarang musim penghujan dan pastinya kemungkinan besar korban yang ditimbulkan akibat aktivitas pertambangan emas tersebut, juga akan bertambah,” ungkapnya.

Sakinah mendukung hasil investigasi yang dilakukan lembaga pemerhati lingkungan hidup untuk menutup dan memoratorium pertambangan emas rakyat Poboya, sehingga tidak ada korban yang berjatuhan akibat dampak dari pertambangan liar tersebut. (NANDAR)

Rabu, 27 Januari 2010

Pemkot Godok Draft Perda Tambang Poboya

Media Alkhairaat, Rabu 27 Januari 2010

Pemkot Godok Draft Perda Tambang Poboya

PALU – Ketua Tim Penambangan Tambang Emas Poboya, Andi Mulhana Tombolotutu, Selasa malam mengatakan saat ini tim sedang melakukan langkah-langkah untuk memberikan legitimasi terhadap kawasan pertambangan di Poboya yang saat ini belum memiliki kekuatan hukum.

Dalam hal ini, kata Mulhan ada dua konteks yang dilihat, yakni sektor hulu dan hilir. Untuk sektor hulu akan diterapkan peraturan daerah Kota Palu tentang Pertambangan Umum, yang sudah dimiliki kota Palu. Namun peraturan daerah tentang pertambangan umum ini tidak mengatur sektor hilirnya. Sehingga untuk sektor hilirnya, saat ini sedang digodok draft peraturan daerah dengan menggunakan Peraturan Walikota. Ini dilakukan untuk mengisi kekosongan peraturan disektor hilir. Peraturan daerah untuk sektor hilir itu nantinya akan mengatur peredaran bahan-bahan kimia dan mengawasi peredaran distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. “Untuk Perda ini, tidak akan memakan waktu sampai dua bulan, sebagaimana yang diberikan oleh Polda Sulawesi Tengah,” katanya.

Selanjutnya, kata Mulhana, pemerintah juga sedang mempersiapkan lokasi di kawasan industri di Kecamatan Palu Utara. Sehingga paling lambat pertengahan Februari, semua usaha-usaha pertambangan rakyat dari hulu sampai hilir akan terlegitimasi.

“Untuk sektor hilir atau pengelolaan emas, tambah Mulhana, memang akan membutuhkan waktu yang lebih panjang antara enam bulan sampai satu tahun. Karena pemerinta harus melakukan beberapa pematangan seperti lahan dan infrastruktur lainnya, termasuk instalasi limbah.

Menyangkut negosiasi penyerahan lahan PT Citra Palu Mineral (CPM) ke Pemkot Palu, menurut Wakil Walikota Kota Palu ini, CPM tidak punya kewenangan. Yang punya areal adalah Negara. Luas lahan yang ada seluas 200 hektar, tapi yang mungkin dinegosiasi sekitar 20 hektar. Karena CPM akan melakukan eksplorasi dulu. Yang mana bisa dikerjakan oleh rakyat dan mana yang tidak.

Mulhana juga menyoroti soal pemikiran-pemikiran negatif yang ditimbulkan setiap pembangunan. “Setiap pembangunan memiliki dampak negatif dan positif. Dampak segatif bisa diminimalisir sehingga yang menonjol dampak positifnya. Kalau selalu dampak negatifnya yang menonjol maka tidak akan bergerak pembangunan,” tegasnya. (EGA/PAT)

WAJAH POBOYA, Dulu Berselimut Kini Telanjang

Media Alkhairat, Rabu 27 Januari 2010

WAJAH POBOYA
Dulu Berselimut Kini Telanjang

PALU – Pertambangan emas di kawasan Pegunungan Poboya yang merupakan wilayah konsesi PT Citra Palu Mineral (CPM), semakin memprihatinkan. Pegunungan yang dulunya hijau ‘berselimut’ belukar, kini sudah ‘telanjang’. Pepohonan tak terlihat lagi dari kaki gunung sampai ke puncak gunung. Yang terlihat hanyalah bebatuan besar dan tanah. Puluhan penambang beraktifitas di lereng-lereng gunung. Luas kawasan tambang mencapai 35 ribu hektar, 25 ribu hektar diantaranya milik CPM.

Dari pantauan Media Alkhairaat, Selasa (26/01) siang, penambang secara terus-menerus menggali dan mengangkut batu-batu turun dari pegunungan. Ada juga batu yang dibiarkan meluncur dari ketinggian sampai ke kaki gunung. Begitu pula puluhan truk dan pick-up, hilir mudik mengangkut ratusan karung batu dan dibawa ke tromol untuk diolah.

Parahnya lagi, aktivitas penambang tak hanya di lubang-lubang dan gunug, tapi juga disungai. Akibatnya, aliran sungai yang dulunya masih deras, sekarang kian melambat. Sejumlah penambang mengaku, hasilnya belum memuaskan. “Saya hanya jual yang dalam karung saja. Biasanya sehari mampu membawa sampai sepuluh karung dan langsung dijual kembali yang tidak punya lubang ,” ujar Irfan, salah seorang penambang.

Warga Marawola itu mengaku, belum dapat memastikan setiap karung ada emasnya. “Biasanya hanya dapat emas sedikit saja dengan kadar sampai 40 persen,” tambah Irfan.

Ris, penambang asal Manado Sulawesi Utara mengaku, belum mendapat emas. “Saya masi baru pak. Masi berusaha mencari-cari,” kelitnya. Memang, bila para penambang ditanya, rata-rata mengaku baru mulai kerja dan belum mendapat emas. Tapi melihat dari komdisi pegunungan yang sudah rusak, sulit untuk dipercaya.

Eksekutif Daerah (ED) Walhi Sulteng Wilianita Selviana menegaskan kawasan tambang Poboya harusnya ditutup atau moratorium. “Sejak lama kami sudah tegaskan agar tambang Poboya di moratorium. Pemerintah Daerah sepertinya membiarkan terjadinya pengrusakan,” kata Lita, panggilan akrabnya.
Kini di Poboya, lanjut Lita, sudah ada bibit-bibit konflik. Dari hasil investigasi Walhi, ada 12 korban tewas akibat tertimbun longsor dan gangguan pernafasan di lubang tambang. Ada juga yang meninggal akibat saling bacok. “Kala terus dibiarkan, tidak menutup kemungkinan korban akan terus berjatuhan. Sayangnya, korban-korban di pertambangan kurang terekspos di media,” ujar Lita.

Namun hal ini dibantah Ketua Tim Penambangan Tambang Emas Poboya Andi Mulhana Tombolotutu. “Sesuai dengan laporan polisi yang kami terima, sejauh ini belum ada korban yang jatuh akibat dampak tambang,” katanya saat dihubungi tadi malam.

SOSIALISASI KEPENDUDUKAN
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palu bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palu, di kawasan Tambang poboya kemarin, melakukan sosialisasi kependudukan. Ratusan penambang dikumpulkan dan diberi pengarahan untuk melengkapi diri dengan identitas.

Saat dikumpulkan, banyak penambang mengaku belum memiliki identitas diri, seperti kartu tanda penduduk (KTP), kartu domisili sementara, atau surat pindah dari daerah sebelumnya. Di kawasan ini ribuan penambang yang beraktivitas, kebanyakan berasal dari Sulawesi Tengah, Gorontalo, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Selatan. Kami tidak bisa menjamin bila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan disini. Jadi kartu identitas menjadi sangat penting,” ujar seorang petugas kependudukan. (PAT)

TERLIBAT PENGELOLAAN TAMBANG, Satu Perwira dan Enam Bintara Diperiksa

Media Alkhairat, Selasa 26 Januari 2010

TERLIBAT PENGELOLAAN TAMBANG
Satu Perwira dan Enam Bintara Diperiksa

PALU – Pihak Kepolisian (Polda) Sulteng akan segera memeriksa Enam orang anggota yang disinyalir terlibat dalam praktek pemburuan emas di tambang Poboya.

“Sebelum menertibkan masyarakat kami akan lebih dulu menertibkan seluruh anggota kami yang membekingi praktek tambang,” kata jurubicar Polda, AKBP Irfaizal Nasution kepada wartawan, Senin (25/1).

Sebelumnya pihak Polda memberikan lebih dari sekali teguran terhadap para oknum polisi tersebut, namun kata Irfaizal, sampai kini masih ada yang belum mengindahkan teguran itu.

Menurut Irfaizal, dari informasi yang ada, anggota polisi tersebut tidak hanya menjadi pemilik beberapa lubang galian tambang, melainkan ada yang berperan sebagai pemilik barang jasa hingga makelar lubang (lahan tambang, red). “Informasi kami kumpulkan lewat tim khusus dari Paminal yang diturunkan kelapangan,” kata Irfaizal.

Keenam anggota polisi tersebut diantaranya, Briptu Irwan Tirtayasa, bertugas di Polsek Palu Selatan, Bripka Arwa bertugas di Dirkantas Polda, Bripda I Wayan Philipus, bertugas di Polsek Palu Barat, Brigadir Untung, bertugas di Polres Donggala, Brigadir Tabarani, Sat Intelkam Polres Palu.

Saat ini Kapolda Sulteng, Brigjen Pol Amin Saleh, telah memberikan telegram perintah pemanggilan para anggota tersebut untuk diperikasa.

Sementara itu, sebelumnya pihak Polda sudah melakukan pemeriksaan terhadap seorang perwira pertama (Pama) bernama Iptu Agus Tola yang dilaporkan terlibat langsung ditambang tersebut dan direncanakan menjalani siding disiplin pada Rabu pekan ini. “Kami baru melakukan proses terhadap seorang anggota, lainnya akan menyusul,” kata Irfaizal.

Pihak Polda berjanji akan terus melakukan penelusuran di daerah pertambangan tersebut dan menindak anggota polisis yang terlibat. Untuk mereka berkeras untuk tetap menambang akan ditindaki sesuai dengan PP Nomor 2 Tahun 2003 pasal 4 huruf L, tidak menaati perintah kedinasan. (BANJIR)

Senin, 25 Januari 2010

PERTEMUAN WALIKOTA – CPM, CPM tak Berwenang Serahkan Lahan

Media Alkhairat, JUMAT 22 Januari 2010
PERTEMUAN WALIKOTA – CPM
CPM tak Berwenang Serahkan Lahan

PALU – Hasil pertemuan antara Walikota Palu dengan salah seorang pimpinan PT Citra Palu Mineral (CPM) Andi Darusalam di Makasar, Rabu (20/01) kemarin, ternyata tidak memberikan penguatan atas permintaan pembebasan lahan tambang Poboya. Kewenangan sepenuhnya dimiliki pemerintah pusat.

Walikota Palu Rusdy Mastura mengatakan, CPM menyetujui permintaan Pemerintah kota Palu atas penggunaan lahan. Namun, untuk memberikan izin resmi, CPM tidak memiliki kewenangan. “Yang memiliki kewenangan tertinggi adalah pemerintah pusat,” kata Rusdy Mastura.

Menyangkut hasil pertemuan tersebut, Walikota akan melakukan konsultasi dengan unsur Muspida Sulteng untuk mengambil langkah selanjutnya. Konsultasi ini sebagai upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Palu agar tidak menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Hasil pertemuan dengan CPM tidak buntu. Pada prinsipnya CPM menyetujui dan tidak keberatan atas keinginan Pemkot Palu. Hanya saja kewenangan itu tidak dimiliki oleh CPM,” ujar Cudy sapaan akrab Walikota Palu ini.

Kota Palu dalam hal ini sudah menyiapkan berbagai perangkat dalam hal penataan tambang Poboya itu mulai dari peraturan daerah (perda) hingga yang lainnya.

Hanya saja unsur Muspida mengusulkan agar dapat mengkonsultasikan dan meminta izin terlebih dahulu kepada CPM sebagai penguasa lahan maka itu pihaknya membuatkan surat kembali dan menggelar pertemuan.

Pada prinsipnya, CPM bersikap sepakat saja tetapi tidak bisa memberikan ijin karena jangan sampai CPM melanggar peraturan yang ada.

Menurut Walikota Palu Rusdy Mastura mungkin sebagai tahap awal sebagai pintu masuk pihaknya meminta pembebasan lahan sebanyak 50 hektar saja. Jika permintaan pembebasan lahan itu harus ke pemerintah pusat untuk kepentingan pertambangan rakyat, pihaknya akan menyurat ke Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk dapat di berikan ijin. Namun semua hal ini akan di rapatkan dahulu kepada Polda Sulteng dan unsur Muspida lainnya, bagai mana tindakan selanjutnya.

“Kita jangan cepat patah hati karena CPM saja dalam hal ini tidak keberatan. Yang memberikan mereka itukan pemerintah pusat. Jadi Pemkot Palu berharap CPM dapat menyurati Pemerintah Pusat atas keinginan tersebut,” ujarnya. (IRMA)

Kamis, 21 Januari 2010

Walhi Desak Moratorium Tambang, *GUBERNUR NILAI PEMKOT LAMBAN

Media Alkhairat, Kamis 21 Januari 2010
Walhi Desak Moratorium Tambang
*GUBERNUR NILAI PEMKOT LAMBAN

PALU – Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulteng Wilianita Selviana beserta jaringannya, Rabu (20/1) mengikuti rapat dengar pendapat dengan Fraksi Palu Ngataku di DPRD Kota Palu terkait desakan Walhi untuk memoratorium tambang emas Poboya dan menolak kehadiran PT Citra Palu Mineral.

“Kami menunggu realisasi penertiban dan moratorium tambang emas Poboya serta mendukung adanya wilayah pertambangan rakyat dengan beberapa catatan yakni pengelolaan tambang mesti dilakukan dengan secara lebih baik dengan melihat beberapa aspek yakni Lingkungan, kesehatan, sosial serta ekonomi,” ujarnya dihadapan Wakil ketua Fraksi Palu Ngataku (FPN) beserta anggotanya.

Menurut Wilianita, moratorium bisa dilakukan secara bertahap atau dengan masa waktu yang ditentukan, mengingat aktivitas pengelolaan tambang emas Poboya sekarang sudah tidak terkontrol lagi dan hanya menguntungkan pihak tertentu yang terlibat dalam kegiatan tambang emas Poboya.

“Dari data investigasi kami, pemilik tromol sebanyak 2% berasal dari Poboya akan tetapi sebanyak 72% berasal dari Kota Palu dan sisanya berasal dari luar Sulteng, dan kami menilai belum ada kegiatan pasca pengelolaan tambang emas,” sebutnya.

Sekaitan itu maka pihaknya meminta FPN agar tetap konsisten dalam mengadvokasi tambang emas poboya serta saling berkontribusi dalam hal informasi utamanya dalam hal mencari solusi dan penglolaan tambang.

Sementara itu, Hadi Adianto Wakil Ketua FPN mengatakan pihaknya masih menunggu Peraturan Walikota tentang tambang emas Poboya dan yang jelas tetap akan memberikan usulan terkait persoalan tersebut. “Kami juga tidak ingin melegalkan sesuatu yang tidak legal sehingga kami menuggu Perwali,” katanya.

Ia mengatakan sejak awal FPN telah mengusulkan perminataan Walhi mengenai moratorium tersebut sembari mencari cara pengelolaan tambang yang lebih baik. “Kalau memang dilegalkan dan berkontribusi kenapa tidak, tetapi harus diatur soal aturan mainnya dengan memperhatikan semua aspek,” tandasnya.

Sebelumnya diwartakan, Kapolda Sulteng Brigjen Pol Muhammad Amin Shaleh memberi tengganga waktu dua Bulan kepada Pemkot untuk menerbitkan regulasi yang mengatur kegiatan pertambangan di Poboya. Polda akan bertindak jika batas waktu tersebut tidak disikapi Pemkot.

Ditemui terpisah, Gubernur HB Paliudju mendukung rencana Kapolda tersebut. Gubernur juga menyesalkan lambannya Pemkot menerbitkan regulasi terkait pertambangan Poboya. (SUBARKAH/BANJIR/JOKO)

Hari ini Walikota Bertemu dengan Pihak CPM

Media Alkhairat, Rabu 20 Januari 2010

Hari ini Walikota Bertemu dengan Pihak CPM

PALU – Dijadwalkan hari ini Walikota Palu Rusdy Mastura bertemu dengan Pimpinan Citra Palu Mineral (CPM) Andi Darusalam guna membahas pelepasan lahan seluas 200 hektar. Pertemuan yang sifatnya sangat penting ini akan berlangsung di Makassar.

Walikota Palu Rusdy Mastura mengatakan, terhitung sudah ketiga kalinya surat yang dikirim oleh Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) tidak mendapat balasan dari CPM, untuk mencari tahu permasalahan sehingga surat tersebut mengalami kemandekkan maka pihaknya kembali mengirimkan surat namun surat tidak di biarkan begitu saja tetapi langsung diantara oleh pihaknya kepada salah satu unsur pimpinan CPM.

Dari hasil negosiasi yang dilakukan hari ini pihaknya diberikan kesempatan untuk ketemu dengan salah satu unsur pimpinan CPM yakni Andi Darusalam.

Menurut dia, sebenarnya pertemuan dengan Andi Darusalam delakukan Senin kemarin namun bertepatan dengan waktu cek-upnya disalah satu rumah sakit di Jakarta sehingga pertemuannya ditunda hingga hari Rabu ini di Makassar.

Namun jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan atau terjadi kebuntuan dari pertemuan itu nantinya, maka pihaknya akan kembali mengkonsultasikan kepada unsur Muspida Provinsi. Untuk peraturan daerah (Perda) Tambang Poboya, saat ini pihaknya sudah menyiapkan, namun untuk mengatur pertambangan ini mulai dari tromol hingga penambang harus didukung ijin dari Muspida Provinsi.

Sementara Wakil Walikota Palu Andi Mulhana Tombolotutu mengatakan, jika dalam pertemuan itu Walikota Rusdy Mastura juga tidak mendapatkan hasil seperti apa yang diinginkan, maka Pemkot Palu tetap akan mengeluarkan ijin penambang rakyat (IPR) untuk para penambang yang sudah bekerja, tinggal menyesuaikan titik koordinatnya yang tertuang dalam peta sebagai lampiran dari surat keputusan (SK) IPR. (IRMA)

Dewan: Perlu Dipikirkan Kembali

Media Alkhairat, Rabu 20 Januari 2010

Dewan: Perlu Dipikirkan Kembali

PALU – Rencana Polda Sulteng Menertibkan penambang emas di Poboya jika Pemkot maupun Pemprov tidak segera mengeluarkan regulasi paling lambat dua bulan kedepan, mengundang reaksi sejumlah anggota DPRD Kota Palu.

Wakil Ketua DPRD Kota Palu Wiwik Jumi’atul Rofiah menilai meminta Kapolda mempertimbangkan kembali rencana tersebut sebab menyangkut sumber penghidupan masyarakat.

“Dipastikan masyarakat akan kehilangan pekerjaannya yang hanya bergantung pada kegiatan penambangan emas itu,” katanya, Selasa (19/01) diruang kerjanya.

Saat ini lanjut Wiwik, Pemkot Palu sudah mempunyai Peraturan Walikota (Perwali) mengenai pertambangan emas Poboya tersebut. Jadi Perwali untuk sementara mengatur aktivitas pertambangan yang ada di Poboya.

“Dari pembicaraan bersama wakil walikota Palu dengan Kapolda belum lama ini, pertambangan tersebut tidak akan ditutup, Cuma mereka meminta ada aturan yang menguatkan sehingga aktivitas Poboya bisa berjalan,” ujarnya.

Senada dengan itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Palu Erman Lakuana menegaskan rencana Kapolda untuk menghentikan aktivitas penambangan di Poboya perlu dipikirkan lagi, sebab ini menyangkut hajat hidup orang banyak apalagi masyarakat sudah menikmati hasil atas potensi yang dimiliki oleh daerah ini.

“Bila memang ada alasan instabilitas dan dampak yang diakibatkan sangat luar biasa pada penambangang tersebut, tidak masalah. Akan tetapi hingga saat ini belum ada laporan yang sangat luar biasa akibat penambangan itu,” tandasnya.

Bila hal itu memang akan terjadi dan masyarakat meminta dewan untuk menyelesaikannya, kata ketua AMPI Kota Palu ini, dirinya bersama anggota dewan lain siap untuk menghadap pada Kapolda untuk menyelesaikan persoalan ini dengan baik. (SADY)

Selasa, 19 Januari 2010

SOAL TAMBANG EMAS POBOYA, Lasoani-Ngatabaru Juga Bakal Ditertibkan

Media Alkhairat, Selasa 19 Januari 2010

SOAL TAMBANG EMAS POBOYA
Lasoani-Ngatabaru Juga Bakal Ditertibkan

PALU – Langkah cepat Polda untuk menyelamatkan lingkungan dari limbah pengolahan tambang emas dengan mengancam, menutup lokasi tambang apabila dalam waktu dua bulan kedepan tidak ada pembenahan, diberlakukan pada seluruh area tambang emas di kawasan Palu, termasuk Kelurahan Lasoani dan Ngatabaru.

“Kalau memang di Lasoani dan Ngatabaru terdapat praktek pengelolaan hasil tambang, pasti akan diberlakukan sama dengan pertambangan Poboya ,” tegas Juru Bicara Polda AKBP Irfaizal Nasution, di Mapolda Sulteng Senin (18/01).

Irfaizal mengatakan, kemungkinan tersebut semakin kuat, apabila terbukti bahwa alat pengelolaan tambang, mengerjakan material yang berasal dari tambang emas asal Kelurahan Poboya.

Dari informasi dilapangan, saat ini sudah ada beberapa tromol yang mulai beroperasi di kawasan Ngata Baru, meskipun belum ada keterangan pasti mengenai asal muasal material yang dikelolahnya, apakah dibawa dari luar ataukah diambil dari area di kawasan tersebut.

Belakangan sudah ada beberapa warga sekitar lokasi pertambangan, yang mengeluhkan suara bising tromol yang diletakkan tidak begitu jauh dari pemukiman penduduk. “Suaranya cukup keras, kedengaran sampai dipemukiman penduduk,” kata Fery (23) salah seorang warga sekitar lokasi, Senin kemarin.

Walikota Palu Rusdy Mastura yang saat ini berada di Jakarta, berusaha menemui pihak PT Citra Palu Mineral (CPM) untuk membicarakan masalah tambang emas Poboya. “Hari Rabu saya akan bertemu dengan Andi Darussalam,” tulis Rusdy Mastura dalam pesan singkatnya tadi malam. (BANJIR-BANJIR)

Pemadaman Bergilir Terus Berlangsung

Media Alkhairat, Selasa 19 Januari 2010

Pemadaman Bergilir Terus Berlangsung

PALU – Pemdaman Listrik bergilir terus berlangsung hingga tadi malam. Ini karena system kelistrikan Palu, Sulawesi Tengah saat ini defisit daya sebesar 6 Megawatt (MW).

“Dengan berat hati pemadaman dilakukan sebab system palu masi kekurangan daya 6 MW,” kata Manager PT PLN setempat Nyoman Sujana di Palu, Senin.

Ia menjelaskan dalam beberapa hari terakhir ini masi ada pemadaman dilakukan sebab salah satu mesin embangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Silae yang baru saja selesai menjalani perbaikan belum beroperasi secara maksimal.

Daya PLTD itu 7 MW tapi baru bisa mensuplai daya 4 MW, ujarnya dan menambahkan, beban puncak system palu saat ini mencapai 52 MW namun produksi dari seluruh pembangkit hanya 46 MW.

System Palu yang juga melayani 200.000 pelanggan di tiga Kabupaten di Sulteng yakni, Parigi Moutong, Sigi dan Donggala, serta Kota Palu, selama ini mengandalkan PLTD dan PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) milik swasta. Menurut dia, jika salah satu PLTU dan PLTD mengalami gangguan (rusak) dipastikan terjadi pemadaman bergilir.

Kebijakan tersebut tidak bisa dielakkan karena, PLN tidak memiliki mesin pembangkit cadangan yang sewaktu-waktu digunakan ketika terjadi kerusakan pada salah satu mesin PLTU dan PLTD.

Sebagian besar kebutuhan listrik system Palu ditalangi oleh PT PJPP (Pusaka Jaya Palu Power) perusahaan yang mengelolah PLTU Mpanau.

Sementara Kepala Bagian Operasional PLTU Mpanau Djati Nugroho mengatakan, suplay daya dari PLTU berjalan normal. Dua unit masin PLTU saat ini beroperasi dengan baik dan mampu mensuplai daya 24-25 MW setiap hari. “Jadi jika masih ada pemadaman bergilir, itu semata-mata kebijakan PLN,” katanya. (ANT)

SOAL SAWIT, Pemerintah Sulteng Dukung KLS

Media Alkhairat, Selasa 19 Januari 2010

SOAL SAWIT
Pemerintah Sulteng Dukung KLS

PALU – Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Senin (18/01) mengatakan, pemerintah Sulteng secara terbuka mendukung program pengembangan sawit, yang dilakukan PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS).

“Pemerintah, dan saya pribadi sangat mendukung investasi sawit oleh Murad Husain di Banggai, sebab dia telah membantu pemerintah mengurangi pengangguran,” ungkap Kasman Lassa.

Menurut Kasman, dari hasil kunjungannya bersama Gubernur HB Paliudju di wilayah perkebunan plasma tersebut, PT KLS telah merubah lahan tidur milik masyarakat, menjadi lahan produktif dan memberikan penghasilan bagi setempat.

Dikonfirmasi soal surat dan kasus perampasan lahan rakyat oleh PT KLS, Kasman menegaskan bahwa semua penyampaian masyarakat yang ikut berdemo itu keliru. Kata dia, dalam pemeriksaan pihaknya dilapangan, surat-surat tanah dan kepemilikan lainnya lengkap, dan menjadi dokumen Murad.

“Jadi tanah itu tetap milik masyarakat, hanya pinjam pakai saja dan keduanya sepakat, jadi tak ada masalah disana,” ungkapnya.

Sekretaris Komisi I DPRD Sulteng, Irwanto Lubis menyebutkan, pihaknya tak pernah menerima pengaduan atas sengketa lahan antara PT KLS dan warga di Kabupaten Banggai.

Namun kata dia, sebelumnya sejumlah anggota DPRD telah berkunjung dan memantau masalah tersebut. Tapi kata dia, tak ada masalah ditemukan, khususnya soal kepemilikan lahan yang saling klaim.

“Soal lahan sawit milik Murad, kami sudah pantau. Tapi tidak ada masalah sebab kalau ada, tak mungkin DPRD Provinsi tidak dapat informasinya. Kalau ada kita akan respon,” ujar Irwanto.

Sementara itu, Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulteng, Achrul Udaya, ditemui di kediamannya Senin, menyebutkan, sengketa yang terjadi antara masyarakat yang diwakili Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dengan pihak KLS, disebabkan tidak adanya aturan daerah, yang mengatur soal kepemilikan lahan bekas HPA tersebut.

Kata dia, saat ini lahan tersebut dicaplok oleh masyarakat menjadi Hak Kelolah Tanah Masyarakat (HKTM) dengan pengajuan pengelolaan oleh KLS atau Hak Guna Usaha terdapat lahan dari pihak KLS.

“Pemerintah mestinya bisa mempertegas sikapnya, dengan jalan mengatur lalulintas kepemilikan lahan sesuai mekanisme hukum, ini kan hanya soal komunikasi saja,” katanya. (SYARIF)

HGU KLS Mengambang

Media Alkhairat, Senin 18 Januari 2010
HGU KLS Mengambang
PALU – Karena dianggap melanggar (melewati batas), Izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) menjadi mengambang (status quo). Penetapan status quo tersebut dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham).
Wakil Ketua Komnas HAM, Ridha Saleh, kepada Media Alkhairat, Ahad (17/01) mengatakan, ditetapkannya kawasan tersebut merupakan buntut dari laporan warga Desa Singkoyo, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, tahun lalu. “Pada Novemver lalu, kami sudah melakukan pertemuan dengan Pemda, pihak perusahaan dan warga untuk mencari solusi sementara atas kawasan tersebut,” kata Edang, panggilan akrabnya.
Selain menstatus quokan kawasan tersebut kata dia, pihaknya juga meminta kepada pihak pemerintah, melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banggai, untuk melakukan pengukuran kembali terhdap kawasan tersebut. “Waktu itu kita sepakat kalau Pemerintah melakukan pengukuran dalam waktu satu bulan mulai dari pertemuan, tapi sayangnya sampai saat ini mereka (pemerintah-red) belum dilakukan. Dan saya menyesalkan itu,” keluhnya.
Sementara untuk pihak kepolisian kata Edang, diminta agar tidak melakukan kriminalisasi kepada warga dan dapat menjaga kondisi kemanan. Sedangkan kepada warga, ia juga berharap tidak melakukan tindakan yang mengarah pada konflik.
Selain itu kata Edang, pihaknya juga telah menyurati Departemen Kehutanan dan Departemen Pertanahan Nasional, untuk meninjau kembali izin Hutan Tanam Industri (HTI) PT KLS yang beada didekat kawasan Swaka Margasatwa Bangkiriang.
“Kita sudah membuat kesepakatan dengan dua departemen itu, kita akan bertemu dan memutuskan langkah apa yang akan dilakukan terhadap fakta tersebut,” kata Edang.
Sementara pemilik PT KLS, Murad Husain di konfirmasi hal tersebut mengatakan, ia siap menempuh jalur hukum jika memungkinkan.
“Keputusan itu kami terima, tapi soal benar atau tidaknya hal itu, harus dibuktikan dulu. Kalau memang perlu diselesaikan malalui jalur hukum, saya siap,” kata Murad, di usai member materi pada Rapat Kerja (Raker) Ikatan Pengusaha Muda Indonesia (IPMI).
Untuk diketahui, PT. KLS terlibat dalam penggusuran lahan trans migrasi Agro Estate, Pelanggaran Perluasan Hak Guna Usaha (HGU) seluas kurang lebih 300 hektar di Desa Singkoyo, Kecamatan Toili, pelanggaran perluasan HGU sebesar kurang lebih 400 hektar di Desa Toili, Kecamatan Toili, Perpanjangan Izin Lokasi perkebunan sawit, alih fungsi Hutan Tanam Industri menjadi perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Toili Barat. (SAHRIL)

TAK BALAS SURAT, CPM Dinilai Lecehkan Pemerintah

Media Alkhairat, Kamis 14 Januari 2010
TAK BALAS SURAT
CPM Dinilai Lecehkan Pemerintah
PALU – Wakil Ketua Komisi III DPRD Sulawesi Tengah Suprapto Dg Situru mengaku prihatin atas lambannya realisasi pemerintah daerah menyikapi proses pembagian lokasi tambang rakyat Poboya yang telah disepakati bersama PT. Citra Palu Minerals (CPM). Surat yang dilayangkan pemerintah ke CPM, belum satupun yang dibalas. CPM dianggap telah melecehkan pemerintah provinsi Sulawesi Tengah dan Pemkot Palu.
Menurut Suprapto, saat ditemui di ruang kerjanya Rabu (13/01), pemerintah daerah melalui Gubernur harus bersikap tegas terhadap tidak ditanggapinya surat yang telah ditujukan ke PT CPM selaku pengelola yang diberi hak oleh pemerintah untuk mengelola pertambangan emas di Kelurahan Poboya terkait dengan penyerahan sebagian kecil lokasi tambang untuk digarap oleh masyarakat Poboya.
Kata dia, Gubernur selaku kepala daerah sudah seharusnya meakukan tindakan tegas terhadap PT CPM yang dianggap tidak mengindahkan surat yang ditujukan kepada pihaknya selaku pengelola pertambangan emas Poboya. Bentuk ketegasan Gubernur tersebut dapat berupa surat teguran, atau bahkan pencabutan izin pengelolaan tambang.
Hal tersebut adalah merupakam tindakan pelecehan bagi pemerintah daerah selaku pemegangkekuasaan dalam suatu daerah. Hal tersebut ditegaskan Wakil Ketua Komisi III ini, sehingga dirinya menganggap pemerintah tidak benar-benar memperhatikan aspirasi masyarakat Poboya yang melakukan aktivitas penambangan.
“Memang pada dasarnya selama ini DPRD Sulteng tidak pernah dilibatkan dalam proses pembahasan pertambangan tersebut, tapi paling tidak ada ketegasan sikap oleh Gubernur menyikapi persoalan yang terjadi saat ini, sehingga tidak menciptakan konflik baru ditengah masyarakat,” ujarnya.
Olehnya, Komisi III berharap kepada pihak terkait dalam persoalan pertambangan rakyat Poboya, dapat sesegeramungkin melakukan pertemuan agar persoalan tersebut dapat segera terselesaikan tanpa melalui proses yang panjang, karena persoalan ini menyangkut hak kesejahteraan masyarakat banyak.
Sementara itu, Anggota DPRD Sulteng Komisi IV yang membidangi Kesejahteraan Masyarakat Chandra Ilyas sangat mengapresiasi baik pernyataan dari Wakil Ketua Komisi III Suprapto Dg Situru.
Hal ini menurutnya harus segera diselesaikan secepatnya dengan membuat sebuah aturan jelas mengenai penyerahan sebagian lokasi tambang untuk digarap masyarakat. Sehingga nantinya tidak terjadi konflik baru antara masyarakat dan PT. CPM itu sendiri. (NANDAR)

PENYERAHAN LAHAN TAMBANG EMAS RAKYAT BELUM JELAS Dua Bulan Tanpa Kepastian Polisi Tertibkan Poboya

Media Alkhairat, Rabu 13 Januari 2010
PENYERAHAN LAHAN TAMBANG EMAS RAKYAT BELUM JELAS
Dua Bulan Tanpa Kepastian Polisi Tertibkan Poboya
PALU – Masih kaburnya kepastian penyerahan lahan untuk dijadikan tambang emas rakyat di Poboya yang dikelola PT Citra Palu Mineral (CPM), membuat tim penanganan tambang Emas Poboya dan kepolisian geram. Polisi segera menertibkan jika dalam waktu dua bulan tidak ada kepastian.
Ketua Tim Penanganan Tambang Emas Poboya, Andi mulhanan Tombolotutu Selasa (12/1) menegaskan memberikan batas waktu (deadline) kepada CPM untuk memberikan jawaban terhadap permintaan Pemerintah Provinsi dan Kota Palu untuk memberikan sebagian lahan untuk dikelola masyarakat.
“Jika sampai akhir Januari 2010 CPM tidak memberikan jawaban, maka kami akan memberlakukan peraturan daerah dimana masing-masing penambang atau kelompok akan diberikan 1 hektar sebagai lahan pertambangan rakyat,” tegas Mulhana dalam rapat koordinasi terkait penertiban pertambangan Poboya di Markas Polda Sulteng. Rapat koordinasi dipimpin langsung Kapolda Sulteng Brigjen Muhammad Amin Shaleh.
Menurut wakil walikota Palu itu, Pemkot Palu telah menuliskan surat ke CPM sejak tanggal 7 Januari 2010 sebagai upaya menguatkan surat yang telah dikirimkan oleh pemerintah provinsi sebelumnya. Namun, hingga sekarang belum ada jawaban.
“Kami menginginkan sebuah kepastian dalam bentuk tertulis mengingat semakin maraknya pertambangan rakyat di kawasan tambang emas Poboya. Kami juga tidak ingin melakukan pelanggaran, mengingat kawasan tersebut dalam penguasaan CPM sebagai pemegang kontrak karya,” urainya.
Pemkot sesungguhnya telah mengambil tiga langkah konkret diantaranya mempersiapkan wilayah industry bagi para penambang khususnya pengelola tromol yang jumlahnya kini mencapai empat ribuan dan penambang mencapai sepuluh ribu orang. Disamping itu pula mulai disusun draf Perda serta peraturan walikota tentang pertambangan rakyat.
“Persoalannya, langkah ini terkendala belum adanya surat resmi dari CPM terkait pemberian lahan untuk dikelolah rakyat. Pemkot tidak ingin melakukan sebuah upaya yang melanggar hukum atau melegitimasi pertambangan yang berada di areal konsesi CPM,” ungkapnya.
Tambah Mulhana, areal yang diinginkan seluas 20 hektar saja dari jumlah 37 ribu lebih areal konsesi pertambangan CPM di Poboya.
Sementara itu, Dede Noor Iman Taufik, Perwakilan Kantor PT CPM bidang geologis mengatakan menyambut baik adanya pertambangan rakyat namun CPM sendiri saat sekarang masih melakukan proses eksplorasi dan telah mempersiapkan dua alat pengeboran untuk meneliti kandungan dan mineral ikutannya serta harapannya ketika melakukan proses tersebut tidak ada pihak yang merasa terganggu.
“Soal permintaan pengurangan lahan untuk areal pertambangan akan disampaikan kepada pimpinan namun saat ini kami masih dalam tahapan proses eksplorasi dan persiapan eksibility study sehingga belum bisa memastikan akan melanjutkan atau meneruskan,” ujarnya.
Penegasan juga datang dari Kapolda Sulteng Brigjen Muhammad Amin Saleh, jika dalam waktu dua bulan tidak ada kepastian hukum, maka pihaknya akan segera melakukan tindakan penertiban terhadap para penambang yang berada di kawasan tambang emas Poboya. (SUBARKAH-BANJIR)

Jumat, 08 Januari 2010

Pemkot Kembali Surati CPM

Sumber : Media Alkhairaat
Tanggal : Jumat/8/Januari/2010

Pemkot Kembali Surati CPM
PALU- Walikota Palu Rusdy Mastura kembali menyurati PT Citra Palu Minerals(CPM) di Jakarta. Hal tersebut menyusul surat permintaan pembebasan lahan ditambang Poboya yang dikirim Gubernur Sulteng HB Paliudju, belum juga mendapat tanggapan Walikota Palu Rusdy Mastura mengatakan, karena surat yang dilayangkan Gubernur sudah sebanyak dua kali dan tidak mendapat respon untuk itu pihaknya mengambil ahli kembali menyurati PT CPM yang ada di Jakarta untuk mendapat persetujuan pembebasan lahan tambang Poboya sebanyak 20 hektar.

Menurut dia , jika dengan surat yang terhitung ketiga kalinya dikirim juga tidak mendapat tanggapan maka terpaksa pihaknya tidak perlu menunggu keputusandari pusat dan lagsung akan mengambil alih lahan tersebut dan akan memberikan ijin pertambangan kepada rakyat.

“Saya akan membentuk tim yang akan mendampingi surat yang saya kirimkan ke CPM itu. Jika kita kirim-kirim surat tapi tidak berhasil terpaksa saya akan mengambil tindakan yang resmi sehingga saya tidak akan melanggar aturan hukum ,’’ ujar cudi sapaan akrabnya.

Sementara sebelumnya Wakil Wali Kota Palu Andi Mulhanan Tombolo-tutu mengatakan , baru saja Wali Kota Palu Rusdy Mastura menandatangani surat yang akan dikirim ke CPM. Surat tersebut diharapkan direspon dan mendapat persetujuan atas pembebasan lahan untuk tambang rakyat.

Rabu, 06 Januari 2010

PLN Palu Defisit 17-20 MW

Sumber : Media Alkhairaat
Tanggal : Kamis/7/Januari/2010

PLN Palu Defisit 17-20 MW

Palu- : Akibat mesin unit dua milik PLTU Mpanau shut down, mengakibatkan PLN Cabang Palu mengalami defisit tenaga listrik sebesar 17-20 Megawatt (MW). Akibatnya PLN terpaksa melakukan pemadaman secara bergilir.

Humas PLN Cabang Palu Petrus Walasary, Rabu kemarin mengatakan kondisi yang ada saat ini di PLN terhitung sejak tanggal 4 Januari terjadi pemeliharaan unit dua PLTU Mpanau sehingga beban yang disuplay berkurang. Dimana sebelumnya suplay dari PLTU sebesar 22-23 MW karena adanya pemeliharaan suplai yang diterimah PLN hanya berkisar 11-12 MW. Menurut Petrus itupun masih fluktuatif ( berubah-ubah ) tegangan yang masuk tergantung kondisi mesin PLTU “ karena mesin PLTU shut down, maka PLN mengalami defisit tenaga listrik sebesar 17-20 MW pada saat beban puncak. Jika difisit 20 MW pada saat beban puncak hanya mencapai 31 MW. Sementara jika 17 MW yang berkurang berarti beban puncak mencapai 34 MW. Ini berlaku untuk sekitar wilayah Palu , Kabupaten Parimo Dan Donggala ,’’ ujar Petrus.

Untuk kondisi dari PLTD Silae sendiri hingga saat ini dalam kondisi normal. Unit delapan yang sempat mendapat perbaikan sebagai konpensasi pembatalan relokasi mesin dari Bitung sebesar 5 MW saat ini sudah beroperasi. Namun dengan adanya pemeliharaan mesin PLTU Mpanau pihaknya tidak bisa menghindari untuk tidak bisa menghindari untuk tidak melakukan pemadaman.

Dikatakan, pemadaman tersebut berlangsung selama 5-6 jam dalam sehari yang dijadwalkan dari tanggal 4 sampai 9 januari mendatang ‘’ Jika PLTU menaglami gangguan atau pemeliharaan mesin sudah pasti terjadi pemadaman. Saat dalam kondisi normal saja PLN masih mengalami defisit 3-5 MW dan berpengaruh besar kalau PLTU mengalami shut down. Kapasitas mesin PLTU besar tidak sama dengan PLTD Silae yang mesinnya rata-rata berkapasitas kecil ,’’ Ujar Petrus. Sementara , untuk pengaturan jadwal pemadaman tergantung dari system. Namun hal tersebut bisa dipengaruhi beberapa factor diantaranya. Suplai yang fluktuatif atau tegangan naik turun dari pembangkit dan kendala system jaringan dan factor cuaca dan gangguan alam tidak disengaja.

Kota Palu Kembali Gelap

Sumber : Media Alkhairaat
Tanggal : Selasa/5/Januari/2010

Kota Palu Kembali Gelap
PALU- Dua hari belakangan ini PLN kembali melakukan pemadaman tersebut diakibatkan PLTU Mpanau melakukan Shut Down pemeliharaan unit satu yang dimulai sejak tanggal 4-9 Januari 2010 mendatang. Kepala Operasional PT PJPP Mpanau kecamatan Palu Utara Djati Nugroho mengatakan, di Shut Downnya mesin unit dua milik PLTU dikarenakan guna pemeliharaan. Mesin yang beroperasi hanya satu unit yakni mesin unit dua hanya berkapasitas 15 mw. Untuk persediaan stok batu bara yang ada masih dalam kondisi aman yang bertahan hingga tanggal 10 Januari mendatang.

“Dua hari mendatang stok batubara yang didatangkan dari Kalimantan akan tiba di Palu. Untuk masalah batubara kami tidak mengalami kendala, hanya saja shut down ini harus dilakukan demi pemeliharaan mesin unit dua ,’’ujar Djati Nugroho. Sementara adanya shut down yang dilakukan oleh PLTU Mpanau, pemadaman listrik yang dilakukan oleh PLN Palu tidak sesuai dengan jadwal , Karena pemadaman listrik bisa terjadi 1-3 kali dalam sehari dalam waktu yang lama.

Salah seorang warga di Besusu Barat, Burhanudin mengaku kesal dengan pemadaman yang dilakukan PLN yang terkesan seenaknya saja. Karena keluarganya dalam sehari keluarganya dalam sehari hanya bisa menikmati listrik 8 jam saja selebihnya padam.

Menurut dia, kalau hanya satu unit mesin PLTU yang mengalami shut down , tidak separah yang ada seperti saat ini. Dimana hampir semua wilayah Kota Palu terlihat gelap gulita. ‘’ Mungkin saja ada beberapa unit mesin Diesel milik PLN juga ikut shut down. Karena tidak masuk akal kalau hanya satu unit mesin milik PLTU yang shut down, kondisi pemadaman di Kota Palu separah seperti saat ini pasti ada yang ditutup –tutupi oleh pihak PLN,’’ ujar Burhanudin yang terlihat kesal. Sementara Humas PLN Cabang Palu Petrus Walasari saat dikonfirmasi tidak memberikan jawaban atas pemadaman tersebut.