Minggu, 07 Maret 2010

Walikota Legalkan Penambang Tradisional * KAPOLDA TETAP LAKUKAN PENERTIBAN

Media Alkhairaat, Kamis 4 Maret 2010

Walikota Legalkan Penambang Tradisional
* KAPOLDA TETAP LAKUKAN PENERTIBAN


PALU – Walikota Palu Rusdy Mastura telah melegalkan keberadaan penambang emas tradisional di Poboya dan sekitarnya. Legalisasi ini ditandai dengan keluarnya dua Peraturan Walikota (Perwali), tanggal 1 Maret 2010.

Dua Perwali tersebut adalah Perwali Nomor 6 tentang Penertiban dan Pengelolaan Pertambangan Emas, serta Perwali Nomor 7 tentang Izin Pertambangan Rakyat. Kedua Perwali ini menjadi jawaban bagi kebutuhan regulasi sebagai payung hukum penambang tradisional. Dua Perwali ini, Selasa malam lalu, telah diserahkan Wakil Walikota Palu Andi Mulhanan Tombolotutu kepada Kepala Polda Sulteng Brigjen M Amin Saleh.

Sebelumnya Kepala Polda mengultimatum jika hingga 12 Maret tidak ada regulasi yang mengatur kegiatan penambang tradisional, akan diambil tindakan represif. “Kami jamin bagi penambang yang memperoleh izin atau sedang dalam proses mendapatkan izin, tidak akan ditertibkan polisi,” kata Mulhanan, kemarin.

Menurut dia, Perwali No. 6 mengatur kegiatan pertambangan di sektor hilir sementara Perwali No.7 mengatur sektor hulu. Kedua perwali ini tetap merujuk pada Undang-Undang No.4/200 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), serta Peraturan Pemerintah No. 22/2010 dan PP No. 22/2010 sebagai landasan operasional.

Menurut Mulhanan, izin pengolahan pertambangan dapat diberikan kepada perorangan, kelompok atau badan usaha. Selain itu pemohon harus melengkapi dengan surat izin tempat usaha, fiskal, upaya pengolalaan dan pemantauan lingkungan.

Ia menambahkan penggunaan bahan kimia seperti mercuri dan sianida juga diatur dengan ketentuan distributornya yang memiliki izin dari PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia ).
Kapolda Amin Saleh bersikukuh tetap menertibkan penambang Poboya dengan berdalih belum menerima Perwali dari pihak Pemkot Palu. Pernyataan Kapolda ini bertolak belakang dengan pengakuan Mulhanan yang mengaku menyerahkan langsung kedua Perwali tersebut kepada Amin Saleh.

Sementara Gubernur Sulteng Bandjela Paliudju mendukung penertiban terhadap penambang yang beraktivitas di daerah aliran sungai. Kesepakatan Muspida, penambang di DAS harus ditertibkan sebab membahakan lingkungan. Selama tidak beraktivitas di sekitar DAS, sah-sah saja menambang sebab pihak CPM sendiri tidak mempermasalahkan.

“Saya tidak ingin berpolemik. Yang jelas kesepakatan Muspida adalah penertiban hanya di sekitar DAS,” ujar Paliudju.

Dalam pertemuan pihak CPM dan Muspida Palu, 22 Februari lalu, terbangun kesepahaman tidak mempersoalkan kegiatan penambang tradisional selama tidak mengganggu kegiatan eksplorasi CPM. Para penambang tradisional harus menjauh hingga radius 100 meter dari titik pengeboran
yang akan ditentukan oleh tim geologis CPM.

Selanjutnya Pemkot menerbitkan regulasi yang mengatur kegitan tromol agar tidak mencemari lingkungan. (ODINK/IRMA/HADY)

Tidak ada komentar: