Media Alkhairaat,
Selasa, 12 Mei 2009
Terkait Penangkapan Dua Aktivis Walhi
LSM di Sulteng Ajukan Protes Ke Kapolri.
PALU- Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Sulawesi Tengah Yakni Kontras Sulawesi yang berkantor di Sulteng, Yayasan Tanah Merdeka (YTM), Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat Sulawesi Tengah (PBHR Sulteng), Jaringan Advokasi Tambang (JATAM Sulteng) dan Liga Mahasiswa Untuk Demokratik (LMND) Eksekutif kota palu, Senin (11/5) mengajukan protes keras ke Kapolri, Jend. Pol Bambang Hendarso Danuri.
Edmon Leonardo dari Kontras Sulawesi mewakili sejumlah LSM tersebut mengatakan , Protes keras sejumlah lembaga di Sulteng tersbut terkait dengan penangkapan dua aktifis walhi Nasional Berry, Nadian Furqan (Direktur EN Nasional WALHI) dan Erwin Usman (Kepala Departemen Penguatan regional WALHI) pada 11 Me 2009 di Malalayang, Manado Sulawesi Utara, saat menggelar Forum Keadilan, Kelautan dan Perikanan (FKPP) yag bermaksud menyampaikan pesan alternative pada acara World Ocean Confrence (WOC) di Manado yang dilakukan oleh polisi Polwitabes Manado.
Selain itu kata edmon, protes keras itu juga dilakukan terkait dengan stand milik FKPP di Malalayang yang dibubarkan dan disegel paksa serta di obrak-abrik oleh polisi pada sabtu (9/5).
Edmon mnyebutkan, sedianya kegiatan tersebut terlaksana sejak tanggal 9 hingga tanggal 17 Mei 2009 dengan tujuan menyampaikan pesan alternative selain dari WOC dan Coral Triangle Initiative (CTI).
“Bentuk kegiatan yang direncanakan diantaranya Workshop, Seminar, acara Publik, Pameran budaya seperti kerajinan nelayan hasil laut, acara ini dari prespektif nelayan hasil laut. Salah satu kegiatan yang telah di persiapkan oleh FKPP adalah Kongres Nelayan Nasional Indonesia yang akan di ikuti oleh 20 negara,”Jelasnya.
Mengenai pemberitahuan kegiatan edmon , Eknas Walhi sebagai salah satu organisasi yang tergabung dalam FKPP adalah telah menyampaikan surat ke Mabes Polri sejak 28 April 2009, surat itu juga ditembuskan ke Kesbang Linmas Manado. Pada 7 Mei 2009, Kesbang telah mengeluarkan izin yang sama. Tanpa alasan yang jelas, pada 9 Mei 2009, Polwitabes Manado dan Kesbang mencabut surat izin.
“Pembubaran dan penyegelan kegiatan FKPP tidak di dasari oleh alasan hukum, penerapan UU Nomor 9/1998 tentang Kemerdekaaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum, Namun Polisi beralasan bahwa kegiatan FKPP dikategorikan sebagai kegiata terorisme dengan Unsur pelanggaran UU teroris karena bermaksud membubarkan forum wold ocean conference (WOC),” Terkait dengan hal itu, Edmon menegaskan , pihaknya mendesak pihak kepolisian Republik Indonesia, Kapolri dan Kapolda Sulut menghentikan tindakan represif pembubaran penangkapan dan penyegelan atas kegiatan FKPP di Manado; mengutuk tindakan Kepolisian dan pemda manado yang membubarkan kegiatan FKPP merupakan pelanggaran hak asasi manusia, menghilangkan/membatasi kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat di muka umum termasuk kebebasan berekspresi; dan mendesak agar KOMNAS HAM segera memanggil pihak-pihak yang terkait, Kapolda Sulut dalam kasus penangkapan sewenang-wenang ini.
“Kami mendesak agar POLRI dalam menjalankan tugas dan kewajibannya tidak berlau represif dengan menggunakan cara-cara penangkapan paksa, pembubaran forum penyampaian pendapat yag telah mengikuti prosedur hukum dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan.(*/RAHMAN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar