Media Alkhairat, Senin 1 Desember 2008
Terkait Sambungan Liar PLN Panggil Empat Konsumen
Palu – Empat orang konsumen korban pemasangan liar oleh oknum instalatir, Jum’at (28/11) akhir pekan lalu, dipanggil pihak PLN Cabang Palu. Pemanggialan keempat konsumen yang dirugikan itu untuk membayar Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).
Keempat konsumen yang dirugikan tersebut masing-masing, Perumahan Polda, Kafe Bon-bon dan dua warga Jalan Sungai Manonda Palu Barat serta warga Jalan Basuki Rahmat Palu Selatan.
Abdul Aziz (33), seorang korban pemasangan liar yang dipanggil pihak PLN mengatakan, panggilan yang dilakukan pihak PLN itu untuk membayar P2TL, karena menurut mereka dengan adanya pemasangan liar ini PLN dirugikan.
Menurut Aziz, permintaan pihak PLN itu tidak dipenuhinya karena sebagai konsumen dirinya dirugikan. “Masa saya yang dirugikan dalam pemasangan ini, kok malah disuruh membayar,” katanya.
Aziz telah menyerahkan sepenuhnya kepada instalatir yang melakukan pemasangan dirumahnya.
“Saya sudah menyerahkan semua pengurusannya ke instalatir yang pasang aliran dirumah saya dan sebagai konsumen saya cuma tau listrik menyalah,” terangnya.
Humas PLN Cabang Palu, Petrus yang dikonfirmasi mengenai pemanggilan keempat konsumen ini mengatakan, dirinya belum mengetahui persoalan yang sebenarnya.
Menurut dia, keempat konsumen dipanggil untuk menyelesaikan persoalan P2TL, maka konsumen punya kewajiban untuk membayarnya.
“Kalau pemanggilan yang dilakukan itu terkait kasus penyambungan liar maka para konsumen itu harus menyelesaikan pembayaran itu,” katanya.
Dia menambahkan, PLN punya aturan dan prosedur tersendiri sehingga pemanggilan yang dilakukan oleh pihaknya sesuai dengan mekanisme yang ada ditubuh PLN.
Ketika ditanya soal bagaimana dengan para konsumen yang dirugikan ini tetap tidak membayar P2TL, Petrus menambahkan, pihaknya akan melakukan tindakan sesuai prosedur yang ada di PLN. “Kami akan tindak sesuai prosedur dan mekanisme yang ada,” tegasnya. (ahmad)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar