Selasa, 19 Januari 2010

SOAL SAWIT, Pemerintah Sulteng Dukung KLS

Media Alkhairat, Selasa 19 Januari 2010

SOAL SAWIT
Pemerintah Sulteng Dukung KLS

PALU – Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Senin (18/01) mengatakan, pemerintah Sulteng secara terbuka mendukung program pengembangan sawit, yang dilakukan PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS).

“Pemerintah, dan saya pribadi sangat mendukung investasi sawit oleh Murad Husain di Banggai, sebab dia telah membantu pemerintah mengurangi pengangguran,” ungkap Kasman Lassa.

Menurut Kasman, dari hasil kunjungannya bersama Gubernur HB Paliudju di wilayah perkebunan plasma tersebut, PT KLS telah merubah lahan tidur milik masyarakat, menjadi lahan produktif dan memberikan penghasilan bagi setempat.

Dikonfirmasi soal surat dan kasus perampasan lahan rakyat oleh PT KLS, Kasman menegaskan bahwa semua penyampaian masyarakat yang ikut berdemo itu keliru. Kata dia, dalam pemeriksaan pihaknya dilapangan, surat-surat tanah dan kepemilikan lainnya lengkap, dan menjadi dokumen Murad.

“Jadi tanah itu tetap milik masyarakat, hanya pinjam pakai saja dan keduanya sepakat, jadi tak ada masalah disana,” ungkapnya.

Sekretaris Komisi I DPRD Sulteng, Irwanto Lubis menyebutkan, pihaknya tak pernah menerima pengaduan atas sengketa lahan antara PT KLS dan warga di Kabupaten Banggai.

Namun kata dia, sebelumnya sejumlah anggota DPRD telah berkunjung dan memantau masalah tersebut. Tapi kata dia, tak ada masalah ditemukan, khususnya soal kepemilikan lahan yang saling klaim.

“Soal lahan sawit milik Murad, kami sudah pantau. Tapi tidak ada masalah sebab kalau ada, tak mungkin DPRD Provinsi tidak dapat informasinya. Kalau ada kita akan respon,” ujar Irwanto.

Sementara itu, Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulteng, Achrul Udaya, ditemui di kediamannya Senin, menyebutkan, sengketa yang terjadi antara masyarakat yang diwakili Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dengan pihak KLS, disebabkan tidak adanya aturan daerah, yang mengatur soal kepemilikan lahan bekas HPA tersebut.

Kata dia, saat ini lahan tersebut dicaplok oleh masyarakat menjadi Hak Kelolah Tanah Masyarakat (HKTM) dengan pengajuan pengelolaan oleh KLS atau Hak Guna Usaha terdapat lahan dari pihak KLS.

“Pemerintah mestinya bisa mempertegas sikapnya, dengan jalan mengatur lalulintas kepemilikan lahan sesuai mekanisme hukum, ini kan hanya soal komunikasi saja,” katanya. (SYARIF)

Tidak ada komentar: