Luwuk Pos
23 september 2010
Jika Tuntutanya Tidak Dipenuhi
Luwuk- Apabila Proses hukum Direktur utama PT KLS Murad Husain tidak segera dilanjutkan dan dijebolkan ke dalam penjara, maka Front Rakyat Anti Sawit (FRAS) Sulteng, mahasiswa dan petani Piondo mengencam menduduki kantor kejaksaanNegeri (Ke-jari)luwuk. Ancaman diungkapkan oleh koordinator lapangan (korlap) Sahrudin alias Etal dalam aksi rabu (22/9) kemarin depan kantor Kejari Luwuk.
Etal dalam orasinya mengungkapkan bahwa ika tuntutan mereka dalam aksi tersebut tidak dipenuhi, pihaknya akan kembali menggelar aksi pada jumat (24/9) mendatang bertepatan hari tani nasional dengan jumlah massa yang kebih besar. Bahkan Etal mengancam akan menduduki kantor Kejari Luwuk apabila tuntutan mereka tidak segera dipenuhi, ungkapan tersebut spontan menyulut semangat para pendemo yang ditandai dengan teriakan “setuju dan lawan intimdasi.”
Adapun tuntutan petani dalam aksi tersebut terdapat empat poin, masing-masing poin pertama mendesak perlakukan hukum yang adil terhadap berbagai permasalahan yang melibatkan petani dengan melihat akar dan konteks masalah sesungguhnya. Yakni perampasan hak penguasaan pemilikan serta pemanfaatan tanah rakyat oleh PT KLS di daratan Toili maupun Toili Barat.
Kedua menuntut proses hokum terhadap aktivitas perkebunan illegal, pelanggaran HAM dan kejahatan lingkungan yang dilakukan PT KLS.
Poin ketiga, menuntut aparat hokum di Kabupaten Banggai tidak melakukan diskriminasi hukum terhadap petani, dengan melanjutkan proses hukum Murad Husain (Dirut PT KLS) yang sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak April 2010 silam. Keemapt menuntut semua pihak terkait untuk menyelesaikan kasus HTI yang melibatkan PT KLS dan PT BHP. (Amank/ern)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar