Media Alkhairat, Senin 1 Desember 2008
LSM: PLN Bohongi Konsumen
Palu – Terkait kasus pemasangan liar dan penyambungan baru yang diduga dilakukan oleh oknum instalatir dan pegawai PLN, kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) minta dilakukan audit dan evaluasi Badan Usaha Milik Negara ini.
Direktur Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat (PBHR) Sulawesi Tengah Rasyidi Bakri mengatakan, praktek yang dilakukan oleh oknum instalatir dan pegawai PLN merupakan manipulasi terhadap rakyat. Padahal pihak PLN selalu beralasan keterbatasan daya dan kerusakan mesin, penyebab pemadaman selama ini. “Pihak PLN telah membohongi dan membodohi masyarakat,” tegasnya.
PLN sebagai BUMN yang misterius, kata dia, harus diaudit dan dievaluasi. Namun yang dapat melakukan audit dan evaluasi adalah PLN sendiri, sebab PLN merupakan lembaga vertikal. “Saya tidak tahu mekanismenya tapi untuk menciptakan transparan secara internal PLN harus melakukan audit dan evaluasi,” terangnya.
Rasyidi juga meminta Pemkot Palu segera melakukan pembelaan terhadap rakyat dengan mengambil tindakan nyata atas kasus yang telah menyeret dua instalatir anggota Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI) hingga keruang tahanan Mapolres Palu. “Kasus seperti ini mesti segera dituntaskan,” tegasnya.
Pernyataan serupa diungkapkan Direktur Departemen Monitoring Pelayanan Publik, Studi Informasi dan komunikasi Publik (SIKAP) institute, Munajat Rifai. Ia menilai kasus ini terjadi karena PLN selama ini tidak transparan kepada publik.
Olehnya, Kementerian BUMN harus mengaudit dan mengevaluasi PLN untuk memulihkan kepercayaan publik.
Soal penahan dua instalatir, Munajat meminta polisi menyelidiki hingga tuntas keoaktor intelektualnya. Jangan hanya berhenti ke oknum instalatirnya saja. “Polisi mesti berani menyeret oknum PLN maupun AKLI,” tegas Munajat.
SIKAP mendorong Pemkot Palu dan DPRD Kota melakukan koordinasi dengan pihak lainnya, termasuk PLN sendiri, untuk menuntaskan kasus ini.
“Kami menyayangkan dewan yang tidak mampu menggali substansi persoalan dalam beberapa kali hearing di gedung wakil rakyat itu,” ujar Munajat. (joko)
1 komentar:
PUTUSAN SESAT HAKIM BEJAT
Putusan PN. Jkt. Pst No.Put.G/2000/PN.Jkt.Pst membatalkan Klausula Baku yang digunakan Pelaku Usaha. Putusan ini telah dijadikan yurisprudensi.
Sebaliknya, putusan PN Surakarta No.13/Pdt.G/2006/PN.Ska justru menggunakan Klausula Baku untuk menolak gugatan. Padahal di samping tidak memiliki Seritifikat Jaminan Fidusia, Pelaku Usaha/Tergugat (PT. Tunas Financindo Sarana) terindikasi melakukan suap di Polda Jateng.
Ajaib. Di zaman terbuka ini masih ada saja hakim yang berlagak 'bodoh', lalu seenaknya membodohi dan menyesatkan masyarakat, sambil berlindung di bawah 'dokumen dan rahasia negara'.
Statemen "Hukum negara Indonesia berdiri diatas pondasi suap" (KAI) dan "Ratusan rekening liar terbanyak dimiliki oknum-oknum MA" (KPK); adalah bukti nyata moral sebagian hakim negara ini sudah terlampau sesat dan bejat. Dan nekatnya hakim bejat ini menyesatkan masyarakat konsumen Indonesia ini tentu berasarkan asumsi bahwa masyarakat akan "trimo" terhadap putusan tersebut.
Keadaan ini tentu tidak boleh dibiarkan saja. Masyarakat konsumen yang sangat dirugikan mestinya mengajukan "Perlawanan Pihak Ketiga" untuk menelanjangi kebusukan peradilan ini.
Siapa yang akan mulai??
David
HP. (0274)9345675
Posting Komentar