Rabu, 10 Maret 2010

PENERAPAN PERWALI, Ratusan Penambang Urus Izin

Media Alkhairaat, Kamis 11 Maret 2010

PENERAPAN PERWALI
Ratusan Penambang Urus Izin

PALU – Untuk memenuhi ketentuan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 6 dan 7 tahun 2010, Rabu, (10/3) kemarin ratusan pekerja tambang di pertambangan rakyat Poboya mengurus izin dibeberapa kantor kelurahan.

Mulai pagi hingga sore, para pekerja tambang, seperti pemilik lubang, tromol, tumbuk-tumbuk dan tong memadati Kantor Kelurahan Poboya dan dua kelurahan lainnya, yakni Kawatuna dan Lasoani.

Kedatangan mereka untuk mengurus izin itu telah dinanti oleh sejumlah petugas dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang masuk dalam tim terpadu untuk penanganan tambang Poboya.

Koordinator Kelurahan Poboya dan Lasoani, Kasim B Latadundu, ditemui disela aktifitasnya memantau jalannya layanan perizinan di Kantor Kelurahan Poboya mengatakan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pekerja tambang untuk melaksanakan aktifitasnya.

“Kalau untuk pemilik lubang, ia akan menyertakan foto copy KTP terbaru atau sementara dari kelurahan setempat, surat keterangan lurah tentang lokasi usaha, surat pernyataan untuk menerima sanksi jika melakukan pelanggaran teknis, wajib lapor kepihak dinas tenaga kerja, dan surat penunjukan penanggungjawab teknis dari pengusaha serta foto ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar. Semua yang mereka (pemilik lubang-red) urus itu akan berakhir dengan memperoleh surat keterangan terdaftar sebagai pekerja tambang,” jelas Kasim.

Sementara untuk pemilik tromol, selain memenuhi beberapa poin seperti yang disyaratkan bagi pemilik lubang, kata Kasim mereka (pemilik tromol-red) harus memenuhi beberapa syarat lainnya, seperti Surat Pernyataan Penglolaan Lingkungan (SPPL), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), surat pernyataan bersedia direlokasi, surat penanggungjawab penggunaan bahan kimia berbahaya, foto copy izin gangguan, fiscal, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Tanda Daftar Industri (TDI).

“Kalau pemilik tumbuk-tumbuk, tidak perlu mengurus surat pertanggungjawaban penggunaan berbahaya. Kalau pemilik tong dan pembeli emas, harus mengurus semua,” tambahnya.

Pendaftaran tersebut kata Kasim akan dibuka hingga seminggu. Untuk mengurus semua syarat tersebut kata dia, para pengusaha tambang akan mengurusnya langsung ke instansi terkait. Paling lambat pengumpulan berkas tersebut kata dia, yakni tangga 12 April mendatang.

Kasim yang juga Kepala Seksi Sumber Daya Mineral (SDM) Dinas PU Pertambangan Kota Palu mengatakan, setelah semua data dikumpulkan, pihaknya akan menyerahkannya kepihak Polda.

“Ini hanyalah upaya pendataan, kalau semuanya selesai, baru kita tinjau di lapangan. Dimana saja lokasinya, dan berapa luasannya. Dari situ, kita sudah bisa petakkan, berapa luas lahan yang digunakan penambang,” katanya. (SAHRIL)

Tidak ada komentar: