Kamis 30 September 2010
Sukirlan Ragu Kliennya Melarikan Diri
LUWUK- Sejumlah tersangka pembakaran alat berat dan base camp PT. KLS yakni Eva Cs, diduga melarikan diri ketika sedang dirawat di RSUD Luwuk. Menurut penasehat hukum Eva Cs Sukirlan Sandagang hal tersebut tak mungkin dilakukan mengingat kondisi mereka yang tak punya modal apapun. “Belum ada konfirmasi. Saya rasa mereka tidak melarikan diri. Sebab untuk melarikan diri butuh modal yang cukup. Kalau melihat kondisi mereka itu tidak mungkin” terangnya Rabu (29/9) kemarin.
Sukirlan mengatakan, kejadian itu tidak perlu dibesar-besarkan, apalagi ada pihak yang tidak berkompeten turut angkat bicara. Sebaiknya itu semua diserahkan kepada yang berwajib sebab kasus tersebut sudah masuk ke ranah hukum. Sukirlan yakin, bila kliennya itu tidak melarikan diri.
“Bisa saja mereka itu hanya ingin bertemu keluarga, lantaran baru selesai Idul Fitri,” ujar Sukirlan”.
Sukirlan Mengatakan, Klien tersebut merupakan tahanan hakim, namun dalam proses pembantaran tersebut yang melakukan pengawasan adalah kejaksaan. Sehingga kejaksaan yang lebih mengetahui hal itu. Sukirlan mengaku, pihaknya mengetahui Eva Cs masih berada dirumah sakit. Namun menurut Sukirlan bila hal itu terbukti, pihaknya tidak akan memberikan jaminan. Sebab dalam proses pembantaran diluar jaminan penasehat hukum. Meski begitu, Sukirlan mengaku para tersangka tersebut cukup patuh, sehingga dugaan melarikan diri tersebut masih diragukan. (ynt/ern)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar