Rabu, 17 Februari 2010

Pemkot Upayakan Legalitas Tambang Poboya

Media Alkhairaat, Senin 8 Februari 2010

Pemkot Upayakan Legalitas Tambang Poboya

PALU – Pemerintah Kota Palu akan melegalkan tambang emas rakyat di Poboya dengan menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) seluas 30 hektar.

Walikota Palu, Rusdy Mastura, Jum’at (05/02) lalu mengatakan, pemerintah kota akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral terkait dengan rencana pemberian IPR tersebut agar aktivitas pertambangan di lokasi itu diakui legal dan bisa menjadi sumber pendapatan bagi daerah.

“Mungkin minggu depan saya akan ke Kementerian ESDM. Kita mau legalkan pertambangan rakyar di Poboya itu,” kata Walikota Palu, Rusdy Mastura.

Pasal 67 Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara Nomor 4 Tahun 2009 menyebutkan, bahwa Bupati/Walikota memberikan IPR terutama kepada penduduk setempat, baik perseorangan maupun kelompok masyarakat dan/atau koperasi.

Bupati/Walikota, menurut aturan tersebut, dapat melimpahkan kewenangan pelaksanaan pemberian IPR kepada camat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Rusdy Mastura, rencana penerbitan izin tersebut dilakukan agar tambang emas di Poboya itu dapat diolah oleh masyarakat setempat guna mendukung ekonomi masyarakat sekitarnya dan bisa menjadi sumber pendapatan asli bagi daerah.

Dia mengatakan, jika masyarakat sudah mengantongi IPR, mereka sudah dilindungi oleh aturan main. Saat ini mereka melakukan penambangan secara illegal.

“Kalau kita menggunakan sudut pandang hukum, maka aktivitas pertmabangan itu tidak boeh sebelum ada izinnya. Tapi sekarang sudah ribuan orang yang bekerja disana. Ini yang kita mau perbaiki tata kelolahnya” kata Rusdy Mastura, seperti ditulis Antara.

Pertmbangan emas di Poboya dan desa tetangga sekitarnya saat ini menjadi perhatian serius pemerintah setempat, karena diperkirakan telah melibatkan 2.000 lebih penambang dan sekitar 5.000 tenaga kerja pada usaha tromol.

Pertambangan tersebut dilakukan secara tradisional oleh masyarakat lokal dan masyarakat pendatang dari berbagai daerah. Petambangan itu dilakukan diatas izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi PT. Citra Palu Mineral (CPM) seluas 37 ribu hektar.

Menurut Rusdy Mastura, rencana penerbitan IPR tersebut pemerintah kota Palu dan aparat kepolisian sudah melakukan koordinasi dengan CPM selaku pemilik IUP eksplorasi.

“Sudah berapa kali dilakukan pertemuan dengan CPM. Mereka mengizinkan itu dengan ketentuan mereka juga tetap diizinkan melakukan eksplorasi,” kata Rusdy Mastura.

Dia mengatakan, saat ini aparat kepolisian telah malakukan penertiban terutama disekitar daerah aliran sungai. Penambang tidak diizinkan melakukan aktivitas disekitar sungai Poboya.

Karena tingginya aktivitas penambangan di Poboya tersebut, Rusdy Mastura menilai tidak mungkin lagi mengusir mereka sepanjang aktivitan penambangan tidak memberikan dampak buruk yang meluas bagi lingkungan sekitarnya.

Beberapa hari lalu, Wakil Walikota Palu, Mulhana Tombolotutu bersama satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait melakukan kunjungan ke Kotamubagu, Sulawesi Utara guna melihat pengelolaan pertambangan rakyat di daerah itu.

Diperoleh keterangan, bahwa pertambangan rakyat di Kotamubagu sebagian berlangsung tanpa IPR.***

Tidak ada komentar: