Selasa, 25 Agustus 2009

HASIL KONSOLIDASI KE DEPARTEMEN PERTAMBANGAN Aktifitas Pertambangan Emas Poboya Illegal

Media Alkhairat, Rabu 26 Agustus 2009

HASIL KONSOLIDASI KE DEPARTEMEN PERTAMBANGAN
Aktifitas Pertambangan Emas Poboya Illegal

BESUSU – Departemen Pertambangan dan Energi Sumber Daya Mineral (PESDM) menyatakan aktifitas pengelolaan tambang emas Poboya illegal.

Demikian dikatakan anggota DPRD Kota Palu, Hasanrudin Suralele dari komisi C saat ditemui Media Alkhairat, Selasa (25/8) di ruang kerjanya.

Menurut dia, hal itu didapatkan setelah pihaknya melakukan konsolidasi dengan pihak PESDM beberapa waktu lalu di Jakarta.

“Jadi pertemuan kita dengan kementrian departemen pertambangan itu, segala aktifitas berada di Poboya itu adalah illegal, karena areal itu sudah merupakan hak penuh yang diberikan kewenangan oleh pemerintah, pada sebuah perusahaan yang ditunjuk untuk mengelola,” kata Hasanrudin, mengutip perkataan Robert Tambunan saat bertemu di Departemen Pertambangan dan ESDM pusat beberapa waktu lalu.

Dia menyebutkan, terkait dengan hal itu Pemkot Palu tidak mempunyai hak mengeluarkan kebijakan untuk pengelolaan tambang itu sama siapa saja, karena hal ini akan berbenturan dengan hukum.

Hal senada juga disampaikan anggota komisi C lainnya Hj.Zulfikar Lamakarate.
Menurut dia, pihak Departemen Pertambangan dan ESDM menyatakan, segala aktifitas yang ada saat ini di Poboya adalah illegal dan telah melanggar hukum.

“Karena areal pertambangan diperkirakan luasnya 37.900 hektar itu, sudah milik sebuah perusahaan yang telah ditunjuk oleh pemerintah pusat untuk mengelola, walaupun belum dikelolah, perusahaan tersebut sudah memberikan sejenis pembayaran pada pemerintah daerah,” ujarnya.
Yang ditakutkan kata Hj. Zulfikar, pihak perusahaan akan menuntut pada Pemkot Palu atas pengelolaan yang terjadi saat ini.

“Pak Robert siap menjadi saksi ahli perusahaan itu bila ada sesuatu yang terjadi dikemudian hari, dan dia tidak mau persoalan ini berbenturan dengan hukum,” kata Zulfikar.

Masih kata pak Robert lanjut Zulfikar, pihak Pemkot bisa saja memberikan kebijakan kepada masyarakat untuk mengelola lokasi tersebut, bila Pemkot Palu dan pihak perusahaan tersebut melakukan pertemuan untuk membicarakan, mana areal yang bisa di kelolah oleh Pemkot.

“Nantinya pihak perusahaan akan melihat areal mana yang tidak produktif yang masuk dalam wilayah kerjanya, seteleh disepakati baru dapat dikelolah oleh Pemkot Palu” terangnya. (HADY)

Tidak ada komentar: