Media Alkhairat, Kamis 18 Februari 2010
PENAMBANG EMAS POBOYA
Kapolda: Berhenti atau Ditertibkan
PALU – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Sulteng) menyatakan siap menertibkan penambang emas di Poboya, Palu Timur, sekaitan telah diberikannya batas waktu pengosongan lokasi tambang hingga 12 Maret 2010.
“Kami sudah member tahukan kepada penambang agar tidak beraktivitas hingga hari itu, jika tidak polisi segera menertibkannya,” kata Kapolda Sulteng Brigjen Pol M Amin Saleh di Palu, Rabu, kepada Antara.
Penertiban para penambang emas rakyat di Poboya itu karena mereka tidak memiliki ijin resmi untuk mengambil emas di wilayah itu.
Bahkan, para penambang juga menggunakan zat kimia berbahaya, seperti sianida dan merkuri untuk memisahkan emas dari batu.
Akibatnya, lingkungan disekitar lokasi pertambangan rusak dan tercemar. Belum lagi pepohonan yang dibabat karena tanahnya digali untuk diburu emasnya.
Polda Sulteng dan pemerintah setempat sendirisebelumnya pernah mengimbau agar penambang secara perlahan pergi meninggalkan Poboya karena dianggap illegal, tapi hingga sekarang para penambang itu tetap nekat melakukan aktivitasnya.
“Ini terkait penegakan hukum, jadi polisi akan menempuh jalur sesuai aturan untuk mengusir penambang ilgal,” kata Kapolda Amin Saleh.
Beberapa hari sebelumnya, sekitar seribu penambang emas melakukan unjuk rasa di Kantor DPRD Kota Palu guna mendesak pemerintah memberikan izin operasi pertambangan.
Penambang emas rakyat di Poboya sendiri mulai marak sejak dua tahun terakhir. Saat ini diperkirakan terdapat lebih
8.000 penambang yang berasal dari luar Sulteng, seperti Manado, Bolaang Mongondow (Sulawesi Utara), dan Gorontalo.**
Tidak ada komentar:
Posting Komentar