Selasa, 19 Januari 2010

TAK BALAS SURAT, CPM Dinilai Lecehkan Pemerintah

Media Alkhairat, Kamis 14 Januari 2010
TAK BALAS SURAT
CPM Dinilai Lecehkan Pemerintah
PALU – Wakil Ketua Komisi III DPRD Sulawesi Tengah Suprapto Dg Situru mengaku prihatin atas lambannya realisasi pemerintah daerah menyikapi proses pembagian lokasi tambang rakyat Poboya yang telah disepakati bersama PT. Citra Palu Minerals (CPM). Surat yang dilayangkan pemerintah ke CPM, belum satupun yang dibalas. CPM dianggap telah melecehkan pemerintah provinsi Sulawesi Tengah dan Pemkot Palu.
Menurut Suprapto, saat ditemui di ruang kerjanya Rabu (13/01), pemerintah daerah melalui Gubernur harus bersikap tegas terhadap tidak ditanggapinya surat yang telah ditujukan ke PT CPM selaku pengelola yang diberi hak oleh pemerintah untuk mengelola pertambangan emas di Kelurahan Poboya terkait dengan penyerahan sebagian kecil lokasi tambang untuk digarap oleh masyarakat Poboya.
Kata dia, Gubernur selaku kepala daerah sudah seharusnya meakukan tindakan tegas terhadap PT CPM yang dianggap tidak mengindahkan surat yang ditujukan kepada pihaknya selaku pengelola pertambangan emas Poboya. Bentuk ketegasan Gubernur tersebut dapat berupa surat teguran, atau bahkan pencabutan izin pengelolaan tambang.
Hal tersebut adalah merupakam tindakan pelecehan bagi pemerintah daerah selaku pemegangkekuasaan dalam suatu daerah. Hal tersebut ditegaskan Wakil Ketua Komisi III ini, sehingga dirinya menganggap pemerintah tidak benar-benar memperhatikan aspirasi masyarakat Poboya yang melakukan aktivitas penambangan.
“Memang pada dasarnya selama ini DPRD Sulteng tidak pernah dilibatkan dalam proses pembahasan pertambangan tersebut, tapi paling tidak ada ketegasan sikap oleh Gubernur menyikapi persoalan yang terjadi saat ini, sehingga tidak menciptakan konflik baru ditengah masyarakat,” ujarnya.
Olehnya, Komisi III berharap kepada pihak terkait dalam persoalan pertambangan rakyat Poboya, dapat sesegeramungkin melakukan pertemuan agar persoalan tersebut dapat segera terselesaikan tanpa melalui proses yang panjang, karena persoalan ini menyangkut hak kesejahteraan masyarakat banyak.
Sementara itu, Anggota DPRD Sulteng Komisi IV yang membidangi Kesejahteraan Masyarakat Chandra Ilyas sangat mengapresiasi baik pernyataan dari Wakil Ketua Komisi III Suprapto Dg Situru.
Hal ini menurutnya harus segera diselesaikan secepatnya dengan membuat sebuah aturan jelas mengenai penyerahan sebagian lokasi tambang untuk digarap masyarakat. Sehingga nantinya tidak terjadi konflik baru antara masyarakat dan PT. CPM itu sendiri. (NANDAR)

Tidak ada komentar: