Media Alkhairaat
Kamis 23 September 2010
KASUS HTI
Aksi FRAS Sarat Kepentingan Politik
LUWUK- Aksi Demonstrasi Forum Rakyat Advokasi Sawit (FRAS) di dua institusi, Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Luwuk kematin dinilai syarat dengan kepentingan politik jangka pendek. Aksi yang telah berulang kali dilakukan tersebut juga dinilai basi dan ditunggangi kepentingan pihak-pihak tertentu.
FRAS menuntut aparat kepolisian dan kejaksaan untuk mempercepat proses hokum terhadap Direktur Utama (Dirut) PT. Kurnia Luwuk Sejati (KLS), Murad Huasin terkait izin usaha perkebunan atas lahan di Kecamatan Toili.
“Itu terus kerja mereka (FRAS, red). Proses hokum tetap berjalan, kita tidak boleh mengintervensi kebijakan aparat hokum. Merekea harus mempertanggung jawabkan kata-kata dan cacian kepada kami. Merekea juga bisa dituntut pencemaran nama baik,” Kesal Herwin Yatim, Direktur Hutan Tanaman Industri (HTI) via telphon, rabu (22/9).
Herwin menambahkan, pihak yang melakukan demonstrasi haru mempertanggungjawabkan segala hinaan yang dilontarkan kepada pihaknya, FRAS dinilai telah mencemarkan nama baik PT. KLS dan HTI
Selain itu kata Herwin, penetapan status Direktur Utama (Dirut) PT Kurnia Luwuk sejati (KLS), Murad Husain se sebagai tersangka tergesa-gesa. Pihak kepolisian resort(Polres) Luwuk langsung menetapkan status tersebut tanpa pernah memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keteranganawal. Selain tergesa-gesa, pihak kepolisian juga tidak melihat terlebih dahulu kebenaran kasus tersebut.
Menurut sumber terpercaya Media Alkhairaat, aksi demostrasi yang dimotori FRAS tersebut melibatkan kurang lebih 300 warga yang kesemuanya berasal dari Desa Piondo Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai,mereka menggunakan pita pink sebagai bentuk lemahnya penegakan hukum di Kabupaten Banggai.
Dipolres , mereka mendesak pihak kepolisian agar segera melakukan tahap 2 atas kasus murad tersebut setelah sebelumnya telah dua kali di tolak oleh kejakasaan.
Kejaksaan terkesan “main mata” dengan Murad, setiap berkas dari kepolisianselalu tidak jelas proses hukumnya,” kata safrudin, Koordinatorlapangan FRAS dalam orasinya.
FRAS meminta, agar kasus tersebut segera ditindak lanjuti. Jika dalam waktu seminggu hal tersebut tidak dipenuhi maka masa aksi akan menduduki kantor kejaksaan.(RIFAY)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar