Rabu, 24 Februari 2010

PLN NAIKKAN BK PEMBAYARAN LISTRIK, Konsumen Nilai PLN Tidak Adil

Madia Alkhairaat, Selasa 23 Februari 2010

PLN NAIKKAN BK PEMBAYARAN LISTRIK
Konsumen Nilai PLN Tidak Adil

PALU – Managemen PT PLN Cabang Palu di Sulawesi Tengah terhitung mulai Februari 2010 menaikkan biaya keterlambatan (BK) pembayaran rekening listrik.

“Saya baru saja menerima surat dari PLN Cabang Palu yang menyampaikan soal kenaikan BK pembayaran rekening listrik,” kata Agus Pakaya, salah seorang pelanggan PLN di Palu, Senin seperti di lansir Antara.

Ia menjelaskan, BK mengalami kenaikan dari sebelumnya hanya Rp3.000 menjadi Rp5.000 untuk batas daya 450 VA. Sementara daya 900 VA dan 1.300 VA ditetapkan denda keterlambatan Rp 10 ribu dan Rp 15 ribu.

Menurut dia kenaikan BK pembayaran rekening listrik tersebut cukup memberatkan masyarakat. Lagi pula selama ini listrik di Palu kebanyakan padam dari pada menyala.

Semestinya pihak managemen PLN membenahi dan meningkatkan dulu system pelayanannya, terutama menyangkut pasokan listrik kepada kalangan rumah tangga yang selama ini tidak berjalan normal.
“Kok disaat aliran listrik sering padam, justru PLN menaikkan denda batas keterlambatan pembayaran rekening listrik,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Yusak (37), salah seorang warga di Jln. Igusti Ngurarai I Palu Selatan. Ia minta agar PLN meningkatkan pelayanan pasokan listrik kepada rumah tangga.

Jangan PLN hanya memikirkan keuntungan perusahaan dengan menaikkan biaya keterlambatan pembayaran rekening listrik, tetapi tidak diikuti perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan, termasuk suplay daya listrik harus pula dilakukan secara berkesinambungan.

Kurun dua bulan terakhir ini, setiap hari pada siang sampai malam hari aliran listrik di Palu padam hingga beberapa jam. “Inikan tidak adil, di satu sisi pasokan listrik tidak berjalan normal, justru PLN menaikkan biaya denda keterlambatan pembayaran,” katanya.

Sementara Humas PLN Palu Petrus Walasary membenarkan, denda keterlambatan pembayaran rekening listrik sudah naik terhitung Februari 2010.

Kenaikan BK sesuai dengan SK Direksi Nomor 018.K/DIR/2010 tentang perubahan atas lampiran B keputusan Direksi PT PLN Nomor 335.K/010/DIR/2003 tentang penetapan harga jual dan biaya pelayanan tenaga listrik yang terkait dengan Tarif Dasar Listrik (TDL) 2004.
PLN Cabang Palu teah menetapkan pembayaran rekening listrik dilakukan setiap tanggal 1 sampai 20 bulan berjalan. “Jika pembayaran dilakukan pada tanggal 21, otomatis sudah terhitung denda,” katanya.

Karena itu, Walasary mengingatkan masyarakat untuk membayar rekening listrik sebelum batas akhir pembayaran agar terhindar dari biaya keterlambatan.***

Tidak ada komentar: