Radar Sulteng
Senin, 10 Agustus 2009
PT KLS Bakal Polisikan Walhi Sulteng
LUWUK – Buntut pemberitaan penggusuran perkebunan warga di dataran Toili, Kabupaten Banggai, PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) bakal mempolisikan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulteng. Pasalnya, pemberitaan edisi 3 Agustus 2009 itu, dinilai oleh Direktur PT KLS H Murad Husain, dianggap tidak sesuai fakta lapangan. Alasannya, pemberitaan soal penggusuran itu, tidak didukung oleh fakta yang sebenarnya.
“Kami (PT KLS) tidak berani melakukan penggusuran lahan masyarakat tanpa ada permohonan dari warga masyarakat pemilik lahan. Bahkan sebelum PT KLS melakukan penggusuran dilakukan pertimbangan yang matang akan dampak yang terjadi dari aktivitas tersebut,” tegas Direktur PT KLS Murad Husain melalui telepon selulernya, kemarin.
Pertimbangan yang dilakukan PT KLS bukan hanya menyangkut kegiatan itu, tetapi juga menyangkut tanggapan masyarakat terhadap penggusuran itu. Buktinya, penggusuran yang dilakukan PT KLS berdasarkan permohonan masyarakat masih juga dianggap sebagai bentuk perampasan hak masyarakat.
Tuduhan itu, kata Murad, sebagai tuduhan yang tidak dilandasi dengan fakta lapangan serta tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak perusahaan. Tuduhan yang disampaikan Walhi itu, dianggap sangat tidak berimbang dan menyudutkan pihak PT KLS yang telah menyahuti permohonan masyarakat untuk menjadi peserta plasma.
Yang lebih menyakitkan,kata Murad, PT KLS tidak pernah merampas lahan masyarakat. Dalam permohonan pemilik lahan adalah warga meminta PT KLS menerima masyarakat menjadi peserta plasma dan membersihkan seluruh lahan yang dimohonkan kepada PT KLS.
Dan PT KLS tidak pernah memgambil atau memaksa/merampas lahan yang dimiliki masyarakat. Setelah semua lahan dibersihkan, PT KLS mengembalikan semua lahan kepada masyarakat untuk ditanami sawit. Hasilnya, masyarakat yang akan menikmatinya.
PT KLS hanya membantu masyarakat untuk meningkatkan penghasilan dan kesejahteraan masyarakat melalui kepesertaannya menjadi peserta plasma sawit dengan PT KLS. Berdasarkan permohonan masyarakat dan surat pernyataan yang ditandatangani sejumlah kepala desa (kades), PT KLS akan menyelesaikan masalah itu melalui jalur hukum.
“Kita akan selesaikan masalah tuduhan itu, melalui jalur hukum supaya masyarakat bisa menilai letak kebenaran itu. Kami telah dianiayai yang sesungguhnya, kami justru telah membantu masyarakat sesuai prosedur dan permohonan masyarakat,” jelasnya.(rd)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar