Media Alkhairat, Senin 18 Januari 2010
HGU KLS Mengambang
PALU – Karena dianggap melanggar (melewati batas), Izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) menjadi mengambang (status quo). Penetapan status quo tersebut dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham).
Wakil Ketua Komnas HAM, Ridha Saleh, kepada Media Alkhairat, Ahad (17/01) mengatakan, ditetapkannya kawasan tersebut merupakan buntut dari laporan warga Desa Singkoyo, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, tahun lalu. “Pada Novemver lalu, kami sudah melakukan pertemuan dengan Pemda, pihak perusahaan dan warga untuk mencari solusi sementara atas kawasan tersebut,” kata Edang, panggilan akrabnya.
Selain menstatus quokan kawasan tersebut kata dia, pihaknya juga meminta kepada pihak pemerintah, melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banggai, untuk melakukan pengukuran kembali terhdap kawasan tersebut. “Waktu itu kita sepakat kalau Pemerintah melakukan pengukuran dalam waktu satu bulan mulai dari pertemuan, tapi sayangnya sampai saat ini mereka (pemerintah-red) belum dilakukan. Dan saya menyesalkan itu,” keluhnya.
Sementara untuk pihak kepolisian kata Edang, diminta agar tidak melakukan kriminalisasi kepada warga dan dapat menjaga kondisi kemanan. Sedangkan kepada warga, ia juga berharap tidak melakukan tindakan yang mengarah pada konflik.
Selain itu kata Edang, pihaknya juga telah menyurati Departemen Kehutanan dan Departemen Pertanahan Nasional, untuk meninjau kembali izin Hutan Tanam Industri (HTI) PT KLS yang beada didekat kawasan Swaka Margasatwa Bangkiriang.
“Kita sudah membuat kesepakatan dengan dua departemen itu, kita akan bertemu dan memutuskan langkah apa yang akan dilakukan terhadap fakta tersebut,” kata Edang.
Sementara pemilik PT KLS, Murad Husain di konfirmasi hal tersebut mengatakan, ia siap menempuh jalur hukum jika memungkinkan.
“Keputusan itu kami terima, tapi soal benar atau tidaknya hal itu, harus dibuktikan dulu. Kalau memang perlu diselesaikan malalui jalur hukum, saya siap,” kata Murad, di usai member materi pada Rapat Kerja (Raker) Ikatan Pengusaha Muda Indonesia (IPMI).
Untuk diketahui, PT. KLS terlibat dalam penggusuran lahan trans migrasi Agro Estate, Pelanggaran Perluasan Hak Guna Usaha (HGU) seluas kurang lebih 300 hektar di Desa Singkoyo, Kecamatan Toili, pelanggaran perluasan HGU sebesar kurang lebih 400 hektar di Desa Toili, Kecamatan Toili, Perpanjangan Izin Lokasi perkebunan sawit, alih fungsi Hutan Tanam Industri menjadi perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Toili Barat. (SAHRIL)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar