Rabu, 10 Maret 2010

MURAD PENUHI PANGGILAN POLISI, Walhi: Seharusnya Jadi Tersangka

Media Alkhairaat, Kamis 11 Maret 2010

MURAD PENUHI PANGGILAN POLISI
Walhi: Seharusnya Jadi Tersangka

PALU – Terkait laporan dugaan penyerobotan lahan warga di Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, Polres Luwuk memeriksa pimpinan PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) Murad Husain.

“Polres Luwuk telah melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan PT KLS, kata Juru Bicara Polda AKBP Irfaizal Nasution yang ditemui Media ini diruang kerjanya, Rabu (10/3).

Dari informasi yang dihimpun Rabu sore, pimpinan PT KLS itu menjalani pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka.

Hal itu dibantah oleh Irfaizal. Menurutnya, dalam pemeriksaan yang berlangsung pekan lalu di Mapolres Luwuk tersebut, pimpinan perusahaan dan perkebunan kelapa sawit terbesar di Banggai itu, masih berstatus sebagai saksi.

Irfaizal enggan berkomentar panjang perihal kemungkinan terjadinya perubahan status pemeriksaan terhadap Murad.

Sementara itu, Wahana Lingkungan hidup Indonesia (Walhi) Sulteng, mendesak kepolisian segera menetapkan status tersangka kepada Murad. “Seharusnya dalam pemeriksaan itu pimpinan KLS sebagai tersangka,” kata Deputy Walhi, Ahmad kepada Media ini Rabu kemarin.

Hal itu menurut Ahmad, sesuai dengan bukti yang ada, baik temuan kepolisian maupun temuan Walhi yang diserahkan kepada Polisi. Sejumlah pelanggaran yang dilakukan Murad kata dia diantaranya penggunaan lahan yang melebihi batas HGU. (BANJIR)

Tidak ada komentar: