Madia Alkhairaat, Selasa 8 Juni 2010
KETUA DEWAN ADAT H JALUDDIN
DPRD Harus Tinjau Langsung Poboya
PALU – Ketua Dewan Adat Poboya H Jaluddin meminta, dalam pembahasan Rangcangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPR), tidak hanya mengatur persoalan pertambangan diatas tanah saja, tapi dia juga meminta agar semua yang bersangkutan dengan tambang perlu diatur, agar tidak merugikan masyarakat lokal dan masyarakat yang berada di lokasi tambang tersebut.
“Di lokasi pertambangan masih banyak pelanggaran yang dilakukan para penambang, dan itu perlu diatur dalam Ranperda agar tindakan penambang yang merugikan dikenakan sanksi,” kata Jaluddin kepada Media Alkhairaat Senin (7/6) di ruang rapat DPRD Kota Palu.
Selain itu, kata Jaluddin, sebelum DPRD Kota Palu menetapka Ranperda IPR ini, seharunya dilakukan dulu peninjauan langsung dilapangan untuk melakukan investigasi yang sebenarnya terjadi di Poboya. Dan masalah rencana pemindahan tong para penambang belum bisa dilakukan masyarakat, mengingat belum adanya perda yang mengaturnya, sehingga masalah pemindahan masih perlu dipertimbangkan mana yang baik, apalagi kondisi para penambang juga masih sangat mamprihatinkan, banyak penambang yang memiliki hutang bertumpuk dengan pemodal, sehingga jika tong mereka dipindahkan maka membutuhkan lagi dana sementara hutang mereka masih bertumpuk.
Menurut dia, jika Perda IPR sudah ada nantinya. Mau dipakai Dewan Adat Poboya atau tidak itu terserah Pemerintah Kota Palu, karena dia tetap akan membentuk 40 orang Satgas untuk melakukan pengawasan siang-malam di Poboya. Dan dengan cara ini keamanan di Poboya dapat terkendali.
Sementara Wakil Ketua Pansus Ranperda IPR Harjun Hi. Arubamba dalam rapat menghadirkan stakeholder pelaku usaha dan SKPD mengatakan, masalah pertambangan di Poboya harus secepatnya dibuatkan Perdanya. Pasalnya tingkat pencemaran yang sangat mengkhawatirkan. Limbah yang dihasilkan oleh para penambang tidak terkontrol pembuangannya, dia melihat langsung saat limbah tambang dibuang hanya dengan menggunakan terpal.
Apa lagi lanjut Harjun, jarak lokasi tambang Poboya dengan daerah perkotaan hanya sekitar 5 kilometer. Jadi limbahnya bisa saja mengalir dari Poboya ke pesisir teluk Palu. Olehnya regulasi penanganan tambang perlu secepatnya diatur dalam Perda IPR.
“Limbah Tambang perlu secepatnya diatur, karena tingkat pencemarannya sangat mengkhawatirkan,” jelas Harjun.
Ketua Pansus Ranperda IPR Ishak Cae mengatakan, dalam rapat Pansus dengan agenda pertemuan para stakeholder dihadirkan untuk meminta masukan dalam melengkapi Ranperda yang akan dibahas. Dan rencananya stakeholder tambang galian C juga akan dihadirkan. Karena Ranperda IPR akan mengatur pertambangan secara umum. (HAMSING)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar