Media Alkhairat, Senin 15 Desember 2008
Pemili Kayu Ebony Ditangkap
Palu – Kepolisian Daerah Polda Sulteng Ahad pagi kemarin menangkap ratusan batang kayu ebony di Desa Karya Mukti Kecamatan Damsol Kabupaten Donggala. Turut ditangkap pemilik kayu tersebut bernama Arman. Kini digelandang di Markas Polda Sulteng.
Kepada Media Alkhairat, Arman (27) salah satu dari tiga orang pemilik kayu mengatakan, ratusan batang kayu yang bernilai tinggi itu ditangkap anggota Tim Opsnal Dit Reskrim Polda Sulteng yang dipimpin AKP Firman itu milik tiga orang. Menurut Arman, ketiga pemilik kayu itu masing-masing bernama Mul, Rasibo dan tersangka sendiri.
Kayu yang berjumlah lima kubik siap dijual itu kata Arman, perkubiknya dijual dengan harga Rp 3,5 juta. Namun kayu tersebut belum berpindah tangan kepembelinya sudah keburu ditangkap polisi.
Dia mengaku, ratusan batang kayu ebony itu merupakan pesanan Yusuf, salah seorang pengusaha yang ada di Desa Sioyong, Kabupaten Donggala. Arman mengetahui untuk memiliki kayu ebony tersebut harus memiliki izin, namun dia bersama rekan-rekannya yang kini masih dalam hutan tersebut tidak memiliki izin alias illegal.
Arman menambahkan, bisnis gelap yang dijalankannya sejak tahun 2002. Kayu yang mereka ambil itu dititipkan di dua tempat, yakni di Desa Karya Mukti dan Desa Parisal Kecamatan Damsol Kabupaten Donggala.
“Sudahlama saya kerja seperti ini, tapi nanti baru kali ini saya ditangkap polisi,” aku Arman.
Dari pantauan Media Alkhairat, ratusan batang kayu ebony yang berukuran satu sampai empat meter itu, dimuat dalam mobil truk kemudian dibawa ke Polda Sulteng untuk dijadikan barang bukti.
Juru bicara Polda Sulteng AKBP Irfaizal Nasution yang dikonfirmasi via telpon membenarkan adanya penangkapan ratusan batang kayu ebony oleh tim Opsnal Dit Reskrim Polda Sulteng.
Menurut AKBP Irfaizal, dua dari tiga pemilik kayu ebony yang belum tertangkap itu terus diburu oleh tim Reserse Mobail (Resmob) Palda Sulteng. “Untuk sementara pemilik kayu yang belum ditangkap masih dalam pengejaran,” katanya.
Dia menambahkan, pemilik kayu yang sudah ditangkap itu masih dalam proses penyelidikan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pemilik kayu itu dijerat dalam Undang-undang kehutanan dengan ancaman diatas lima tahun penjara. (ahmad)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar