Media Alkhairat, Kamis 25 Februari 2010
CPM Pelajari Draft MoU
PALU – PT Citra Palu Mineral (CPM) masih akan mempelajari draft Memorandum of Understanding (MoU) disusun Pemerintah Kota Pemkot) Palu. Draft itu saat ini dipelajari bersama Tim PT CPM yang ada di Jakarta dan akan dikonsultasikan kepada Kapolda Sulteng.
Asisten Bidang Pemerintahan Kota Palu Hary Wahyudi Supono mengatakan, draft yang dibuat versi Pemkot Palu Senin malam kemarin sudah rampung disusun dan sudah diserahkan kepada Manager PT CPM Andi Darussalam Tabusalla.
Menurut Hary, draft tersebut masih akan dipelajari dahulu namun pada prinsipnya PT CPM setuju dengan penambangan tersebut dan diperbolehkan melakukan aktifitas penambangan di wilayah kontrak karya dengan catatan jika PT CPM melakukan pengeboran atau kegiatan di lokasi atau titik-titik pengeboran dalam radius 100 meter diharapkan para penambang tidak melakukan aktifitas penambangan. Lamanya waktu melakukan pengeboran per satu titik memakan waktu dua bulan setengah.
“Para penambang akan dikeluarkan dari titik pengeboran itu demi keselamatan. Apa bila selesai pengeboran masyarakat silahkan boleh datang kembali ke lokasi itu untuk melakukan penambangan,” ujar Hary.
Agar penambang diperbolehkan melakukan kegiatan di wilayah kontrak karya setelah MoU dan mendapat persetujuan dari Kapolda Sulteng, sebagai dasar untuk tidak melakukan penertiban, Pemkot akan mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwakot) tentang pengelolaan tambang emas.
Dalam Perwakot itu diatur mulai lokasi tromol, tong, penggunaan bahan kimia, lingkungan hidup, tenaga kerja dan semua aspek pengelolaan.
Peraturan Daerah (Perda) pengelolaan akan dibuat setelah keluar Peraturan Pemerintah (PP) yang merupakan penjabaran undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1999 tentang pertambangan, mineral dan batu bara.
Perda pertambangan akan diterbitkan jika setelah ada penciutan dari hasil eksploitasi.
Salah seorang penambang emas Poboya Abd Rahman YT Pasando mengatakan, pihaknya tidak menerima jika melihat bukit tempat tinggal warga harus digusur karena ada kegiatan pengeboran yang dilakukan oleh PT CPM. Kegiatan itu hanya untuk kepentingan pemodal. (IRMA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar