Rabu, 27 Januari 2010

TERLIBAT PENGELOLAAN TAMBANG, Satu Perwira dan Enam Bintara Diperiksa

Media Alkhairat, Selasa 26 Januari 2010

TERLIBAT PENGELOLAAN TAMBANG
Satu Perwira dan Enam Bintara Diperiksa

PALU – Pihak Kepolisian (Polda) Sulteng akan segera memeriksa Enam orang anggota yang disinyalir terlibat dalam praktek pemburuan emas di tambang Poboya.

“Sebelum menertibkan masyarakat kami akan lebih dulu menertibkan seluruh anggota kami yang membekingi praktek tambang,” kata jurubicar Polda, AKBP Irfaizal Nasution kepada wartawan, Senin (25/1).

Sebelumnya pihak Polda memberikan lebih dari sekali teguran terhadap para oknum polisi tersebut, namun kata Irfaizal, sampai kini masih ada yang belum mengindahkan teguran itu.

Menurut Irfaizal, dari informasi yang ada, anggota polisi tersebut tidak hanya menjadi pemilik beberapa lubang galian tambang, melainkan ada yang berperan sebagai pemilik barang jasa hingga makelar lubang (lahan tambang, red). “Informasi kami kumpulkan lewat tim khusus dari Paminal yang diturunkan kelapangan,” kata Irfaizal.

Keenam anggota polisi tersebut diantaranya, Briptu Irwan Tirtayasa, bertugas di Polsek Palu Selatan, Bripka Arwa bertugas di Dirkantas Polda, Bripda I Wayan Philipus, bertugas di Polsek Palu Barat, Brigadir Untung, bertugas di Polres Donggala, Brigadir Tabarani, Sat Intelkam Polres Palu.

Saat ini Kapolda Sulteng, Brigjen Pol Amin Saleh, telah memberikan telegram perintah pemanggilan para anggota tersebut untuk diperikasa.

Sementara itu, sebelumnya pihak Polda sudah melakukan pemeriksaan terhadap seorang perwira pertama (Pama) bernama Iptu Agus Tola yang dilaporkan terlibat langsung ditambang tersebut dan direncanakan menjalani siding disiplin pada Rabu pekan ini. “Kami baru melakukan proses terhadap seorang anggota, lainnya akan menyusul,” kata Irfaizal.

Pihak Polda berjanji akan terus melakukan penelusuran di daerah pertambangan tersebut dan menindak anggota polisis yang terlibat. Untuk mereka berkeras untuk tetap menambang akan ditindaki sesuai dengan PP Nomor 2 Tahun 2003 pasal 4 huruf L, tidak menaati perintah kedinasan. (BANJIR)

Tidak ada komentar: