Media Alkhairaat, Selasa 23 Februari 2010
2012 CPM Putuskan Eksploitasi Poboya
*KAPOLDA DIMINTA BATALKAN PENERTIBAN
PALU – PT Citra Palu Mineral (CPM) memutuskan melakukan eksploitasi tambang emas Blok I Poboya Palu, Sulawesi Tengah, pada pertengahan tahun 2012. Keputusan ini diambil setelah dituntaskan tahap eksplorasi dan penyusunan dokumen Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) selama dua tahun kedepan.
Direktur CPM Andi Darussalam Tabusala mengatakan pihaknya tidak akan menciutkan atau melepaskan areal konsesi miliknya untuk dikelola penambang tradisional, tahapan eksplorasi berlangsung. Penegasan ini disampaikan Andi Darussalam dalam pertemuan dengan Walikota Palu Rusdy Mastura beserta jajaran Muspida di Kantor Walikota Palu, Senin kemarin.
Dalam pertemuan itu Pemkot Palu meminta agar CPM menciutkan wilayah konsesinya yang saat ini dikuasai penambang tradisional agar dapat diterbitkan regulasi berupa Peraturan Daerag dan Izin Pertambangan Rakyat sebagai payung hukum.
Menurut Andi Darussalam, penciutan areal konsesi memang dimungkinkan namun keputusan tersebut baru dapat diambil setelah diperoleh data kandungan dari kegiatan eksplorasi.
“Sebagai pemegang hak konsesi tidak mungkin menciutkan areal yang prospek. Sebuah titik pengeboran prospek atau tidak, tergantung pada kegiatan eksplorasi,” katanya.
Kata dia, sejatinya CPM memulakan eksplorasi Blok Poboya pada Mei 2009, namun tertunda Sembilan bulan menyusul masuknya ribuan penambang menjamah areal konsesi CPM. Pihak CPM terpaksa menunda tahapan eksplorasi untuk menghindari benturan dengan warga.
Dalam pertemuan pihak CPM dan Muspida Palu, terbangun kesepahaman tidak mempersoalkan kegiatan penambang tradisioanal selama tidak mengganggu kegiatan eksplorasi CPM. Para penambang tradisional harus menjauh hingga radius 100 meter dari titik pengeboran yang akan ditentukan tim geologis CPM.
Selanjutnya Pemkot menerbitkan regulasi yang mengatur kegiatan tromol agar tidak mencemari lingkungan, dengan catatan regulasi tersebut tidak berada dalam areal konsesi CPM. Kesepahaman CPM dengan Muspida Palu akan disampaikan kepada Kapolda Sulteng Brigjen Pol Amin Saleh agar mengurungkan niat menertibkan penambang tradisional yang saat ini masih berstatus illegal. Sebelumnya Kapolda Amin Saleh mengultimatum akan mengambil tindakan tegas kepada guramdil jika hingga 12 Maret 2010 tidak ada aturan yang memayungi para penambang tradisional.
“Semoga Kapolda dapat menerima kesepahaman yang kita bangun hari ini,” kata Walikota Rusdy Mastura.
“Saya akan menemui beliau (Kapolda), mudah-mudahan konsesus yang dicetuskan ini dapat diterima,” Andi Darussalam menambahkan.
Dalam kesempatan itu, Andi Darussalam menjamin tidak akan menjamah Taman Hutan Raya Poboya yang masuk didalam areal konsesi CPM, baik saat eksplorasi maupun jika kemudian diputuskan eksploitasi.
“Tahura memang masuk dalam areal konsesi kami. Tapi Tahura tidak akan diutak atik. Jadi kami tidak perlu mengajukan izin pelepasan ke Kementerian Kehutanan,” kata Andi Darussalam didampingi Syahrial Lanta, geologis CPM. (ODINK/IRMA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar