Media Alkhairaat, Kamis 24 Juni 2010
WUJUDKAN TAMBANG RAMAH LINGKUNGAN
Penggunaan B3 Akan Ditertibkan
PALU – Dalam waktu dekat Pemerintah Kota Palu bersama unsure Muspida akan melakukan pengawasan dan penertiban terhadap penggunaan bahan beracun berbahaya (B3-red) yang dipergunakan dilokasi pertambangan maupun ditempat pengolahan emas seperti tromol dan tong. Penertiban direncanakan untuk mewujudkan lingkungan pertambangan yang ramah lingkungan.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Palu Usman SH mengatakan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, harus memberikan ruang kepada masyarakat untuk pengelolaan dibidang pertambangan apa saja. Namun untuk memahami B3 paling tidak masyarakat yang melakukan aktifitas pertambangan seperti tambang emas di Kelurahan Poboya, tabang galian C dan sirtu harus patuh dengan UU tersebut.
Penambang dalam hal ini harus patuh dengan UU tersebut, khususnya yang memanfaatkan gas beracun seperti pengelolaan emas itu ada bahan mengandung racun yakni zat sianida. Untuk pengamanan Pemkot akan melakukan pengawasan dan pengendalian sekaligus melakukan penertiban.
“Saat ini Ranperda IPR masih tengah digodok, dalam perda akan ditentukan hal yang tekhnis termasuk bahan baku mutu air, mutu lingkungan, mutu tanah yang berhubungan dengan pengelolaan pertambangan. Pemerintah, masyarakat saling membantu sehingga jangan sampai ada pengrusakan lingkungan. Disini masyarakat harus selektif jangan sembarangan membuang B3,” ujar Usman.
Kepala Bidang Energi dan Sumberdaya Mineral PU ESDM Kota Palu Musliman Dg Malappa mengatakan, dua yang aktual saat ini, pertambangan rakyat khusunya pada kegiatan hilir dan tromol atau tong yang berhubungan dengan sianida dan tumbu-tumbu kegiatan peleburan emas yang mengandung zat berbahaya, untuk mengamankan lingkungan tambah supaya ramah lingkungan maka pihaknya akan mengatur peredaran B3.
Namun sebelum turun kelapangan, pihaknya akan melakukan rapat bersama Pemerintah dan unsure Muspida untuk membahas pengaturan, penertiban B3 tersebut serta jadwal penertiban dilapangan.
Bagi pengedar illegal sianida maka akan dikenakan bagi pelaku minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun dengan denda Rp 5 sampai Rp 15 miliar. Bagi perusak lingkungan akan dikenakan sangsi pidana 1 sampai tiga tahun penjara ditambah denda Rp 3 sampai Rp 5 miliar hal itu tertera dalam UU Nomor 32 tahun 2009 pasal 69 ayat 1 huruf A-B dikenakan pasal 103 dan 107. (IRMA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar