Minggu, 21 Februari 2010

Warga Kawasan TNLL akan Direlokasi

Media Alkhairat, Jum’at 12 Februari 2010

Warga Kawasan TNLL akan Direlokasi

PALU – Sebanyak 352 kk warga yang bermukim di dalam kawasan Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) di Sulawesi Tengah akan di relokasi ketempat pemukiman baru yang telah disediakan pemerintah di daerah itu.

Kepala Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BBTNLL) Ir. Widagdo MM di Palu, Rabu, mengatakan, ratusan KK warga yang kini bermukim dan berkebun diwilayah Dongi-Dongi masuk dalam kawasan inti TNLL dipastikan dipindahkan dari dalam kawasan.

“Kita targetkan paling lambat 2011, warga Dongi-Dongi sudah keluar dari kawasan TNLL,” katanya.
Ia mengatakan, pemerintah Kabupaten Sigi sebenarnya telah menyiapkan tiga lokasi pemukiman baru bagi warga Dongi-Dongi.

Ketiga calon lokasi pemukiman baru warga Dongi-Dongi yang disediakan Pemkab Sigi adalah Manggalapi, Kalamanta dan Bangga. Namun demikian, Gubernur Sulteng HB Paliudju memilih untuk merelokasi mereka ke Kawasan Terpadu Mandiri (KTM) Watu-tawu, Kecamatan Lore Utara di Kabupaten Poso.

“Kemungkinan besar, mereka direlokasi ke KTM Watu-tawu,” ujarnya.
Menurut dia, Kawasan inti TNLL sebagian masuk dalam wilayah Kabupaten Sigi, dan Kabupaten Poso.
Cepat-lambatnya realisasi relokasi ratusan KK warga Dongi-Dongi sangat tergantung dari keseriusan pemerintah di daerah ini. “Kami BBTNLL hanya sebagai penjaga kawasan saja. Yang paling berwenang untuk merelokasi mereka adalah pemerintah setempat,” kata dia.

Tidak ada jalan lain, kecuali harus memindahkan mereka dari dalam kawasan TNLL yang merupakan paru-paru dunia.

Menyangkut berbagai tanaman yang telah dikembangkan oleh warga Dongi-Dongi dalam kawasan itu, Widagdo mengatakan, jika mereka sudah direlokasi, dipastikan semua tanama kakao, cengkeh dan kopi akan dibabat habis, kemudian diganti dengan tanaman hutan seperi kayu nyato, cempaka, dan palapi.
Sebelum mereka direlokasi, pihaknya juga terus melakukan pendekatan dan sosialisasi agar warga bisa mengerti dan bersedia untuk keluar dari dalam kawasan. Memang tidak dibenarkan ada pemukiman dalam kawasan hutan lindung.

Ia berharap warga Dongi-Dongi bisa menerima program relokasi, sebab pemerintah tidak mungkin menterlantarkan mereka ditempat pemukiman baru yang telah disediakan bagi warga.

Tidak ada komentar: