Media Alkhairaat, Rabu 23 Juni 2010
Dinas PU Kota Enggan Tertibkan Tromol
PALU – Dinas Pertambangan dan Energi Dinas PU ESDM Kota Palu, hingga kini belum juga melakukan penertiban tromol yang ada di Jalan Lagarutu, Palu Timur. Padahal keberadaan tromol itu sudah meresahkan warga. Mereka khawatir air yang berada dibawah tanah akan tercemar mercury. Tambahan lagi tromol itu mengundang kebisingan.
Kepala Bidang Pertambangan dan Energi Dinas PU ESDM Kota Palu Musliman Dg Malappa mengatakan, tertundanya penertiban tromol tersebut karena ada dua kegiatan yang mendesak harus diselesaikan dan dipertanggung jawabkan. Ia berjanji bila kegiatan tersebut telah selesai maka pihaknya akan turun lapangan.
Menurut dia masyarakat disekitar tromol tidak menolak kehadiran pengusaha tromol tersebut, karena para pengusaha tersebut menyewa tanah warga untuk digunakan sebagai aktifitas tromol. Sebagian juga para pengusaha disana sudah memiliki tanah disana dengan cara membeli tanah warga setempat.
“Penertiban tromol belum menyentuh ke Lagarutu. Yang kita tertibkan baru di Kelurhan Lasoani, Kawatuna dan Kelurahan Poboya,” ujar Musliman Selasa Kemarin.
Dia menyebutkan jumlah pengusaha tromol, tong, tumbu-tumbu dan pembeli emas yang terdaftar yakni sebanyak 1314 pengusaha. Di Kelurahan Kawatuna terdapat 186 pengusaha, Lasoani 96 dan Kelurahan Poboya sebanyak 1032 pengusaha.
Untuk di Kelurahan Poboya dari jumlah 1032 sudah termasuk 270 pemilik lubang.
Untuk pengurusan surat izin yang dikeluarkan oleh Dinas PU Pertambangan, pihaknya sama sekali tidak melakukan pungutan alias gratis kepada pengusaha.
Anggota Komisi I DPRD Kota Palu Andi Patongai meminta kepada dinas terkait untuk secepatnya melakukan penertiban terhadapa para pemilik tromol liar ini. Dia menilai tromol yang berada disekitar perumahan warga bahkan rumah pribadi Walikota Palu Rusdy Mastura, dianggap sangat mengganggu ketenangan warga.
“Mereka harus secepatnya ditertibkan, jangan dibiarkan terus menerus tromol itu beroperasi dekat rumah warga, merekakan bisa dipindahkan ketempat pertambangan yang telah ditentukan,” kata Andi Patongai.
Sekretaris Komisi III DPRD Kota Palu Ishak Cae mengatakan, sebenarnya pemerintah Kota Palu telah melakukan pembinaan kepada para pemilik tromol, namun tingkat pemahaman masyarakat penambangan masih membutuhkan banyak penyuluhan. “Ini masukan buat Pansus penyempurnaan Ranperda Izin Pertambangan Rakyat (IPR),” jelas Ishak Cae. (IRMA/HAMSING)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar