Minggu, 07 Maret 2010

Poboya Batal Ditertibkan

Media Alkhairat, Jum’at 5 Maret 2010

Poboya Batal Ditertibkan


PALU – Kapolda Sulawesi Tengah Brigadir Jenderal Muhammad Amin Saleh menegaskan dengan terbitnya Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 6 dan 7, yang mengatur tentang kegiatan pertambangan Poboya, pihak kepolisian tidak lagi merencanakan akan melakukan penertiban untuk penegakan hukum di kawasan pertambangan emas Poboya dan sekitarnya.

‘’Dengan adanya Perwali yang menjadi sebuah aturan maka dengan ini rencana penegakan hukum tanggal 12 Maret 2010 saya nyatakan dianulir. Hal-hal yang menyangkut dampak dari kegiatan pertambangan Poboya agar segera disusul dengan peraturan daerah. Sedangkan kepada masyarakat dan penambang agar mentaati perwali yang sudah ada,’’ kata Kapolda di depan rapat koordinasi Penanganan Tambang Emas Poboya di Mapolda Sulawesi Tengah, Kamis siang.

Penegasan ini dikeluarkan Kapolda menyusul sudah diserahkannya Peraturan Walikota kepada Gubernur HB Paliudju dan Kapolda oleh Ketua Tim Penanganan Pertambangan Emas Poboya Mulhanan Tombolotutu. Penyerahan Perwali kepada Gubernur dan Kapolda ini sebagai bentuk upaya maksimal yang sudah dilakukan Pemerintah Kota Palu, setelah diberikan deadline sampai tanggal 12 Maret untuk mengeluarkan regulasi.

Menurut Mulhanan, upayanya dalam menerbitkan Perwali ini cukup memakan waktu. Meskipun tidak sampai melampaui batas waktu yang ditentukan. Penyusunan Perwali ini dilakukan setelah tim bentukannya melakukan perjalanan ke sejumlah daerah yang memiliki pertambangan rakyat. ‘’Kami sudah ke sejumlah tempat seperti di Sulawesi Utara, Gorontalo dan beberapa daerah lainnya untuk melihat dari dekat bentuk pertambangan rakyat di daerah tersebut. Lalu, itulah yang menjadi salah satu acuan kami dalam menyusun peraturan walikota ini,’’ kata Mulhanan.

Meski demikian, Perwali yang sudah diterbitkan ini dinilai berbagai kalangan masih memiliki kekurangan. Misalnya soal tidak adanya poin pemberian sanksi bagi yang melanggar Perwali, pemberian perizinan dan relokasi tromol ke kawasan industri Palu Utara.

Anggota Team Desk Pemprov Sulteng, Hasan Haris menilai masih banyak klausul yang harus ditambahkan untuk kesempurnaan peraturan tersebut. ‘’Misalnya untuk perizinan, pengusaha atau kelompok harus memiliki izin Amdal. Ini tentunya memberatkan untuk sektor pertambangan rakyat. Seharusnya cukup dengan model perizinan yang sederhana seperti penerbitan UKL dan UPL, yang sifatnya lebih sederhana. Begitupula dengan belum adanya pasal yang mengatur pemberian sanksi, seharusnya pasal sanksi dalam sebuah peraturan harus tercantum,’’ kritik Hasan.

Sementara itu Gubernur Sulawesi Tengah HB Paliudju mengatakan salut atas kerja keras yang dilakukan tim dan pemerintah kota Palu. Dengan adanya Perwali ini, berarti rencana kepolisian untuk melakukan penertiban harus ditunda atau dibatalkan. ‘’Tapi, ini baru Perwali dan masih ada sejumlah kekurangan. Sehingga secepatnya Pemerintah Kota Palu untuk membuat draf raperda untuk menjadi sebuah peraturan daerah yang dapat mengatur lebih luas dan lengkap,’’ kata Paliudju.

Meski demikian, tetap saja masih ada hal-hal yang tetap tak bisa dilanggar oleh penambang atau pengelola tromol, yakni tidak melakukan aktivitas pengolahan emas di bantaran sungai atau Daerah Aliran Sungai (DAS). Karena DAS bisa tercemar. Untuk saat ini saja sudah banyak laporan seperti sapi mati mendadak. Jadi, ini harusnya betul-betul diperhatikan demi keselamatan anak cucu masyarakat Kota Palu untuk jangka 20 tahun ke depan. ‘’Dampak penggunaan bahan kimia memang bukan sekarang tapi anak cucu kita pada 20 tahun kemudian yang akan menerima dampaknya,’’ kata HB Paliudju. (PAT)

Tidak ada komentar: