Media Alkhairaat, Rabu 27 Januari 2010
Pemkot Godok Draft Perda Tambang Poboya
PALU – Ketua Tim Penambangan Tambang Emas Poboya, Andi Mulhana Tombolotutu, Selasa malam mengatakan saat ini tim sedang melakukan langkah-langkah untuk memberikan legitimasi terhadap kawasan pertambangan di Poboya yang saat ini belum memiliki kekuatan hukum.
Dalam hal ini, kata Mulhan ada dua konteks yang dilihat, yakni sektor hulu dan hilir. Untuk sektor hulu akan diterapkan peraturan daerah Kota Palu tentang Pertambangan Umum, yang sudah dimiliki kota Palu. Namun peraturan daerah tentang pertambangan umum ini tidak mengatur sektor hilirnya. Sehingga untuk sektor hilirnya, saat ini sedang digodok draft peraturan daerah dengan menggunakan Peraturan Walikota. Ini dilakukan untuk mengisi kekosongan peraturan disektor hilir. Peraturan daerah untuk sektor hilir itu nantinya akan mengatur peredaran bahan-bahan kimia dan mengawasi peredaran distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. “Untuk Perda ini, tidak akan memakan waktu sampai dua bulan, sebagaimana yang diberikan oleh Polda Sulawesi Tengah,” katanya.
Selanjutnya, kata Mulhana, pemerintah juga sedang mempersiapkan lokasi di kawasan industri di Kecamatan Palu Utara. Sehingga paling lambat pertengahan Februari, semua usaha-usaha pertambangan rakyat dari hulu sampai hilir akan terlegitimasi.
“Untuk sektor hilir atau pengelolaan emas, tambah Mulhana, memang akan membutuhkan waktu yang lebih panjang antara enam bulan sampai satu tahun. Karena pemerinta harus melakukan beberapa pematangan seperti lahan dan infrastruktur lainnya, termasuk instalasi limbah.
Menyangkut negosiasi penyerahan lahan PT Citra Palu Mineral (CPM) ke Pemkot Palu, menurut Wakil Walikota Kota Palu ini, CPM tidak punya kewenangan. Yang punya areal adalah Negara. Luas lahan yang ada seluas 200 hektar, tapi yang mungkin dinegosiasi sekitar 20 hektar. Karena CPM akan melakukan eksplorasi dulu. Yang mana bisa dikerjakan oleh rakyat dan mana yang tidak.
Mulhana juga menyoroti soal pemikiran-pemikiran negatif yang ditimbulkan setiap pembangunan. “Setiap pembangunan memiliki dampak negatif dan positif. Dampak segatif bisa diminimalisir sehingga yang menonjol dampak positifnya. Kalau selalu dampak negatifnya yang menonjol maka tidak akan bergerak pembangunan,” tegasnya. (EGA/PAT)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar