Media Alkahairat, Senin 31 Agustus 2009
DEWAN ADAT POBOYA
Akan Ajukan Gugatan Hukum
POBOYA – Dewan adat Poboya akan mengajukan gugatan hukum kepada pihak-pihak yang selama ini memberikan pernyataan bohog ke public yang tidak sesuai dengan fakta dan bukti dilapangan, terkait dengan adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan dewan adat di lokasi tambang emas Poboya.
“Apa yang ditudingkan selama ini kepada Dewan Adat Poboya adalah tidak benar, dan kami akan mengajukan pihak-pihak yang menuduh klien kami telah melakukan pungutan liar tersebut,” kata kuasa hukum Dewan Adat Poboya, Roby Ibrahim, dalam siaran persnya, yang diterima Media Alkhairat, Ahad (30/8).
Menurut Ibrahim sesungguhnya pungutan uang tersebut atas kesepakatan bersama hasil musyawarah masyarakat penambang bersama dewam adat.
“Posisi dewan adat dalam hal ini sebagai wadah fasilitator untuk menyimpan dana tersebut,” ujarnya.
Dia menyebutkan, dana tersebut akan dipergunakan kembali untuk kepentingan masyarajkat penambang yang dimaksud. Hal ini bisa dibuktikan, dengan adanya kegiatan pembukaan jalan kekebun masyarakat yang dibayar secara swakelola yang diambil dari dana setoran masyarakat penambang.
“Tidak benar ada pungutan liar yang tiap harinya mencapai Rp 100 juta tiap hari, yang dimulai sejak bulan Februari 2009. Ini jelas-jelas fitnah dan membuat upaya perpecahan antar sesama masyarakat. Kami sangat mengecam pernyataan itu yang tidak didukung fakta dan bukti dilapangan dan menghimbau kepada semua pihak untuk tidak sembarang membuat stateman dan komentar tentang kegiatan pertambangan rakyat Poboya jika tidak mengetahui permasalahan yang sebenarnya,” tegasnya.
Dia menjelaskan, jumlah penambang di Poboya sebanyak 150 orang dan keberadaan mereka masih terkontrol. Dewan adat sangat berperan dalam menekan penurunan jumlah masyarakat yang menambang. “Sehingga tidak benar jika ada pemberitaan di beberapa media yang menyebutkan jumlah penambang di Poboya mencapai 7 hingga 8 ribu jiwa,” sebutnya. (SYUKUR)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar