Kamis, 17 Juni 2010

USULAN REVISI RTRWK, Hutan Sulteng 56 Persen

Media Alkhairaat, Kamis 17 Juni 2010

USULAN REVISI RTRWK
Hutan Sulteng 56 Persen

PALU – pembahasan revisi rencana tataruang wilayah kabupaten dan kota (RTRWK) di Sulawesi Tengah yang berlangsung sejak 2008 lalu, akan masuk pada tahap penelitian tim terpadu.

Menurut Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Sulawesi Tengah, Ir. Nahardi, dalam revisi RTRWK ini ada sejumlah usulan perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi non kawasan hutan namun hutan Sulteng masih tersisa 56 persen.

Hal ini disampaikan pada kegiatan fasilitasi penyiapan penataan ruang kawasan hutan ditingkat propinsi beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, diketahui jika hutan Sulteng adalah 64,6 persen dari total luas wilayah yang ada. Dalam pembahasan ditingkat Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) juga muncul sejumlah masalah konflik ruang di Sulawesi Tengah yang berlarut-larut meskipun kepala daerahnya sudah berganti-ganti. Begitupun dengan adanya pemekaran kabupaten di wilayah ini semakin memperumit rencana penataan ruang daerah.

Kondisi ini menurut Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulteng, penting mengingatkan tim penelitian terpadu yang akan dibentuk dalam waktu dekat ini agar bisa bekerja secara objektif. “Nasib rakyat dan lingkungan Sulteng sepenuhnya pada mereka jika perubahan peruntukan kawasan hutan disetujui sepenuhnya,” kata Direktur Eksekutif Walhi Sulteng, Wilianita Selviana, dalam rilisnya yang diterima Media Alkhairaat, Rabu (16/6).

Sebab kata dia, alasan revisi atau perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi non kawasan hutan harus dicermati serius karena saat ini perambahan hutan dan alih fungsi kawasan hutan marak di daerah ini. Belum lagi praktek kapling lahan yang dilakukan oleh sejumlah oknum pejabat daerah mulai mengemuka diberbagai kabupaten/kota. Sehingga kekhawatiran yang muncul jangan sampai lokasi atau kawasan yang diusulkan perubahan peruntukannya adalah wilayah yang sama dengan lokasi kegiatan-kegiatan perusakan yang sudah terjadi maupun yang baru akan terjadi.

“Pada dasarnya Walhi setuju, bahwa revisi RTRWK ini untuk kemajuan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, tapi hal ini jangan sebatas niat baik saja yang berbeda dari praktek yang dilakukan. Walhi ingin daerah ini maju dalam waktu cepat tapi tidak ingin daerah ini panen bencana kemudian hari,” tandasnya. (RAHMAN/*)

Tidak ada komentar: