Media Alkhairat, Selasa 23 Maret 2010
Warga Cegat Lima Doser PT KLS
PALU – Puluhan Petani Desa Bukit Jaya, Kecamatan Toili, Kab. Banggai menghentikan secara paksa upaya penggusuran lahan yang dilakukan PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) akhir pecan lalu. Pihak KLS mengklaim bahwa lahan tersebut masuk dalam areal konsesi Hutan Tanam Industri (HTI) mereka.
Dalam aksi tersebut sekitar lima unit Dozer dan dua unit Jounder milik PT KLS dikerahkan ke lokasi. Namun belum sempat beroperasi, sekitar 50 warga Desa Bukit Jaya yang datang sejak pagi langsung melakukan penjegatan.
Sekitar 18 karyawan PT KLS yang hendak melakukan eksekusi lahan, langsung menghentikan niatnya tanpa perlawanan. Sehari sebelumnya, aktivitas serupa sudah dilakukan pada beberapa titik di lahan sungai Desa Bukit Jaya.
Menurut Deputy Direktur ED Walhi Sulteng Ahmad Pelor, kawasan yang masuk Lahan Usaha II (LU II), telah dikuasai petani sejak penempatan transmigrasi tahun 1980 silam. “Lahan itu sudah menjadi milik petani sejak tahun 1980,” kata Ahmad kepada Media ini belum lama ini.
Sementara penggusuran tersebut dilakukan PT KLS dengan alasan kawasan tersebut masuk dalam HTI PT Berkat Hutan Pusaka yang merupakan perusahaan patukan antara PT KLS dan PT Inhutani Indonesia.
“Kami hanya menjalankan perintah melakukan eksekusi, karena kami menerima informasi kawasan ini milik KLS,” kata salah seorang Eksekutor PT KLS yang namanya tidak mau dikorankan.
Sebelumnya upaya-upaya penggusuran terhadap lahan petani menurut Ahmad, sudah sering dilakukan oleh PT KLS, diantaranya penggusuran pada akhir tahun 2009 terhadap lahan pertanian Desa Mekar Sari Kecamatan Toili Barat, dan penggusuran lahan perkebunan milik petani Desa Piondo Kecamatan Toili pada bulan Februari lalu. (BANJIR)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar