Jumat, 28 Agustus 2009

Tambang Rakyat Butuh Penataan Dan Legalitas Polemik yang Belum Berakhir (2-habis)

Mercusuar, Sabtu 29 Agustus 2009

Tambang Rakyat Butuh Penataan Dan Legalitas

Polemik yang Belum Berakhir (2-habis)

Terlepas dari pro dan kontra soal apakah menerima tambang perusahaan untuk mengeruk emas di Poboya, sebaiknya hal ini disikapi dengan bijak. Toh yang paling merasakan dampak dari aktivitas pertambangan ini adalah rakyat Poboya sendiri.

Laporan: Kusnadi Paputungan/Ms

Setelah beberapa tahun vakum soal rencana masuknya CPM ke Poboya, rakyat setempat mulai melakukan penambangan emas dengan sangat sederhana. Mereka mengambil pasir dan batu, kemudian dihancurkan dan didulang.

Belakangan, teknologi ini meningkat, dengan menggunakan tenaga mesin dan tromol. Dengan cara ini, aktivitas pengelolaan emas agak sedikit ekstra aktif, apalagi dengan melibatkan ratusan masyarakat dari luar daerah.
Di tengah maraknya aktivitas ini, mulailah muncul suara kritis bahkan mendorong pemerintah untuk segera bertindak tegas. Tindakan ini masih mendua, antara tertibkan dan hentikan.

Dengan melihat fakta di lapangan, para aktivis yang peduli lingkugan dan kesejahteraan rakyat bersuara lantang, yakni tambang tersebut harus ditertibkan. Misalnya, sikap yang disuarakan oleh Ketua Forum Pembela Kedaulatan Rakyat (FPKR) Husen Ibrahim di Palu.

Menurut Husen, tambang Poboya tidak perlu dihentikan, dan akan menjadi bom waktu jika hentikan. Yang perlu dilakukan adalah penertiban sekaligus teknis penataan agar tambang rakyat ini tidak merusak lingkungan, kesehatan, dan tata guna air.
Lebih penting lagi menurutnya, pemerintah harus segera memikirkan manajemen pengelolaah agar kesejahteraan rakyat meningkat dan berkontribusi bagi pendapatan asli daerah (PAD).

Senada dengan itu, Ketua Komisi B DPRD Kota (Dekot) Yos Soedarso Mardjuni mengatakan bahwa tambang rakyat Poboya membutuhkan legalitas hukum. Menurutnya, sudah tepat langkah pemerintah jika ingin menertibkan tambang rakyat tersebut dengan cara menghentikan dalam waktu tertentu, kemudian disusun regulasi. “Intinya regulasi ini mengacu pada kaidah pengelolaan lingkungan hidup. Sekaligus bisa meningkatkan kesejahteraan rakyat dan pendapatan daerah,” tandas kader Partai Demokrat ini.

Sementara Mantan Direktur Jatamnas, Halid Muhammad dalam workshop yang digelar Pemkot beberapa waktu lalu menandaskan bahwa segala bentuk tambang di Poboya harus dihentikan. Dia berpendapat, tidak ada dalam sejarah bahwa tambang rakyat apalagi perusahaan tambang yang menyejahtrakan rakyat setempat. Yang ada hanya pengrusakan lingkungan hidup, dan penderitaan yang berkepanjangan. ***

Tidak ada komentar: