Kamis, 21 Januari 2010

Walhi Desak Moratorium Tambang, *GUBERNUR NILAI PEMKOT LAMBAN

Media Alkhairat, Kamis 21 Januari 2010
Walhi Desak Moratorium Tambang
*GUBERNUR NILAI PEMKOT LAMBAN

PALU – Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulteng Wilianita Selviana beserta jaringannya, Rabu (20/1) mengikuti rapat dengar pendapat dengan Fraksi Palu Ngataku di DPRD Kota Palu terkait desakan Walhi untuk memoratorium tambang emas Poboya dan menolak kehadiran PT Citra Palu Mineral.

“Kami menunggu realisasi penertiban dan moratorium tambang emas Poboya serta mendukung adanya wilayah pertambangan rakyat dengan beberapa catatan yakni pengelolaan tambang mesti dilakukan dengan secara lebih baik dengan melihat beberapa aspek yakni Lingkungan, kesehatan, sosial serta ekonomi,” ujarnya dihadapan Wakil ketua Fraksi Palu Ngataku (FPN) beserta anggotanya.

Menurut Wilianita, moratorium bisa dilakukan secara bertahap atau dengan masa waktu yang ditentukan, mengingat aktivitas pengelolaan tambang emas Poboya sekarang sudah tidak terkontrol lagi dan hanya menguntungkan pihak tertentu yang terlibat dalam kegiatan tambang emas Poboya.

“Dari data investigasi kami, pemilik tromol sebanyak 2% berasal dari Poboya akan tetapi sebanyak 72% berasal dari Kota Palu dan sisanya berasal dari luar Sulteng, dan kami menilai belum ada kegiatan pasca pengelolaan tambang emas,” sebutnya.

Sekaitan itu maka pihaknya meminta FPN agar tetap konsisten dalam mengadvokasi tambang emas poboya serta saling berkontribusi dalam hal informasi utamanya dalam hal mencari solusi dan penglolaan tambang.

Sementara itu, Hadi Adianto Wakil Ketua FPN mengatakan pihaknya masih menunggu Peraturan Walikota tentang tambang emas Poboya dan yang jelas tetap akan memberikan usulan terkait persoalan tersebut. “Kami juga tidak ingin melegalkan sesuatu yang tidak legal sehingga kami menuggu Perwali,” katanya.

Ia mengatakan sejak awal FPN telah mengusulkan perminataan Walhi mengenai moratorium tersebut sembari mencari cara pengelolaan tambang yang lebih baik. “Kalau memang dilegalkan dan berkontribusi kenapa tidak, tetapi harus diatur soal aturan mainnya dengan memperhatikan semua aspek,” tandasnya.

Sebelumnya diwartakan, Kapolda Sulteng Brigjen Pol Muhammad Amin Shaleh memberi tengganga waktu dua Bulan kepada Pemkot untuk menerbitkan regulasi yang mengatur kegiatan pertambangan di Poboya. Polda akan bertindak jika batas waktu tersebut tidak disikapi Pemkot.

Ditemui terpisah, Gubernur HB Paliudju mendukung rencana Kapolda tersebut. Gubernur juga menyesalkan lambannya Pemkot menerbitkan regulasi terkait pertambangan Poboya. (SUBARKAH/BANJIR/JOKO)

Tidak ada komentar: