Senin, 01 Februari 2010

KAPOLDA GERAH DITUDUH TERIMA SETORAN, Jika tak Ada Regulasi, Poboya Tetap Ditertibkan

Media Alkhairaat, Senin 1 Februari 2010

KAPOLDA GERAH DITUDUH TERIMA SETORAN
Jika tak Ada Regulasi, Poboya Tetap Ditertibkan

PALU – Kapolda Sulawesi Tengah Brigadir Jendral Muhammad Amin Saleh mengaku gerah dan kaget dengan adany tuduhan teleh menerima setoran terkait kasus pertambangan emas di Poboya. Tuduhan itu bahkan masuk saat Amin Saleh baru saja dua hari menjabat Kapolda menggantikan Brigjen Suparni Parto.

“Inilah luar biasanya masyarakat. Saya baru dua hari menjabat sebagai Kapolda Sulteng, sudah dituduh mendapat setoran dari masyarakat penambang di Poboya, karena katanya saya mendiamkan. Saya bertanya-tanya ada apa sebenarnya di Poboya, hebat juga sudah dua hari sudah dapat setoran bagaimana kalau sudah dua atau lima tahun. Tapi semua itu tidak benar,” kata Kapolda.

Amin Saleh menambahkan, di Poboya sudah terdapat dampak sosialnya yang sangat banyak terjadi, yakni yang berkaitan dengan kriminal, penganiayaan, terjadi penikaman, terjadi perkelahian, mungkin ada juga perkelahian orang tertimbun tidak di laporkan, mungkin penambang sudah banyak yang terserang penyakit gatal-gatal.

“Saya tetap komitmen, kalau dalam waktu dua bulan berjalan belum ada pengaturan yang dilakukan oleh pemerintah; saya akan mengambil langkah hukum, yang pertama mengurangi dampak-dampak lingkungan dan sosial yang terjadi. Kedua mewujudkan kepercayaan orang yang menganggap saya menerima setoran, yang selama ini tidak pernah saya terima, saya akan dilaknat kalau saya menerima sogokan dalam bentuk apapun,” tegasnya.

Hal itu disampaikan Kapolda Sulteng, Muhammad Amin Saleh, Sabtu (30/1) saat bertatap muka bersama pemerintah Kota Palu, unsur Muspida dan masyarakat se-Kota Palu, di ruang auditorium kantor Walikota Palu.
Kapolda juga menegaskan kepolisian akan mengambil langkah tegas berupa penertiban dan menutup kawasan tambang jika sampai batas waktu dua bulan yang diberikan kepada Pemerintah Kota Palu untuk membuar regulasi belum ada.

“Tapi kalau ada regulasi yang dihasilkan maka saya sangat bersyukur karena masyarakat tidak perlu berurusan dengan hukum,” tambahnya.

Amin Saleh juga menyatakan pihaknya sudah melakukan upaya untuk membantu pemerintah kota Palu. Bahkan suatu waktu di Makassar, Amin Saleh mengaku sempat bertemu Andi Darussalam Tabusalla, petinggi PT Citra Palu Mineral (CPM) pemegang Kontrak Karya di Poboya. Saat itu Amin Saleh mengaku meminta agar CPM bisa mewujudkan surat penyerahan lahan kepada Pemerintah Kota Palu. “Iya pak. Kami akan segera memberi keputusan soal itu pak,” kata Amin Saleh menirukan ucapan Andi Darussalam Tabusalla saat bertemu di Makassar.

Agar dapat sinergi antara penegakan hukum dan kepentingan masyarakat yang dapat mensejahterakan rakyat. Dalam penglolaan Poboya perlu adanya penegakan hukum, karena begitu banyak permasalahan di Poboya baik dari aspek yuridis dan analisa yuridis, ini jelas-jelas melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tentang Pertambangan, tidak ada satupun orang yang mengatakan tidak melanggar.

Sementara Ketua Tim Pengkaji dan Penanganan Tambang Emas Poboya, Andi Mulhana Tombolotutu mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya-upaya agar kawasan tambang emas Poboya tetap bisa dikelola demi kesejahteraan rakyat. “Negara ini menjamin rakyatnya untuk memperoleh kesejahteraan. Dalam UUD 1945, jelas termaktub soal kesejahteraan rakyat yang dijamin Negara. Kalau CPM bisa mendapat kontrak karya ratusan hektar dari Negara, masa rakyat tidak bisa meskipun hany 20 hektar,” ujar Mulhana.

Di Poboya, lanjut Mulhana, Pemerintah Kota akan menerapkan Peraturan Daerah tentang Pertambangaban umum untuk sektor hulunya. Sedangkan untuk sektor hilir yang mengatur tentang penggunaan bahan kimia, BBM bersubsidi dan limbah akan diatur dengan peraturan daerah yang baru dengan berdasar pada Peraturan Walikota.

Mulhana optimis, peraturan yang dibutuhkan untuk legitimasi pertambangan emas Poboya akan selesasi sebelum batas yang diberikan kepolisian berakhir. (HAMSING)

Tidak ada komentar: