Medial Alkhairaat, Rabu 30 Juni 2010
TERKAIT PETANI PLASMA DI MOROWALI
Pemerintah Terkesan Tutup Mata
PALU – Wahan Lingkunan Hidup Indonesia (Walhi Sulteng) menilai selama ini pemerintah provinsi dan kabupaten di Sulawesi Tengah menutup mata mereka, melihat ketidak adilan yang dialami para petani Plasma di Kecamatan Mori Atas dan Mori Utara Kabupaten Morowali.
Menurut Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Walhi Sulteng Gifvents Lasimpo kepada Media ini Selasa (29/6), masalah ini sebenarnya sudah lama mengendap di Kabupaten Morowali namun pemerintah tidak pernah menindak tegas perusahaan perkebunan yang bermasalah yang hingga saat ini sudah menyengsarakan petani plasma di dua kecamatan tersebut.
“Perkebunan sebenarnya harus diselenggarakan berdasarkan atas asas manfaat dan berkelanjutan, keterpaduan, kebersamaan, keterbeukaan, serta berkeadilan yang tercantum dalam pembukaan Pasal 2, UU Perkebunan No. 18 Tahun 2004, namun yang terjadi sekarang hanya sebaliknya,” katanya.
Selain itu kata dia, izin HGU yang dimiliki perusahaan seluas 16.000 Ha, di Kecamatan Mori Atas dan Mori Utara yang sampai saat ini bermasalah juga belum pernah ditinjau kembali oleh pemerintah, pasalnya dalam izin tersebut rumah masyarakat, kandang desa, dan sawah masyarakat dicaplok masuk sebagai areal izin perkebunan tersebut.
“Ada perusahaan yang beroperasi hanya memegang izin lokasi dari Bupati,” ujarnya. Dia menegaskan pemerintah segera mengevaluasi perusahaan perkebunan tersebut agar petani bisa mendapatkan hak atas tanahnya. (RAHMAN/*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar