Selasa, 19 Januari 2010

PENYERAHAN LAHAN TAMBANG EMAS RAKYAT BELUM JELAS Dua Bulan Tanpa Kepastian Polisi Tertibkan Poboya

Media Alkhairat, Rabu 13 Januari 2010
PENYERAHAN LAHAN TAMBANG EMAS RAKYAT BELUM JELAS
Dua Bulan Tanpa Kepastian Polisi Tertibkan Poboya
PALU – Masih kaburnya kepastian penyerahan lahan untuk dijadikan tambang emas rakyat di Poboya yang dikelola PT Citra Palu Mineral (CPM), membuat tim penanganan tambang Emas Poboya dan kepolisian geram. Polisi segera menertibkan jika dalam waktu dua bulan tidak ada kepastian.
Ketua Tim Penanganan Tambang Emas Poboya, Andi mulhanan Tombolotutu Selasa (12/1) menegaskan memberikan batas waktu (deadline) kepada CPM untuk memberikan jawaban terhadap permintaan Pemerintah Provinsi dan Kota Palu untuk memberikan sebagian lahan untuk dikelola masyarakat.
“Jika sampai akhir Januari 2010 CPM tidak memberikan jawaban, maka kami akan memberlakukan peraturan daerah dimana masing-masing penambang atau kelompok akan diberikan 1 hektar sebagai lahan pertambangan rakyat,” tegas Mulhana dalam rapat koordinasi terkait penertiban pertambangan Poboya di Markas Polda Sulteng. Rapat koordinasi dipimpin langsung Kapolda Sulteng Brigjen Muhammad Amin Shaleh.
Menurut wakil walikota Palu itu, Pemkot Palu telah menuliskan surat ke CPM sejak tanggal 7 Januari 2010 sebagai upaya menguatkan surat yang telah dikirimkan oleh pemerintah provinsi sebelumnya. Namun, hingga sekarang belum ada jawaban.
“Kami menginginkan sebuah kepastian dalam bentuk tertulis mengingat semakin maraknya pertambangan rakyat di kawasan tambang emas Poboya. Kami juga tidak ingin melakukan pelanggaran, mengingat kawasan tersebut dalam penguasaan CPM sebagai pemegang kontrak karya,” urainya.
Pemkot sesungguhnya telah mengambil tiga langkah konkret diantaranya mempersiapkan wilayah industry bagi para penambang khususnya pengelola tromol yang jumlahnya kini mencapai empat ribuan dan penambang mencapai sepuluh ribu orang. Disamping itu pula mulai disusun draf Perda serta peraturan walikota tentang pertambangan rakyat.
“Persoalannya, langkah ini terkendala belum adanya surat resmi dari CPM terkait pemberian lahan untuk dikelolah rakyat. Pemkot tidak ingin melakukan sebuah upaya yang melanggar hukum atau melegitimasi pertambangan yang berada di areal konsesi CPM,” ungkapnya.
Tambah Mulhana, areal yang diinginkan seluas 20 hektar saja dari jumlah 37 ribu lebih areal konsesi pertambangan CPM di Poboya.
Sementara itu, Dede Noor Iman Taufik, Perwakilan Kantor PT CPM bidang geologis mengatakan menyambut baik adanya pertambangan rakyat namun CPM sendiri saat sekarang masih melakukan proses eksplorasi dan telah mempersiapkan dua alat pengeboran untuk meneliti kandungan dan mineral ikutannya serta harapannya ketika melakukan proses tersebut tidak ada pihak yang merasa terganggu.
“Soal permintaan pengurangan lahan untuk areal pertambangan akan disampaikan kepada pimpinan namun saat ini kami masih dalam tahapan proses eksplorasi dan persiapan eksibility study sehingga belum bisa memastikan akan melanjutkan atau meneruskan,” ujarnya.
Penegasan juga datang dari Kapolda Sulteng Brigjen Muhammad Amin Saleh, jika dalam waktu dua bulan tidak ada kepastian hukum, maka pihaknya akan segera melakukan tindakan penertiban terhadap para penambang yang berada di kawasan tambang emas Poboya. (SUBARKAH-BANJIR)

Tidak ada komentar: