Media Alkhairat, Kamis 13 Agustus 2009
Soal LNG Donggi Sinoro
Distamben Provinsi Tak Campur Tangan
PALU – Terkait pembangunan kilang gas alam atau Liguified Natural Gas (LNG), Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi Sulteng, tak mau campurtangan soal polemik, antara masyarakat Desa Uso, Kecamatan Batui Kabupaten Banggai dengan pihak Medco Energi International (MEI) di daerah tersebut.
Kepala Distamben Sulteng, Solmin, di temui diruang kerjanya Rabu (12/8) mengatakan, pihaknya tak mau berkomentar banyak, tentang ganti rugi lahan warga Desa Uso. Menurutnya itu bukan ranah pemerintahan, apalagi Desa Uso bukan wilayah tugasnya.
“Itu sudah jelas, tidak ada jalan lain. Itu hak masyarakat, kan lahan itu miliknya. Caranya adalah melalui pendekatan persuasive. Wajar-wajar saja masyarakat bertahan, namanya saja orang jualan. Biarkan saja pihak perusahan berkreasi dalam melakukan pendapatan,” kata Solmin.
Hingga saat ini, kata Solmin, tak ada laporan atau keluhan dari pihak perusahaan tentang masalah ganti rugi tersebut. Disisi lain, pihak perusahaan juga masih mempertahankan gengsi.
“Pihak perusahaan kan ingin menempuh caranya sendiri, mereka ingin melakukan dengan cara-cara yang bersih. Bagi mereka, jika berhasil itu juga prestasi bagi mereka,” tambahnya lagi.
Padahal menurut Solmin, pihaknya sudah memberi tahukan cara persuasive kepada pihak perusahaan dan Pemda Banggai, dengan cara itu persoalan bisa selesai. Pihak Pemda juga sudah sepakat, namun dalam aturan, pihak masyarakat dan perusahaan yang mempunyai andil dalam transaksi ganti rugi.
Sejauh ini, pihak perusahaan hanya minta ke provinsi tentang perizinan yang akan diajukan kementri. Tak ada sama sekali menyinggung soal ganti rugi. Menurut Solmin, itu artinya, pihak perusahaan merasa mampu menyelesaikan persoalan tersebut.
Disinggung tentang jalan apa yang ditawarkan kepada pihak perusahaan dan Pemda Banggai, Solmin mengaku akan membeberkannya jika situasinya sudah mendesak. Selama ini, menurutnya masih bisa diselesaikan secara persuasive.
Tentang pengembangan soal eksploitasi gas alam Donggi Sinoro kedepan, Solmin berharap terjadinya nilai tambah bagi masyarakat setempat. Gas alam bukan hanya diambil dan kemudian di ekspor, tapi bisa diolah langsung daerah.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, penetapan harga oleh masyarakat yang melampaui batas harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Sehingga pihak perusahaan juga menjadi berfikir untuk membeli. Untuk satu meter, harga yang ditetapkan masyarakat berkisar 500 ribu hingga satu juta rupiah permeternya. (SAHRIL)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar