Media Alkhairaat, Selasa 15 Juni 2010
Terkesan Dipaksakan
PALU – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi Sulawesi Tengah), menilai pemerintah Kota Palu terkesan kejar target (dipaksakan) terkait dengan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Izin Pertambangan Rakyat.
“Pemerintah harusnya melibatkan semua pihak agar bisa mewakili semua aspirasi masyarakat penambang dan meminimalisir dampak lingkungan terkait dengan aktifitas pertambangan di Kota Palu,” kata Gifvents Lasimpo, Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Walhi Sulteng dalam siaran persnya yang diterima media ini, Senin (14/6).
Menurut Gifvents, Ranperda tentang Izin Pertambangan Rakyat tersebut belum layak dibahas, karena belum memenuhi unsur prosedural dan tidak pertisipatif. Seperti kurangnya pelibatan masyarakat dalam pembahasan tersebut dan juga masih banyak peraturan yang harusnya menjadi acuan namun itu diabaikan seperti Undang-undang Lingkungan Hidup No 32 Tahun 2009.
Selain itu belum rampungnya Revisi Perda tentang tata ruang Kota Palu, yang mana peraturan tersebut berfungsi untuk pemetaan kawasan yang dianggap sebagai areal kawasan hijau, resapan air dan lain sebagainya, sehingga memudahkan pemerintah dalam menata areal pertambangan rakyat kedepan.
Dia juga menambahkan, belum lagi pencemaran lingkungan yang saat ini sudah menimbulkan keresahaan ditingkat masyarakat apabila tidak ditanggulangi secara cepat oleh pemerintah maka alasan itu akan dimanfaatkan PT Citra Palu Mineral dan PT Freeport yang akan masuk mengelola pertambangan emas tersebut dan kemudian menyalahkan pertambangan rakyat sebagai pelaku penyebab pencemaran lingkungan.
“Rencana Peraturan Izin Pertambangan Rakyat ini diharapkan lebih mengutamakan kedaulatan rakyat dalam mengelola Sumber Daya Alamnya sendiri dan keselamatan lingkungan yang berkelanjutan untuk anak cucu kita nanti,” tandasnya. (RAHMAN)
1 komentar:
harus diawasi tu...
kunjungi: Kumpulan Artikel Ilmiah
Posting Komentar