Media Alkhairaat, Kamis 10 Juni 2010
Pansus IPR Minta Perpanjangan Waktu
PALU – Sudah sepekan hari kerja Panitia Khusu (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bekerja untuk membahas usulan Pemerintah Kota Palu, ternyata belum juga dapat disimpulkan kesempurnaan Ranperda tersebut.
Pasalnya sejak dibentuknya Pansus dalam paripurna satu pekan lalu dengan diberi waktu selama enam hari kerja, hingga kini masi pada tahap mendengarkan pendapat dari pihak SKPD, pelaku usaha, Dewan Adat, serta pihak akademisi. Sementara hari ini rapat peripurna akan digelar untuk menetapkan hasil kerja Pansus Ranperda IPR dan hasil kerja Pansus Inventarisasi asset daerah.
Menurut Ketua Pansus Ranperda IPR Ishak Cae mengatakan, waktu hari kerja yang diberikan kepada pansus untuk menyempurnakan Ranperda yang diusulkan pemerintah Kota Palu, dianggap sangat singkat. Pasalnya hanya diberi waktu enam hari untuk kerja sementara dalam Ranperda tersebut, masih sangat banyak kekurangannya karena harus mengatur masalah pertambangan secara umum.
“Pansus nanti akan meminta perpanjangan waktu kerja. Pasalnya waktu yang sudah diberikan sangat singkat, pembahasan untuk menyempurnakan Ranperda itu dianggap belum maksimal kalau tidak dilakukan perpanjangan waktu,” kata Ishak kepada Media Alkhairaat Rabu (9/6) usai mengskorsing rapat Pansus.
Sementara Tenaga Ahli DR Rasyid Thalib, SH MH yang diundang untuk memberikan pendapat terkait Ranperda tersebut mengatakan setiap naskah yang akan dibentuk menjadi Perda harus disertai dengan naskah akademis, untuk lebih menyempurnakan pembahasan Perda yang akan diusul kan.
Menurut Rasyid, Ranperda IPR yang telah Pemkot usulkan masih sangat banyak kekurangannya, karena masih banyak undang-undang dan peraturan pemerintah serta penambahan butir dan poin sesuai dengan kebutuhan lokal belum dimasukkan dalam Ranperda ini.
Dan perlu diketahui, bahwa selama ini setiap pembahasan Ranperda tambang, selalunya tidak mencantumkan aspek lingkungan, padahal perlu ada standar pengelolaan yang mengatur masalah lingkungan, sehingga dia menganggap Ranperda ini tidak jauh beda dengan peraturan walikota.
“ Ranperda ini masih sangat banyak kekurangannya, sehingga tidak jauh beda dengan Perwali,” kata Rasyid.
Selain itu dia menambahkan, pemerintah daerah sebelum membuat sebuah Perda masalah tambang, seharusnya dia mempunyai kewenangan untuk menentukan wilayah pertambangan, namun sebelumnya harus ada penelitian yang dilakukan untuk lebih mengetahui batasan-batasan lokasi pertambangan yang akan dieksploitasi. (HAMSING)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar