Kamis, 06 Agustus 2009

TERKAIT KUASA PERTAMBANGAN (KP) Kabupeten/Kota Tidak Koordinasi Dengan Dishut Sulteng

Media Alkhairat, Rabu 5 Agusrus 2009
TERKAIT KUASA PERTAMBANGAN (KP)
Kabupeten/Kota Tidak Koordinasi Dengan Dishut Sulteng
PALU – Banyak Kuasa Pertambangan (KP) yang masuk kawasan hutan, tidak melakukan koordinasi dengan Dinas Kehutanan (Dishut) Sulawesi Tengah. Akibatnya, areal pertambangan yang masuk kawasan hutan tidak diketahui secara jelas, sehingga menimbulkan kendala pada system monitoring.
Kepala Bidang Planologi Dishut Sulteng, Syafiuddin Natsir, ditemui di ruang kerjanya, Selasa (4/8) mengatakan, selama ini benyak KP yang diterbitkan kabupaten/ kota, tidak di koordinasikan dengan Dishut.
Menurut Syafiuddin, berdasarkan Undang-undang yang berlaku, KP jadi kewenangan Bupati atau Walikota. Namun, katanya tak ada salahnya jika koordinasi dilakukan sejak awal, dengan tujuan untuk memudahkan pengawasan areal yang di gunakan.
“Mestinya kabupaten menginformasikan ke provinsi. Supaya kita mudah memonitor, minimal tembusan. Jangan nanti ada KP yang sudah beroperasi dan ternyata masuk dalam kawasan hutan, kan itu masalah. Ganjarannyakan pidana,” kata Syafiuddin.
Untuk menyiasati hal itu, selama ini pihaknya mengambil data tentang KP dengan usaha sendiri di kabupaten/kota. Biasanya Syafiuddin atau rekannya meminta data tersebut ke dinas terkait, saat melakukan kunjungan kerja daerah.
Padahal, menurutnya, jika proses penambangan oleh perusahaan bersangkutan, akan dilanjutkan ketingkat eksploitasi. Maka harus di koordinasikan dengan Dishut. Karena, hal itu berkaitan dengan pinjam pakai kawasan.
Hingga saat ini, lanjut Syafiuddin, berdasarkan data yang dimiliki, belum ada usulan pinjam pakai kawasan dari perusahaan tambang yang sudah memiliki KP di Sulteng. Karena, perusahaan-perusahaan tersebut masih dalam tahap eksplorasi.
Untuk soal KP, juga masih banyak KP yang dimiliki perusahaan tumpang tindih. Misalnya PT Alaska Dwipa Perdana, yang berada di Kabupaten Morowali, PT Intam di Kabupaten Parigi Moutong, yang arealnya masuk hingga wilayah Provinsi Gorontalo. (SAHRIL)

Tidak ada komentar: