Senin 4 Oktober 2010
Luwuk Pos
PT. KLS Benar Sah dan Legal
Luwuk-Tidak ada yang perlu diragukan lagi soal legalitas PT KLS. Segala tudingan miring yang di alamatkan kepada perusahaan milik pengusaha Murad Husain itu, dipastikan hanya isap jempol.
PT. KLS membekali diri dengan bukti-bukti berupa dokumen yang sah. Bahkan perusahaan tersebut juga mengantongi pengakuan Menteri Dalam Negeri yang melakukan peresmian beroperasinya PT.KLS. Selain legalitas yang diakui pemerintah pusat, PT. KLSpun menyimpan pengakuan pihak pemerintah provinsi, pemerintah Banggai dan Pemerintah Morowali. Sayangnya walaupun sudah tidak perlu diragukan legalitasnya, PT KLS masih juga dituding perusahaan illegal. Asisten 1 pemerintah Banggai Mustadir Maeta menyatakan, PT KLS benar-benar legal dan sah. Pernyataan tersebut dilontarkan, ketika Mustadir menerima puluhan ribu petani sawit yang menggelar aksi demo di Bukit Halimun, belum lama ini.
“PT KLS memang perusahaan yang legal dan sah, bukan illegal seperti yang dituduhkan,” kata Koordinator Petani Plasma.
Boss PT KLS Murad Husain merasa dirinya dan perusahaannya dizalimi oleh tudingan dan hujatan yang dilontarkan beberapa pihak sebelumnya.
“Mereka tidak tahu kalau perusahaan kita itu memiliki bukti dokumen yang jelas dan lengkap,” katanya. Sebaliknya Murad mempertanyakan eksistensi pihak-pihak yang melontarkan hujatan ke alamatnya.
“Jujur saja, kita mempertanyakan eksistensi mereka,” kata pengusaha yang pernah membantu Negara saat mengalami krisis moneter tahun 1999 itu.
Merasa dirinya dan perusahaannya tidak bersalah, Murad berniat menempuh jalur hukum.” Kita akan gugat mereka,” Tandasnya. (atm)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar